Tim Opsnal Polsek Benda Gerebek Buruh Pengedar Sabu, Temukan Timbangan Dan HP Transaksi

- Jurnalis

Senin, 4 Agustus 2025

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Tangerang – Unit Reskrim Polsek Benda, Polres Metro Tangerang Kota, berhasil mengungkap kasus penyalahgunaan narkotika jenis sabu dan mengamankan satu orang pria yang diduga kuat sebagai pengedar, pada Kamis (31/7/2025).

Tersangka berinisial C (42) alias Udin, ditangkap di kediamannya yang berlokasi di Kampung Kojan, Kecamatan Kalideres, Jakarta Barat.

Dalam operasi tersebut, polisi berhasil menyita lima paket plastik bening berisi sabu dengan total berat bruto 4,5 gram, sebuah timbangan digital, serta satu unit handphone merek Vivo yang digunakan pelaku untuk bertransaksi.

Kapolsek Benda, AKP Sriyono, S.H., M.H., membenarkan penangkapan tersebut dan menjelaskan kronologi penggerebekan.

“Penangkapan dilakukan setelah kami mendapatkan informasi dari masyarakat tentang aktivitas mencurigakan di wilayah Kalideres. Tim langsung melakukan pengintaian dan penggerebekan terhadap pelaku yang tengah berada di rumahnya,” ujar Sriyono.

Baca Juga :  Situasi Kondusif di Tengah Ribuan Massa Pesilat, Ini Langkah Polres Kediri Kota

Saat dilakukan penggeledahan, pelaku kedapatan menggenggam lima paket sabu siap edar di tangan kanannya. Saat diinterogasi di tempat, pelaku mengakui bahwa barang tersebut miliknya dan akan diedarkan di sekitar Kalideres.

“Pelaku mengaku bahwa sabu itu hendak ia jual. Ini adalah bentuk keseriusan kami dalam menindak tegas pengedar narkoba yang merusak generasi bangsa,” tegas Kapolsek.

Barang bukti telah dikirim ke laboratorium Direktorat Reserse Narkoba Polda Metro Jaya, dan hasil uji awal menunjukkan positif mengandung Methamfetamin.

Baca Juga :  Satreskrim Polres Tangerang Kota Ringkus Pelaku Spesialis Bobol Rumsong Di Jakarta Timur, Modus Rusak Tralis Dan Bawa Kabur Emas Rp.100 Juta

Pelaku saat ini telah diamankan di Mapolsek Benda untuk menjalani pemeriksaan lanjutan dan proses hukum lebih lanjut. Kasus ini akan dikembangkan untuk mengungkap jaringan di atasnya.

“Kami akan terus melakukan pendalaman dan pengembangan terhadap kasus ini. Tidak menutup kemungkinan ada pelaku lain atau jaringan yang lebih besar,” tambah Sriyono.

Tersangka akan dijerat dengan Pasal 114 Ayat (1) Sub Pasal 112 Ayat (1) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman hukuman maksimal 20 tahun penjara.

 

 

 

 

 

Jurnalis : M.Irsyad Salim

Berita Terkait

Polsek Gambir Ringkus Tiga Pengedar Sabu Colo Di Tanah Abang Dan Dua DPO Masih Diburu
Polsek Pakuhaji Berantas Obat Ilegal : Amankan Pengedar Dan Ratusan Butir Tramadol Dan Hexymer
Polda Metro Jaya Tangkap Pelaku Pembacokan Pegawai Toko Roti Di Cengkareng
Kasino “Hollywood” Batam: Pertanyaan Besar yang Tertinggal Setelah Polda Kepri Bongkar Judol BOT
Buronan Interpol Red Notice Kasus Penipuan Online Internasional Berhasil Ditangkap
Di Duga Penanganan Persalinan Puskesmas Bakauheni Ada Kelalaian atau Malpraktek Akibatkan Korban Harus di Operasi
Tim Resmob Satreskrim Polres Kediri Kota Ringkus Pelaku Penganiayaan Berat TKP Jalan KH Agus Salim, Ini Perkembangan Terbaru
Perang Melawan Narkoba, Polres Tangerang Kota Ringkus Tiga Pelaku Sabu Di Lokasi Berbeda
Berita ini 2 kali dibaca

Berita Terkait

Selasa, 5 Mei 2026 - 20:42 WIB

Polsek Gambir Ringkus Tiga Pengedar Sabu Colo Di Tanah Abang Dan Dua DPO Masih Diburu

Selasa, 5 Mei 2026 - 15:23 WIB

Polda Metro Jaya Tangkap Pelaku Pembacokan Pegawai Toko Roti Di Cengkareng

Selasa, 5 Mei 2026 - 15:00 WIB

Kasino “Hollywood” Batam: Pertanyaan Besar yang Tertinggal Setelah Polda Kepri Bongkar Judol BOT

Selasa, 5 Mei 2026 - 10:35 WIB

Buronan Interpol Red Notice Kasus Penipuan Online Internasional Berhasil Ditangkap

Selasa, 5 Mei 2026 - 09:02 WIB

Di Duga Penanganan Persalinan Puskesmas Bakauheni Ada Kelalaian atau Malpraktek Akibatkan Korban Harus di Operasi

Berita Terbaru

Hedline News

Riska Harisma, Rising Star Baru Industri Kreatif

Selasa, 5 Mei 2026 - 20:51 WIB