Ditresnarkoba Polda Kepri Musnahkan Barang Bukti Narkotika Periode Februari–Maret 2025

- Jurnalis

Selasa, 18 Maret 2025

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

www.purnamanews.com|Batam – Direktorat Reserse Narkoba (Ditresnarkoba) Polda Kepulauan Riau (Kepri) kembali menunjukkan komitmennya dalam memerangi peredaran narkotika dengan melakukan pemusnahan barang bukti hasil pengungkapan kasus periode Februari dan Maret 2025. Kegiatan ini berlangsung di lorong lantai 3 ruangan Ditresnarkoba Polda Kepri pada Senin (17/3/2025).

Pemusnahan ini dipimpin oleh Kasubdit 1 Ditresnarkoba Polda Kepri, Kompol Muhamad Komarudin, A.Md., S.H., didampingi oleh PS. Kaur Penum Subbid Penmas Bidhumas Polda Kepri, AKP Tigor Sidabariba, S.H., M.H. Hadir pula perwakilan dari berbagai instansi terkait, antara lain Hendra Prawira, S.H. (Hakim Pengadilan Negeri Batam), Adjudian Syafitra, S.H. (Jaksa Kejaksaan Negeri Batam), Suhariyadi, S.H. (Advokat), serta Maya, S.H. dari Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM) Kepri.

Barang Bukti yang Dimusnahkan

Dalam keterangannya, Kompol Muhamad Komarudin menjelaskan bahwa barang bukti yang dimusnahkan berasal dari sembilan laporan polisi dengan total 10 tersangka, terdiri dari delapan laki-laki dan dua perempuan. Barang bukti yang disita dan dimusnahkan meliputi sabu kristal, ekstasi, dan ganja kering dengan rincian sebagai berikut:

Baca Juga :  Polda Metro Jaya Tangkap Pelaku Pembacokan Pegawai Toko Roti Di Cengkareng

Sabu kristal/padat: 556,57 gram dari total 626,57 gram

Ekstasi: 28 butir dari total 50 butir

Ganja kering: 225,15 gram dari total 269,75 gram

“Pemusnahan barang bukti ini telah mendapat surat ketetapan dari Kejaksaan Negeri Batam. Sebagian barang bukti lainnya disisihkan untuk keperluan pembuktian di pengadilan serta pemeriksaan laboratorium,” jelas Kompol Muhamad Komarudin.

Metode Pemusnahan

Adapun metode pemusnahan yang digunakan dalam kegiatan ini adalah:

Sabu kristal dimusnahkan dengan cara dilarutkan dalam air panas.

Ekstasi dihancurkan menggunakan blender, lalu dilarutkan dalam air panas.

Ganja kering dimusnahkan dengan cara dibakar.

Baca Juga :  Polsek Kalideres Ringkus Dua Pengedar Obat Keras Ilegal Dengan Modus Warung Sembako

Tindakan Hukum dan Imbauan Kepolisian

Kompol Muhamad Komarudin menegaskan bahwa para tersangka dijerat dengan Pasal 114 Ayat (1) dan/atau Pasal 111 Ayat (1), serta Pasal 114 Ayat (2) dan/atau Pasal 112 Ayat (2) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.

Sementara itu, Kabidhumas Polda Kepri, Kombes Pol. Zahwani Pandra Arsyad, S.H., M.Si., mengajak seluruh elemen masyarakat untuk mendukung program Pencegahan dan Pemberantasan Penyalahgunaan serta Peredaran Gelap Narkoba (P4GN).

“Kami berharap masyarakat berperan aktif dalam memerangi peredaran narkotika. Laporkan setiap aktivitas mencurigakan di lingkungan sekitar. Jika membutuhkan bantuan kepolisian, ingin melihat peta kerawanan, atau mengajukan pengaduan, masyarakat dapat menghubungi Call Center 110 atau menggunakan aplikasi Polri Super Apps yang tersedia di Google Play dan App Store,” pungkasnya.

Berita Terkait

Polda Metro Jaya Tangkap Pelaku Pembacokan Pegawai Toko Roti Di Cengkareng
Kasino “Hollywood” Batam: Pertanyaan Besar yang Tertinggal Setelah Polda Kepri Bongkar Judol BOT
Jayakarta Institute Gelar Seminar Dialog Publik : Beyond The Classroom : Membangun Pendidikan Tinggi Yang Adaptif Dan Progresif
Buronan Interpol Red Notice Kasus Penipuan Online Internasional Berhasil Ditangkap
Ombudsman Kepri Pantau Pelayanan Publik di Lubuk Baja: Soroti Masalah Sampah hingga Potensi Longsor
Tim Resmob Satreskrim Polres Kediri Kota Ringkus Pelaku Penganiayaan Berat TKP Jalan KH Agus Salim, Ini Perkembangan Terbaru
Menyoal Arah Kebijakan Pendidikan Tinggi : Sudah Tepatkah Wacana Penutupan Program Studi?
Ansar Ahmad Rotasi 10 Pejabat Strategis Pemprov Kepri, Endri Joko Satrio dan Ika Hasilah Isi Pos Kunci Birokrasi
Berita ini 2 kali dibaca

Berita Terkait

Selasa, 5 Mei 2026 - 15:23 WIB

Polda Metro Jaya Tangkap Pelaku Pembacokan Pegawai Toko Roti Di Cengkareng

Selasa, 5 Mei 2026 - 15:00 WIB

Kasino “Hollywood” Batam: Pertanyaan Besar yang Tertinggal Setelah Polda Kepri Bongkar Judol BOT

Selasa, 5 Mei 2026 - 13:32 WIB

Jayakarta Institute Gelar Seminar Dialog Publik : Beyond The Classroom : Membangun Pendidikan Tinggi Yang Adaptif Dan Progresif

Selasa, 5 Mei 2026 - 10:35 WIB

Buronan Interpol Red Notice Kasus Penipuan Online Internasional Berhasil Ditangkap

Selasa, 5 Mei 2026 - 10:34 WIB

Ombudsman Kepri Pantau Pelayanan Publik di Lubuk Baja: Soroti Masalah Sampah hingga Potensi Longsor

Berita Terbaru

Ekonomi

Mei Banyak Libur, Dompet Bisa Ikut “Libur”?

Selasa, 5 Mei 2026 - 14:54 WIB