Warga Tidak Mampu Dapat Mengajukan Gugatan Perceraian di PA Brebes Secara Gratis, Melalui Program Prodeo Dipa.

- Jurnalis

Rabu, 26 Februari 2025

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

 

PurnamaNews.com/ BREBES – Pengadilan Agama (PA) Kabupaten Brebes dan pemerintah dalam upaya untuk membantu meringankan masyarakat miskin kurang mampu, memberi kemudahan dalam program Prodeodipa, yaitu menggratiskan biaya dalam pengurusan perceraian.

Gratis yang dimaksud adalah diperuntukan bagi warga yang yang tidak mampu (miskin) yaitu bagi warga yang tak mempunyai biaya dalam pengurusan perceraian.

Program ini sebenarnya ada setiap tahunnya, mungkin karena kurangnya sosialisasi dari lebe/petugas desa atau sosialisasi lainnya, bisa juga kurangnya pemahaman masyarakat sehingga program ini tidak digunakan oleh warga masyarakat.

Hari ini, Rabu (26/2/25) Pegawai Pengadilan Agama Brebes dalam melakukan sosialisasi Public Campaign/ zona integritas pengadilan agama Brebes menuju Wilayah Bebas Korupsi (WBK) dan Wilayah Birokrasi Bersih dan Melayani (WBBM)di halaman setempat dan juga sosialisasi gratis pengurusan perceraian bagi warga kurang mampu.

Baca Juga :  Personil Piket Polsek Rangkasbitung Polres Lebak Hadiri Isra Mi'raj Nabi Muhammad SAW di Kampung Cijoro Bendungan

Untuk Anggaran pada tahun 2025 ini, PA Brebes mengalokasikan dana untuk program gratis pengurusan perceraian sebesar 8.750.000 rupiah untuk 25 perkara, melalui Prodeo Dipa yaitu perkara dengan pembebasan biaya perkara.

Panitera Pengadilan Agama Brebes JAMALI.

Ketua PA Brebes, Drs. Jamali mengatakan, ” Sebenarnya program ini bukan gratis, tapi di biayai oleh negara yaitu Prodeo Dipa, sebenarnya bukan kali ini saja , tahun sebelumnya sudah ada karena di laksanakan setiap 1 tahun sekali, dan kami sudah tawarkan pada masyarakat, sudah sosialisasi lewat lebe dan sosialisasi lainnya namun sampai saat ini belum ada yang menggunakan program ini”.

Baca Juga :  Rutan Barru Gelar Pemeriksaan Kesehatan Gratis dan Teken MoU dengan Puskesmas Padongko

Lanjutnya ” dan pada tahun ini Pengadilan Agama (PA) Brebes, mendapat jatah sebanyak 25 perkara, dengan anggaran dari pemerintah sebanyak 8.750.000 rupiah. Dan untuk menggunakan program ini syarat utamanya yaitu Surat Keterangan Tidak mampu(SKTM) dengan menyertakan persyaratan lainnya seperti foto copy surat nikah, KTP dan KK yang bersangkutan”.

Program ini sangat membatu bagi warga yang kurang mampu yang ingin mengurus perceraiannya. Manakala yang 25 perkara tadi sudah semua terisi maka warga masyarakat masih bisa mengurus perceraian dengan gratis yaitu melalui program prodeo murni program tetap sama di biayai oleh pemerintah, juga dengan catatan harus ada Surat Keterangan Tidak Mampu (SKTM).

(Fz)

Berita Terkait

Hari Ke-14 Operasi Keselamatan Maung 2026, Sat Lantas Polres Lebak Gelar Himbauan Humanis di Alun-alun Rangkasbitung
Pers Natuna Diserang Akun Anonim, Tuduhan “Wartawan Abal-abal” Dinilai Ancaman Serius Kebebasan Pers
Kegiatan Rutin Upacara Bendera Di SD Negeri Jaya Bakti OKU Timur
Pedagang Kaki 5 Merasa kecewa Diera Walikota Makassar Munafri Arifuddin Ternyata Ini Penyebabnya
Dalam Rangka HPSN 2026, UPTD Wilayah 1 DLH Wujudkan Lingkungan Bersih Dan Sehat
Krisis Air Bersih, Fauzi Harahap Kalapas Narkotika Tanjungpinang Bergerak Cepat Bersama BPBD dan PAM Tirta Kepri
Panen Raya Kodim 0602/Serang: Saat TNI Hadir Menguatkan Ketahanan Pangan dari Desa
Ciptakan Rasa Aman di Tengah Masyarakat di Momen Libur Panjang dan Cegah Fenomena Jumat Gaul, Polres Kediri Kota Intensifkan Patroli Gabungan 
Berita ini 111 kali dibaca

Berita Terkait

Minggu, 15 Februari 2026 - 09:20 WIB

Hari Ke-14 Operasi Keselamatan Maung 2026, Sat Lantas Polres Lebak Gelar Himbauan Humanis di Alun-alun Rangkasbitung

Minggu, 15 Februari 2026 - 00:06 WIB

Pers Natuna Diserang Akun Anonim, Tuduhan “Wartawan Abal-abal” Dinilai Ancaman Serius Kebebasan Pers

Sabtu, 14 Februari 2026 - 23:12 WIB

Kegiatan Rutin Upacara Bendera Di SD Negeri Jaya Bakti OKU Timur

Sabtu, 14 Februari 2026 - 19:03 WIB

Pedagang Kaki 5 Merasa kecewa Diera Walikota Makassar Munafri Arifuddin Ternyata Ini Penyebabnya

Sabtu, 14 Februari 2026 - 18:21 WIB

Dalam Rangka HPSN 2026, UPTD Wilayah 1 DLH Wujudkan Lingkungan Bersih Dan Sehat

Berita Terbaru

TNI Dan Polri

Kapolsek Bekasi Barat Pimpin Patroli Cegah Tawuran Remaja

Minggu, 15 Feb 2026 - 08:09 WIB