Begal Sadis Di Medan Ditangkap, Berikut Penjelasan Kapolrestabes Medan

- Jurnalis

Selasa, 5 November 2024

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

MEDAN – Tim gabungan Satreskrim Polrestabes Medan dan Polsek Medan Kota berhasil mengungkap kasus perampokan sadis yang dialami pengemudi taksi online.

Dalam pengungkapan itu polisi menangkap seorang pelaku yang diketahui berinisial IDC (30) warga Jalan Pelita, Sei Beras Sekata, Kompleks Griya Mecirim Minimalis 1 Blok C 38. Dari tangan pelaku juga disita barang bukti senjata tajam yang digunakan untuk menggorok korban.

Kapolrestabes Medan Kombes Pol Gidion Arif Setyawan, mengatakan kasus ini berawal dari laporan yang diterima adanya tindak pidana pencurian dengan kekerasan atau perampokan terhadap seorang pengemudi taksi online di Jalan Imam Bonjol, Medan, pada Senin 4 November 2024 dini hari.

“Akibat aksi perampok yang dialami membuat korban bernama Khairul Putra Harahap mengalami luka di bagian lehernya setelah digorok pelaku menggunakan senjata tajam,” katanya, Selasa (5/11/2024).

Baca Juga :  Tahap II Kasus Judi Online Dilaksanakan, Bareskrim Polri Serahkan Lima Tersangka Dan Barang Bukti Rp.55 Miliar Ke Jaksa

Lebih lanjut, Kombes Gidion menerangkan Tim Opsnal Satreskrim Polrestabes Medan bersama Polsek Medan Kota yang menerima laporan itu pun melakukan serangkaian penyelidikan dengan memeriksa sejumlah CCTV di seputaran TKP.

“Dari serangkaian penyelidikan yang dilakukan personel berhasil menangkap pelaku IDC di Jalan Menteng Raya. Lalu ketika diperiksa mengakui perbuatannya,” terang Kombes Gidion didampingi Kasatreskrim Kompol Jama K Purba.

Kombes Gidion mengungkapkan, pelaku setelah merampok korban lalu membawa kabur mobil korban namun berhasil ditemukan. Kemudian membuang senjata tajam di Jalan Banten, Labuhan Deli.

Baca Juga :  Satreskrim Polres Priok Kembalikan Motor Curian Kepada Pemilik

“Aksi perampokan sadis itu memang sudah direncanakan pelaku untuk menguasai mobil korban. Motifnya pelaku merampok hingga nyaris membunuh korban itu karena terlilit utang seperti pinjaman online dan judi online,” ungkapnya.

Dari tangan pelaku, mantan Kapolres Metro Bekasi dan Kapolres Metro Jakarta Utara menjabarkan turut disita barang bukti mobil korban, pisau, serta baju yang digunakan pelaku. Terhadap korban sudah dibawa ke RS Bhayangkara Medan untuk menjalani perawatan medis dan kondisinya sudah berangsur pulih.

“Terhadap pelaku sudah ditahan dan dikenakan Pasal 365 ayat 2 KUHPidana dengan ancaman hukuman diatas tujuh tahun kurungan penjara,” pungkasnya.

 

Jurnalis : M.Irsyad Salim

Berita Terkait

Polres Tangerang Kota Ringkus Dua Pengedar Tramadol-Hexymer Di Teluknaga
Operasi Gabungan Polda Sumsel Bongkar Ladang Ganja 20 Hektar Di Empat Lawang, 220 Kg Ganja Dan Bandar Utama Ditangkap
Korban Begal Apresiasi Respon Cepat Polsek Tambora : Berikan Rasa Aman Dan Temukan Motor Korban
Polisi Amankan Dua Pelaku Pencuri Pintu Gardu PLN Di Tanjung Priok
Satreskrim Polres Tangerang Kota Ringkus Empat Pelaku Komplotan Ganjal ATM Di Minimarket Larangan : Jaringan Lintas Daerah Dan Raup Puluhan Juta Rupiah
Dua Pria Diringkus Polisi Di Tangerang Dini Hari : Ribuan Tramadol Diamankan
Operasi PETI Polda Riau : 29 Kasus Terbongkar, 1.167 Rakit Tambang Ilegal Dimusnahkan
Satresnarkoba Polres Jakarta Barat Ringkus Dua Pengedar Ekstasi Dan Sabu : Tiga DPO Masih Dalam Pengejaran Polisi
Berita ini 1 kali dibaca

Berita Terkait

Senin, 27 April 2026 - 11:47 WIB

Polres Tangerang Kota Ringkus Dua Pengedar Tramadol-Hexymer Di Teluknaga

Senin, 27 April 2026 - 01:50 WIB

Operasi Gabungan Polda Sumsel Bongkar Ladang Ganja 20 Hektar Di Empat Lawang, 220 Kg Ganja Dan Bandar Utama Ditangkap

Sabtu, 25 April 2026 - 20:58 WIB

Korban Begal Apresiasi Respon Cepat Polsek Tambora : Berikan Rasa Aman Dan Temukan Motor Korban

Jumat, 24 April 2026 - 20:34 WIB

Polisi Amankan Dua Pelaku Pencuri Pintu Gardu PLN Di Tanjung Priok

Jumat, 24 April 2026 - 17:31 WIB

Satreskrim Polres Tangerang Kota Ringkus Empat Pelaku Komplotan Ganjal ATM Di Minimarket Larangan : Jaringan Lintas Daerah Dan Raup Puluhan Juta Rupiah

Berita Terbaru

TNI Dan Polri

Polsek Koja Gelar Police Go To School Jelang May Day

Senin, 27 Apr 2026 - 12:08 WIB