Satreskrim  Polres Maros Berhasil Meringkus Dua Terduga Pelaku Persetubuhan Anak Di Desa Tompobulu

- Jurnalis

Senin, 23 September 2024

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Purnama News.com,Maros – Jajaran Polres Maros dalam hal ini Jatantanras Satreskrim polres Maros kembali meringkus dan mengamankan Dua terduga Pelaku tindak pidana persetubuhan anak, kejadian persetubuhan anak tersebut terjadi pada Sabtu (14/9/2024). Sekitar Pukul 22.00 Wita, yang di Dusun Arra Desa Tompobulu Kecamatan Tompobulu Kabupaten Maros Sulawesi Selatan.

Adapun krolonogis kejadian, Bahwa pada hari dan tanggal tersebut dimana berawal pada saat korban di jemput oleh tantenya bernama Vina dan Pacarnya bernama Said di depan kampus UIN Alauddin Kabupaten Gowa menuju Dusun Pucak Desa, Kecamatan Tompobulu,Kabupaten Maros, dengan menggunakan sepeda motor.
Sesampainya di Desa Tompobulu Kecamatan Tompobulu tepatnya di rumah Said,Kemudian datang dua orang teman Said, lalu terduga pelaku mengajak korban keluar untuk jalan -jalan dengan menggunakan sepada motor, kemudian membawa korban ke dalam sebuah hutang-hutang Untuk melakukan persetubuhan, dimana terduga pelaku pertama bernama SA alias Bolong Langsung mencium pipi dan leher korban serta memegang payudara korban dan memaksa membuka celananya, selanjutnya, memasukkan alat kelaminnya kedalam vagina korban secara bergiliran dengan temannya, Akibat dari kejadian pelapor / Korban merasa keberatan dan melaporkan kejadian tersebut ke pihak yang berwajib guna untuk di lakukan proses lebih lanjut.

Baca Juga :  Tim TP3 Sat Samapta Polres Metro Jakarta Timur Beraksi Lagi, Enam Pelaku Tawuran Ditangkap Di Jakarta Timur

Adapun nama atau identitas terduga pelaku, inisial ES (19), SA Alias Bolong terduga pelaku Utama (14).

Barang Bukti yang berhasil di amankan oleh pihak petugas kepolisian Polres Maros Satu Lembar Baju Lengan Panjang. Satu Lembar Celana Levi’s Warna Biru.
Satu Lembar Jilbab Warna hitam. Satu Lembar Celana Dalam Warna Putih. Satu Lembar BH Warna Hitam.

Sementara itu,Iptu Aditiya Pandu Drasajati Sejati kepala Satuan Reserse Kriminal Polres Maros Saat di konfirmasi media membenarkan, atas penangkapan terduga dia pelaku pertubuhan anak di Dusun Arra Desa Tompobulu Kecamatan tompobulu,

“Baetul Bang, Pada hari Minggu tangga 22 September 2024 sekitar pukul 22.45 wita. Bertempat di Dusun Arra Desa Tompobulu Kecamatan Tompobulu Kabupaten Maros. Berdasarkan dengan adanya laporan tersebut, kemudian dilakukan serangkaian penyelidikan sehingga Team memperoleh Informasi tentang Keberadaan yang di duga pelaku berada di Desa Tompobulu Kecamatan Tompobulu Kabupaten Maros, Kemudian Team menuju tempat yang di maksud dan berhasil mengamankan yang diduga pelaku. Selanjutnya pelaku diamankan ke posko Jatanras Polres Maros guna dilakukan proses penyidikan lebih lanjut,”ucapnya.

Baca Juga :  Tak Jadi Beli Sabu, Pria Jadi Korban Pemukulan Di Tamansari Jakarta Barat

Lanjut Pandu menjelaskan, setelah terduga pelaku di interogasi oleh team, ES mengakui dan membenarkan bahwa iya telah melakukan persetubuhan terhadap terhadap inisial PR’C Sebanyak satu kali. Begitupun terduga pelaku SA alias Bolong juga nengakui dan membenarkan bahwa iyaa telah melakukan telah melakukan persetubuhan terhadap PR’C Sebanyak satu kali,” Jelasnya.

Sementara pasal yang sangkakan terhadap dua terduga pelaku persetubuhan anak tersebut, sebagaimana yang dimaksud dalam Undang-undang pasal 81 Ayat (1) Ayat (2) dan Ayat (3) Jo Pasal 76D UU No 17 Tahun 2016 Tentang Penetapan PERPPU No.1 Tahun 2016 Tentang Perubahan Ke.2 Atas UU No. 23 Tahun 2002 Tentang Perlindungan Anak Menjadi Undang -Undang. Dan Ancaman Hukuman miniminal 5 tahun maksimal 15 tahun penjara.

Berita Terkait

Berulang Kali Diberitakan Kapolres Taput AKBP Ernis Sitinjak, S.H., S.I.K Ogah Menindak Bandar Besar Gayus, Diduga Setoran Ke Kapolres
Unjuk rasa massa FPN Dan GEMAK Menuntut Mentri KKP Ditangkap, Dugaan Korupsi Proyek Fiktif PT. Telkomsel.
Polda Kepri Berhasil Ungkap Lima Tersangka dan Menyelamatkan Lima Korban Tindak Pidana Perlindungan Pekerja Migeran Indonesia Non Prosedural
Bersenjata Airsoft Gun, Komplotan Begal Beraksi Di Kebon Jeruk Ditangkap Polisi
Polres Metro Jakarta Barat Amankan Pelaku Judi Online Dengan Omzet Puluhan Juta
Dua Maling Motor Berhasil Diamankan Polisi Di Tugu Selatan
BBM Jenis Solar Bersubsidi Dibeli Dalam Jumlah Banyak Menggunakan Dirigen, pihak SPBU Akui Sudah Ada Rekom Dari Dinas.
Lantaran Sakit Hati, Menantu Tega Habisi Nyawa Mertuanya di Desa Sepiluk Kecamatan Ketungau Hulu
Berita ini 71 kali dibaca

Berita Terkait

Sabtu, 12 Oktober 2024 - 00:21 WIB

Berulang Kali Diberitakan Kapolres Taput AKBP Ernis Sitinjak, S.H., S.I.K Ogah Menindak Bandar Besar Gayus, Diduga Setoran Ke Kapolres

Kamis, 10 Oktober 2024 - 10:06 WIB

Unjuk rasa massa FPN Dan GEMAK Menuntut Mentri KKP Ditangkap, Dugaan Korupsi Proyek Fiktif PT. Telkomsel.

Kamis, 10 Oktober 2024 - 07:37 WIB

Polda Kepri Berhasil Ungkap Lima Tersangka dan Menyelamatkan Lima Korban Tindak Pidana Perlindungan Pekerja Migeran Indonesia Non Prosedural

Selasa, 8 Oktober 2024 - 19:27 WIB

Bersenjata Airsoft Gun, Komplotan Begal Beraksi Di Kebon Jeruk Ditangkap Polisi

Selasa, 8 Oktober 2024 - 18:36 WIB

Polres Metro Jakarta Barat Amankan Pelaku Judi Online Dengan Omzet Puluhan Juta

Berita Terbaru

Hedline News

Polresta Barelang Gelar Latpra Operasi Zebra Seligi 2024

Jumat, 11 Okt 2024 - 22:42 WIB

Hedline News

Empat WBP Lapas Tanjungpinang Dipindahkan ke Lapas Narkotika

Jumat, 11 Okt 2024 - 21:51 WIB