Purnama News.com,Maros – Jajaran Polres Maros dalam hal ini Jatantanras Satreskrim polres Maros kembali meringkus dan mengamankan Dua terduga Pelaku tindak pidana persetubuhan anak, kejadian persetubuhan anak tersebut terjadi pada Sabtu (14/9/2024). Sekitar Pukul 22.00 Wita, yang di Dusun Arra Desa Tompobulu Kecamatan Tompobulu Kabupaten Maros Sulawesi Selatan.
Adapun krolonogis kejadian, Bahwa pada hari dan tanggal tersebut dimana berawal pada saat korban di jemput oleh tantenya bernama Vina dan Pacarnya bernama Said di depan kampus UIN Alauddin Kabupaten Gowa menuju Dusun Pucak Desa, Kecamatan Tompobulu,Kabupaten Maros, dengan menggunakan sepeda motor.
Sesampainya di Desa Tompobulu Kecamatan Tompobulu tepatnya di rumah Said,Kemudian datang dua orang teman Said, lalu terduga pelaku mengajak korban keluar untuk jalan -jalan dengan menggunakan sepada motor, kemudian membawa korban ke dalam sebuah hutang-hutang Untuk melakukan persetubuhan, dimana terduga pelaku pertama bernama SA alias Bolong Langsung mencium pipi dan leher korban serta memegang payudara korban dan memaksa membuka celananya, selanjutnya, memasukkan alat kelaminnya kedalam vagina korban secara bergiliran dengan temannya, Akibat dari kejadian pelapor / Korban merasa keberatan dan melaporkan kejadian tersebut ke pihak yang berwajib guna untuk di lakukan proses lebih lanjut.
Adapun nama atau identitas terduga pelaku, inisial ES (19), SA Alias Bolong terduga pelaku Utama (14).
Barang Bukti yang berhasil di amankan oleh pihak petugas kepolisian Polres Maros Satu Lembar Baju Lengan Panjang. Satu Lembar Celana Levi’s Warna Biru.
Satu Lembar Jilbab Warna hitam. Satu Lembar Celana Dalam Warna Putih. Satu Lembar BH Warna Hitam.
Sementara itu,Iptu Aditiya Pandu Drasajati Sejati kepala Satuan Reserse Kriminal Polres Maros Saat di konfirmasi media membenarkan, atas penangkapan terduga dia pelaku pertubuhan anak di Dusun Arra Desa Tompobulu Kecamatan tompobulu,
“Baetul Bang, Pada hari Minggu tangga 22 September 2024 sekitar pukul 22.45 wita. Bertempat di Dusun Arra Desa Tompobulu Kecamatan Tompobulu Kabupaten Maros. Berdasarkan dengan adanya laporan tersebut, kemudian dilakukan serangkaian penyelidikan sehingga Team memperoleh Informasi tentang Keberadaan yang di duga pelaku berada di Desa Tompobulu Kecamatan Tompobulu Kabupaten Maros, Kemudian Team menuju tempat yang di maksud dan berhasil mengamankan yang diduga pelaku. Selanjutnya pelaku diamankan ke posko Jatanras Polres Maros guna dilakukan proses penyidikan lebih lanjut,”ucapnya.
Lanjut Pandu menjelaskan, setelah terduga pelaku di interogasi oleh team, ES mengakui dan membenarkan bahwa iya telah melakukan persetubuhan terhadap terhadap inisial PR’C Sebanyak satu kali. Begitupun terduga pelaku SA alias Bolong juga nengakui dan membenarkan bahwa iyaa telah melakukan telah melakukan persetubuhan terhadap PR’C Sebanyak satu kali,” Jelasnya.
Sementara pasal yang sangkakan terhadap dua terduga pelaku persetubuhan anak tersebut, sebagaimana yang dimaksud dalam Undang-undang pasal 81 Ayat (1) Ayat (2) dan Ayat (3) Jo Pasal 76D UU No 17 Tahun 2016 Tentang Penetapan PERPPU No.1 Tahun 2016 Tentang Perubahan Ke.2 Atas UU No. 23 Tahun 2002 Tentang Perlindungan Anak Menjadi Undang -Undang. Dan Ancaman Hukuman miniminal 5 tahun maksimal 15 tahun penjara.