Dituduh Memalsukan Dokumen Sertifikat Tanah, Nenek 74 Tahun Divonis 10 Bulan Penjara.

- Jurnalis

Minggu, 15 September 2024

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

purnamanews.com/ Kota Tegal – Hj Sarinah (74) warga RT 01 RW 01 Kelurahan Pesurungan Lor, Kecamatan Margadana, Kota Tegal hanya bisa menangis saat ditemui awak media. Pasalnya, nenek dua anak ini baru saja dijatuhi vonis 10 bulan penjara oleh Majelis Hakim Pengadilan Negeri Tegal lantaran dianggap bersalah telah melakukan pemalsuan dokumen dalam penerbitan sertipikat tanah.

Didampingi anaknya Eli Susmini, kepada awak media Hj Sarinah mengaku tanah seluas 14.000 m2 yang terletak di Kelurahan Muarareja, Kecamatan Tegal Barat itu dibeli dari haji Mudli seharga Rp.125 juta pada tahun 2000 silam.

“Untuk membeli tanah itu, saya menjual tanah dan bangunan ricemill milik saya yang ada di Desa Prupuk dengan harga 150 juta. Dan sisanya saya belikan tanah lagi,”terang Sarinah.

Setelah membeli tanah itu, ia kemudian menemui petugas BPN (Badan Pertanahan Nasional) Kota Tegal Bapak Dasiyo untuk proses penerbitan sertipikat atas nama kedua anaknya yakni Elly Susmini dan Lediana.

“Untuk urusan penerbitan sertipikat, saya memang sering memakai jasa almarhum Bapak Dasiyo. Bahkan ada lima bidang tanah lainnya yang juga lewat jasa beliau,”terang Hj.Sarinah.

Baca Juga :  Kejati Kepri Perkuat Sinergi Hukum dengan BPN dan Kemenag, Fokus Amankan Tanah Wakaf dan Aset Keagamaan

Dan setelah dibeli dari H. Mudli, tanah tersebut ia manfaatkan untuk tambak udang dan ikan bandeng selama 5 tahun dari tahun 2000 sampai 2005.

Lalu pada tahun berikutnya pemerintah Kota Tegal menyewa tanah tersebut untuk digunakan sebagai Tempat Pembuangan Sampah Akhir (TPA) selama 5 tahun berturut-turut dari era walikota Adi Winarso hingga walikota Ikmal Jaya

Untuk transaksi sewa lahan tersebut bahkan dilakukan di depan notaris dan Eli Susmini yang menandatangani perjanjian sewa lahan miliknya tersebut.

Setelah tidak lagi disewa untuk TPA, lanjut dia, tanah tersebut lalu saya tawarkan untuk dijual ke pihak lain, namun hingga kini belum ada yang membeli karena belum cocok harganya. Dan tiba-tiba saja di tahun 2022 lalu, ada pihak lain yakni Hj. Rukayah (PO Dewi Sri) yang mengaku memiliki tanah tersebut. Bahkan orang tersebut melaporkan dirinya ke pihak berwajib.

“Saya sama Hj. Rukayah sebenarnya masih saudara Tunggal Buyut. Tapi kok tega teganya ia melaporkan saya ke polisi. Dengan tuduhan saya telah memalsukan dokumen pengurusan sertipikat tanah. Padahal Demi Allah saya tidak pernah melakukan itu,”kata Hj.Sarinah sambil menangis.

Baca Juga :  Saldo Anggaran Desa Je'netaesa di Duga Lenyap Hingga Ratusan Juta Tanpa Peruntukan Jelas

Atas perlakuan itu, ia pun mengaku pasrah kepada Allah SWT. “Karena saya merasa tidak bersalah, ya saya pasrahkan saja sama Allah. Insya Allah nanti ada balasan dari Allah atas perlakuan keji itu kepada saya,”

“Kalau untuk urusan sertipikat, saya memang waktu itu memasrahkan dan mempercayakan semuanya kepada almarhum Dasiyo. Dan seperti apa prosesnya? saya juga tidak tahu. Saat itu saya hanya diminta melengkapi berkas KTP, KK dan AJB,” terang dia.

Dan untuk proses hukum, lanjutnya lagi, keluarga mempercayakan kepada Advokat Edi Utama,SH untuk mendampingi Hj Sarinah.

“Tentu harapan saya, masalah ini cepat selesai. Dan saya bisa terbebas dari hukuman. Dan tanah tersebut tetap sah milik Eli Susmini dan Lediana,”pungkas Hj.Sarinah.

Seperti diketahui, pada Kamis 12 September 2024 Majelis Hakim Pengadilan Negeri Tegal yang dipimpin oleh Novi Susanti,SH.MH menjatuhkan vonis hukuman 10 bulan penjara kepada Hj Sarinah lantaran dianggap bersalah telah melanggar Pasal 263 Ayat 2 KUHP tentang pemalsuan dokumen.

Atas putusan tersebut Hj. Sarinah langsung menyatakan banding karena merasa tidak bersalah. ***

Berita Terkait

Operasi Gabungan Polda Sumsel Bongkar Ladang Ganja 20 Hektar Di Empat Lawang, 220 Kg Ganja Dan Bandar Utama Ditangkap
IKAFEB UNAND Gelar Halal Bihalal Antar Alumni FEB UNAND Di Jakarta Pusat
Soal Maraknya Lawan Arus di Makassar, Kasat Lantas: “Edukasi Jalan Terus, Kunci di Kesadaran Masyarakat”
Korban Begal Apresiasi Respon Cepat Polsek Tambora : Berikan Rasa Aman Dan Temukan Motor Korban
Bungkam Saat Dikonfirmasi Pelanggar, Kasat Lantas Polrestabes Makassar Dikritik: “Tutup Ruang Komunikasi ke Pers”
Tim Gabungan Siap Monitoring Tambang di Maros Mulai 27 April 2026
Polisi Amankan Dua Pelaku Pencuri Pintu Gardu PLN Di Tanjung Priok
Satreskrim Polres Tangerang Kota Ringkus Empat Pelaku Komplotan Ganjal ATM Di Minimarket Larangan : Jaringan Lintas Daerah Dan Raup Puluhan Juta Rupiah
Berita ini 0 kali dibaca

Berita Terkait

Senin, 27 April 2026 - 01:50 WIB

Operasi Gabungan Polda Sumsel Bongkar Ladang Ganja 20 Hektar Di Empat Lawang, 220 Kg Ganja Dan Bandar Utama Ditangkap

Minggu, 26 April 2026 - 19:13 WIB

IKAFEB UNAND Gelar Halal Bihalal Antar Alumni FEB UNAND Di Jakarta Pusat

Minggu, 26 April 2026 - 08:15 WIB

Soal Maraknya Lawan Arus di Makassar, Kasat Lantas: “Edukasi Jalan Terus, Kunci di Kesadaran Masyarakat”

Sabtu, 25 April 2026 - 20:58 WIB

Korban Begal Apresiasi Respon Cepat Polsek Tambora : Berikan Rasa Aman Dan Temukan Motor Korban

Sabtu, 25 April 2026 - 20:08 WIB

Bungkam Saat Dikonfirmasi Pelanggar, Kasat Lantas Polrestabes Makassar Dikritik: “Tutup Ruang Komunikasi ke Pers”

Berita Terbaru