Polres Metro Jakarta Utara Adakan Press Release Pengungkapan Kasus Narkoba

- Jurnalis

Selasa, 19 Maret 2024

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

JAKARTA – Kapolres Metro Jakarta Utara Kombes Pol Gidion Arif Setyawan didampingi Kasat Narkoba AKBP Prasetyo Nugroho mengadakan Press Release Ungkap Kasus Narkoba, di Lobby Lt. 2 Polres Metro Jakarta Utara, Senin (18/3/2024).

Kapolres Jakarta Utara Kombes Pol Gidion Arif Setyawan menerangkan kepada awak media bahwa Jajarannya telah berhasil mengamankan 7 orang tersangka terkait kepemilikan Narkoba di Kampung Muara Bahari.

Dari ke 7 orang tersangka ini kita lakukan penyelidikan dan kami lakukan tes urine dan positif menggunakan narkoba,” terang Kapolres Metro Jakarta Utara Kombes Pol Gidion Arif Setyawan.

Kronologis saat penggeledahan ditemukan barang bukti berupa sabu dan tembakau sintetis serta ganja .

Dari keterangan tersangka para pelaku mengedarkan narkoba milik para tersangka, adapun dari keterangan tersangka narkotika jenis sabu dijual dengan harga sekitar Rp 100.000 (seratus ribu rupiah) per paket sampai Rp 900.000 (sembilan ratus ribu rupiah) per paket .

Baca Juga :  Polisi Gerak Cepat Amankan Dua Pelaku Pemalakan Di Jembatan Tiga

Sedangkan untuk narkotika jenis ganja dijual dengan harga Rp 50.000 (lima puluh ribu rupiah) per paket, adapun dari hasil penyelidikan terhadap barang bukti narkotika berupa sabu tersebut berasal dari bandar dengan berinisial U alias L. Ke 7 tersangka TSK, A.N.A, SL, AM, DH, DH, FH, pasal yang disangkakan terhadap ketujuh orang tersangka dijerat Pasal 114 ayat 2 Subsidair Pasal 112 ayat 2 lebih Subsidair Pasal 111 ayat 1 JO Pasal 127 ayat 3 UU RI Nomor 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika,” tambahnya.

Baca Juga :  Patroli Perintis Jaga Jakarta Amankan Dua Pemuda Bawa Narkoba Di Yos Sudarso Jakarta Utara

Ancaman hukuman setiap orang yang melakukan tanpa hak atau melawan hukum menawarkan untuk dijual, menjual, membeli, menerima, menjadi perantara dalam jual beli, menukar atau menyerahkan narkotika golongan 1 dalam bentuk tanaman dan jenis sabu, dipidana penjara seumur hidup atau pidana penjara seumur hidup, atau pidana penjara paling singkat 6 (enam) tahun dan paling lama 20 (dua puluh) tahun,” jelas Gidion.

Penindakan ini menunjukkan bahwa Polri dan penegak hukum lainnya tidak berkompromi dengan bandar narkoba, kami akan memberantas peredaran narkoba di khususnya di wilayah hukum Polres Metro Jakarta Utara.

M.Irsyad Salim

Berita Terkait

Tujuh Orang Diamankan Polsek Koja Saat Main Judi Di Tugu Utara
Kasus Caroline Disorot, IPJI Kepri Desak Pengusutan hingga ke Akar
Polres Tangerang Kota Ringkus Empat Remaja Pelaku Curanmor : Ditemukan Senpi Rakitan Dan Peluru
Tambang Pasir Ilegal di Bintan Memanas: (A. Hsb) Ancaman, Emosi, dan Dugaan Mafia di Balik Perusakan Lingkungan
Satreskrim Polres Priok Berhasil Ungkap Kasus Judi Online Slot
Unit Reskrim Polsek Jatiuwung Ringkus Dua Pelaku Curanmor Di Kp.Kadu Bitung Curug
Anak Tiri Diduga Habisi Nyawa Ibu Di Binong, Pelaku Positif Narkoba
Patroli Perintis Jaga Jakarta Amankan Dua Pemuda Bawa Narkoba Di Yos Sudarso Jakarta Utara
Berita ini 2 kali dibaca

Berita Terkait

Rabu, 22 April 2026 - 14:47 WIB

Tujuh Orang Diamankan Polsek Koja Saat Main Judi Di Tugu Utara

Rabu, 22 April 2026 - 03:52 WIB

Kasus Caroline Disorot, IPJI Kepri Desak Pengusutan hingga ke Akar

Selasa, 21 April 2026 - 11:14 WIB

Polres Tangerang Kota Ringkus Empat Remaja Pelaku Curanmor : Ditemukan Senpi Rakitan Dan Peluru

Selasa, 21 April 2026 - 09:38 WIB

Tambang Pasir Ilegal di Bintan Memanas: (A. Hsb) Ancaman, Emosi, dan Dugaan Mafia di Balik Perusakan Lingkungan

Senin, 20 April 2026 - 16:36 WIB

Satreskrim Polres Priok Berhasil Ungkap Kasus Judi Online Slot

Berita Terbaru