Konferensi Pers Satuan Resnarkoba Polres Karimun Ungkap Tindak Pidana Narkoba 995,58 Gram Sabu Dan 31 Butir Pil Ekstasi

- Jurnalis

Sabtu, 27 Januari 2024

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Www.PurnamaNews.Com|Karimun Satnarkoba Polres Karimun melaksanakan Konferensi Pers ungkap kasus tindak pidana narkotika yang dilaksanakan di Lt. II gedung Catur Prasetya Polres Karimun. Jumat (26/1/2024).

Kegiatan konferensi pers tersebut dipimpin langsung oleh Kapolres Karimun AKBP Fadli Agus, S.I.K., M.H. yang didampingi Wakapolres Karimun Kompol Herie Pramono, S.I.K., M.H. dan Kasat Narkoba Polres Karimun IPTU Alfin Dwi Wahyudi Nuntung, S.Tr.K., S.I.K.

Dalam penyampaian Kapolres Karimun AKBP Fadli Agus, S.I.K., M.H. bahwa acara konferensi pers ungkap kasus tindak pidana narkoba yang dilaksanakan secara terbuka yang dihadiri para wartawan media masa dan online ini adalah bukti dari bentuk keseriusan dan komitmen Polres Karimun dalam memberantas narkoba di wilayah hukum Polres Karimun.

Kapolres Karimun sangat mengapresiasi kinerja Kasat Resnarkoba IPTU Alfin Dwi Wahyudi Nuntung, S.Tr.K., S.I.K. bersama personel Satresnarkoba yang telah berhasil melakukan ungkap kasus tindak pidana narkoba sebanyak 2 (dua) kasus dan mengamankan 4 (empat) tersangka di wilayah kerjanya dalam kurun waktu 2 (dua) hari.

Baca Juga :  Polsek Ciledug Ringkus Satu Pelaku Sabu Sistem Mapping Dan Amankan 100 Gram Sabu

Adapun tempat kejadian Satresnarkoba berhasil mengamankan tersangka MP, AR dan ZM diwilayah Kec. Karimun Kab. Karimun dengan barang bukti 8 (delapan) paket narkotika diduga jenis shabu dengan berat 372,04 gram dan 31 Butir Pil warna kuning bergambar HULK diduga narkotika jenis ekstasi.

Sedangkan untuk diwilayah Kec. Tebing Kab. Karimun Satresnarkoba berhasil mengamankan tersangka FR dengan barang bukti 14 paket narkotika diduga jenis shabu dengan berat 623,54 gram.

Selanjutnya Kasat Narkoba IPTU Alfin Dwi Wahyudi Nuntung, S.Tr.K., S.I.K. menerangkan dari ke 4 (empat) tersangka yang diamankan serta barang bukti Satresnarkoba berhasil mengamankan barang bukti narkotika jenis sabu sebanyak 995,58 gram (sembilan ratus sembilan puluh lima koma lima puluh delapan) dan narkotika jenis pil ekstasi sebanyak 31 Butir Pil ekstasi warna kuning bergambar HULK.

Baca Juga :  Razia Gabungan di Lapas Batam, Aparat Sisir Blok Hunian

Dan terhadap ke 4 (empat) orang tersangka yang diamankan oleh Satresnarkoba Polres Karimun dijerat dengan Pasal 114 ayat ( 2 ) Subsider Pasal 112 ayat ( 2 ) Undang – Undang RI No 35 Tahun 2009 tentang narkotika.

Dengan ancaman hukuman paling singkat 5 tahun dan paling lama 20 tahun penjara atau hukuman seumur hidup atau hukuman mati atau pidana denda Rp.1.000.000.000 ( satu miliar rupiah ) sampai dengan Rp.10.000.000.000 (sepuluh miliar rupiah).

Berita Terkait

Unit Reskrim Polsek Jatiuwung Ringkus Dua Pelaku Curanmor Di Kp.Kadu Bitung Curug
Anak Tiri Diduga Habisi Nyawa Ibu Di Binong, Pelaku Positif Narkoba
Patroli Perintis Jaga Jakarta Amankan Dua Pemuda Bawa Narkoba Di Yos Sudarso Jakarta Utara
Oknum Kades Cenrana Baru Maros Dilaporkan Ke Polisi, Diduga Terbitkan Surat Jalan Untuk 4 Sapi Curian, LSM KIPFA Minta Ditindak Tegas
“Dari Pemilik Kapal ke Saksi: Peran Ganda Zainal Lewaming dalam Skandal Rokok-rokok Ilegal Kepri”
Sering Mogok di Jalan, Kendaraan Tak Layak Hambat Lalu Lintas di Maros
RUTAN BATAM MEMILIH AKSI, BUKAN SEREMONI: DONOR DARAH WARNAI HARI BAKTI PEMASYARAKATAN KE-62
Semarak PORSENAP 2026, Lapas Kelas IIA Batam Perkuat Pembinaan dan Sportivitas Warga Binaan
Berita ini 1 kali dibaca

Berita Terkait

Senin, 20 April 2026 - 13:06 WIB

Unit Reskrim Polsek Jatiuwung Ringkus Dua Pelaku Curanmor Di Kp.Kadu Bitung Curug

Senin, 20 April 2026 - 10:24 WIB

Anak Tiri Diduga Habisi Nyawa Ibu Di Binong, Pelaku Positif Narkoba

Minggu, 19 April 2026 - 22:05 WIB

Patroli Perintis Jaga Jakarta Amankan Dua Pemuda Bawa Narkoba Di Yos Sudarso Jakarta Utara

Minggu, 19 April 2026 - 15:03 WIB

Oknum Kades Cenrana Baru Maros Dilaporkan Ke Polisi, Diduga Terbitkan Surat Jalan Untuk 4 Sapi Curian, LSM KIPFA Minta Ditindak Tegas

Minggu, 19 April 2026 - 12:58 WIB

“Dari Pemilik Kapal ke Saksi: Peran Ganda Zainal Lewaming dalam Skandal Rokok-rokok Ilegal Kepri”

Berita Terbaru

TNI Dan Polri

Kodim 0505/JT Gelar Upacara 17-an, Tegaskan Profesionalisme Prajurit

Senin, 20 Apr 2026 - 13:27 WIB