Korban Ditipu 14 Juta, Kini Pelaku Berhasil Diringkus Oleh Unit Reskrim Polsek Dua Pitue

- Jurnalis

Sabtu, 16 Desember 2023

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Sidrap – Unit Reskrim Polsek Dua Pitue Polres Sidrap Polda Sulsel berhasil menangkap pelaku penipuan melalui media sosial di Jalan Siratal Mustakim Kel. Cappa Galung, Kec.Bacukiki Barat, Kota Pare-Pare. Jumat (15/12/23) sekitar pukul 19.45 Wita.

Berdasarkan Laporan Polisi Nomor LP/B/69/XI/2023/Sul-sel/Res Sidrap/Sek-DP tanggal 07 Desember 2023 tentang dugaan Penipuan melalui Media Sosial, saat itu Unit Reskrim Polsek Dua Pitue Polres Sidrap langsung melakukan penyelidikan

Dan pada saat diamankan dari tangan pelaku petugas mendapatkan dan mengamakan barang bukti berupa satu buah Handphone merek iPhone 14 Promax yang di iklankan pelaku di Medsos dan di gunakan untuk menipu korban

Adapun pelaku Lelaki inisial AF (21) Warga Jalan Siratal Mustakim Kel. Cappa Galung, Kec. Bacukiki Barat, Kota Pare-Pare sementara korban Lelaki Ahkmad Ramadhan (21) Warga Alamat Desa Bottopenno, Kec. Majauleng, Kab. Wajo

Baca Juga :  Hj. Siti Qomariyah Menghadiri Kegiatan Gema Sholawat Nelayan Tarumajaya

Kapolres Sidrap AKBP Erwin Syah. S.I.K., MH melalui Kapolsek Dua Pitue IPTU Bachri saat dikonfirmasi menjelaskan bahwa, “Pada Kamis 07 Desember 2023, sekitar pukul 21.00 Wita di Kampung Baru, Desa Taccimpo, Kec. Dua Pitue, Kab. Sidrap, Korban AR (21) sedang mencari Handphone di Medsos Facebook dengan maksud ingin membeli,

“Dan saat itu juga korban AR Menemukan Handphone merek iPhone 14 Promax yang di iklankan oleh terduga pelaku AF (21) dengan harga Rp 14.000.000 ( Empat belas juta rupiah) dan korban pun sepakat dengan harga tersebut lalu Korban disuruh transfer oleh Pelaku dari harga Handphone yang di sepakati sebesar Rp. 14 Juta rupiah.

Baca Juga :  Ketua MIO DKI Jakarta Serahkan Bantuan Korban Kebakaran Papanggo

Lanjut masih IPTU Bachri, “Setelah Korban AR (21) sudah melakukan transaksi dengan mengtransfer uang tersebut nomor WhatsApp korban langsung di blokir oleh Pelaku dan terputus komunikasi atas kejadian tersebut korban mengalami kerugian sebesar Rp 14 Juta Rupiah. ” Ungkap IPTU Bachri

Dan saat ini terduga pelaku AF (21) sudah di amankan di Polsek Dua Pitue Polres Sidrap untuk mendapatkan proses lebih lanjut. (*)

Berita Terkait

Langganan Proyek Pemprov Kepri, PT Bengkel Kreatif Utama dan CV Global Kreatif Konsultan Terjerat Sorotan Kualitas
Wali Kota Lis Darmansyah Buka Kemah Besar Pramuka 2025: Tanamkan Disiplin, Kemandirian, dan Semangat Kebersamaan
Rumah Sengketa, Ahli Waris Tidak Mengetahui Transaksi Jual Beli Rumah
Hj.Siti Qomariyah Gelar Sosialisasi Pengawasan Penyelenggaraan Pemerintahan Anggaran Tahun 2025 Di Desa Samudra Jaya
Anggota Dewan Jabar Hj. Siti Qomariyah : Pengawasan Penyelenggaraan Pemerintahan Menjadi Komponen Penting Dalam Efektivitas
Warga Tanjung Buntung Bangkit: Tolak Pembangunan TPST di Tengah Permukiman
Titiek Soeharto Salut SPPG Polri Higienis, Bisa Jadi Contoh SPPG Se-Indonesia
Hj. Siti Qomariyah Kunjungan Kerja Ke UPTD Balai Pengujian Dan Sertifikasi Mutu Barang Air Minum Dalam Kemasan Cirebon
Berita ini 41 kali dibaca

Berita Terkait

Minggu, 9 November 2025 - 00:17 WIB

Langganan Proyek Pemprov Kepri, PT Bengkel Kreatif Utama dan CV Global Kreatif Konsultan Terjerat Sorotan Kualitas

Sabtu, 8 November 2025 - 21:16 WIB

Wali Kota Lis Darmansyah Buka Kemah Besar Pramuka 2025: Tanamkan Disiplin, Kemandirian, dan Semangat Kebersamaan

Sabtu, 8 November 2025 - 17:53 WIB

Rumah Sengketa, Ahli Waris Tidak Mengetahui Transaksi Jual Beli Rumah

Sabtu, 8 November 2025 - 17:45 WIB

Hj.Siti Qomariyah Gelar Sosialisasi Pengawasan Penyelenggaraan Pemerintahan Anggaran Tahun 2025 Di Desa Samudra Jaya

Sabtu, 8 November 2025 - 08:18 WIB

Anggota Dewan Jabar Hj. Siti Qomariyah : Pengawasan Penyelenggaraan Pemerintahan Menjadi Komponen Penting Dalam Efektivitas

Berita Terbaru