Pemblokiran Jalan Menuju Lokasi Tambang Resmi CV. Barokah Sembilan Empat Secara Sepihak Dirasa Merugikan Pihak Pengelola

- Jurnalis

Rabu, 6 Agustus 2025

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Purnamanews.com | Blitar Kabupaten – Pengusaha tambang di Kabupaten Blitar, Jawa Timur (Jatim), merasa dirugikan oleh aksi pemblokiran jalan menuju lokasi tambang galian C di sungai lahar dingin “ Kali Putih “ di Desa Sumberagung, Kecamatan Gandusari, Kabupaten Blitar, Jatim.

Pihak pengelola, Aditya P Mahardika, menduga bahwa pemblokiran di dua titik lokasi jalan menuju lokasi izin operasi produksi itu dilakukan oleh ulah penambang illegal terdahulu. “ Ulah pemblokiran jalan menuju ‘ lokasi izin usaha produksi ‘ yang kami kelola ini berimbas di kami selaku pemilik izin yang sah diakui oleh negara,” kata Aditya kepada Wartawan, Rabu 6 Agustus 2025.

Adapun 2 titik lokasi pemblokiran jalan itu masing – masing berlokasi di Dusun Menjangan Kalung, Desa Slorok, Kecamatan Garum, dan Desa Sumberagung, Kecamatan Gandusari, Kabupaten Blitar.

Baca Juga :  Apel Jam Pimpinan, Kapolres Kediri Kota Tekankan Kedisiplinan dan Kewajiban Dalam Bertugas

Aditya menyebut bahwa seluruh aktivitas penambangan dijalankan berdasarkan aturan hukum yang berlaku. “ Legalitas kami jelas CV. Barokah 94 resmi kantongi ijin dari provinsi,” ujarnya.

“ CV Barokah 94 tetap komitmen dengan masyarakat lingkungan. sekitar, perusahaan tetap memikirkan terhadap keberlanjutan lingkungan dan tambang pasir yang dikelola secara legal memiliki kewajiban reklamasi dan perbaikan lingkungan pasca-tambang,” bebernya.

Untuk diketahui pembaca, CV Barokah 94 sebenarnya menjadi contoh nyata yang baik, bagaimana pelaku usaha yang taat hukum bisa menjadi korban narasi ‘ miring ‘ dan tekanan dari kelompok-kelompok yang belum tentu merepresentasikan suara mayoritas warga masyarakat, masyarakat hanya dijadikan alat saja oleh oknum.

Baca Juga :  Bhabinkamtibmas Campurejo Selesaikan Perselisihan Warga Melalui Problem Solving di Omah Rembug

Dalam iklim usaha yang adil dan berdasarkan hukum, pengusaha tambang legal seperti CV Barokah 94 seharusnya mendapatkan dukungan dari pemerintah dan masyarakat.

Karena selain memberikan kontribusi ekonomi dan lapangan kerja, tambang legal adalah satu-satunya jalan untuk memastikan eksploitasi sumber daya alam dilakukan secara bertanggung jawab dan berkelanjutan. Pemerintah butuh peningkatan PAD, Pengusaha butuh kenyamanan dalam usahanya sebab investasi milyaran rupiah, petani tetap dikasih ganti tanam meski status lahan tersebut kepemilikannya adalah milik BBWS. (**hr )

Berita Terkait

Polsek Pulogadung Lakukan Olah TKP Penemuan Mayat Di Pulomas Barat
AOB, SMSI Dan Brimob Bagikan 2.000 Bendera Merah Putih Untuk Pengendara Jalan
Tim Ibu-Ibu PKK Desa Pantai Hurip Babelan Meriahkan Gerak Jalan Sambut HUT RI Ke- 80
Ngopi Bareng Perangkat Desa, Polsek Grogol Jaga Kamtibmas Jelang PHBN 2025
Kades Muara Bakti Optimis Dalam Lomba Kampung Bersih Tingkat Kabupaten Bekasi Menjadi Yang Terbaik
Tanam Mangrove di Kalbar, Kapolri: Jaga Lingkungan untuk Masa Depan Anak-Cucu Kita
Kapolri Tinjau GPM di Kalbar, 310,25 ton beras SPHP telah Polri distribusikan
Program 10.000 CCTV Polres Pasuruan Kota Kembali Membuahkan Hasil, Kasus Jambret Terungkap Tersangka Diamankan
Berita ini 41 kali dibaca

Berita Terkait

Sabtu, 9 Agustus 2025 - 16:17 WIB

Polsek Pulogadung Lakukan Olah TKP Penemuan Mayat Di Pulomas Barat

Sabtu, 9 Agustus 2025 - 14:30 WIB

AOB, SMSI Dan Brimob Bagikan 2.000 Bendera Merah Putih Untuk Pengendara Jalan

Sabtu, 9 Agustus 2025 - 10:28 WIB

Tim Ibu-Ibu PKK Desa Pantai Hurip Babelan Meriahkan Gerak Jalan Sambut HUT RI Ke- 80

Jumat, 8 Agustus 2025 - 17:56 WIB

Ngopi Bareng Perangkat Desa, Polsek Grogol Jaga Kamtibmas Jelang PHBN 2025

Jumat, 8 Agustus 2025 - 15:44 WIB

Kades Muara Bakti Optimis Dalam Lomba Kampung Bersih Tingkat Kabupaten Bekasi Menjadi Yang Terbaik

Berita Terbaru