Purnamanews.com Lampung Timur,-Kejaksaan Negeri Lampung Timur berhasil menangkap dan menahan Mugo Harsono, mantan Kepala Desa Marga Batin, Kecamatan Waway Karya, Kabupaten Lampung Timur, atas dugaan tindak pidana korupsi penyertaan modal BUMDes tahun 2018 dan tunggakan pekerjaan Dana Desa Marga Batin Tahun Anggaran (TA) 2019.
Penangkapan dilakukan pada Kamis, 24 April 2025, di Desa Marga Batin oleh tim intelijen dan penyidik Kejaksaan Negeri Lampung Timur. Mugo Harsono sebelumnya telah ditetapkan sebagai tersangka dan masuk dalam Daftar Pencarian Orang (DPO) karena tidak memenuhi panggilan penyidik.
Salah seorang sumber yang juga ikut dalam melaporkan, mengatakan Mugo Harsono diduga telah menyalahgunakan kewenangannya sebagai Kepala Desa Marga Batin dan memperkaya diri sendiri, menyebabkan kerugian keuangan negara sebesar Rp 321.298.000. Ia ditahan di Rumah Tahanan Negara Kelas II B Sukadana selama 20 hari.”ungkap DLN.Jum’at (25/04/2025)
Penahanan Mugo Harsono dilakukan berdasarkan Surat Perintah Penahanan Nomor: Print-630/L.8.16/Fd.1/04/2025 Tanggal 24 April 2025. Kejaksaan Negeri Lampung Timur berkomitmen untuk menindaklanjuti kasus korupsi ini dan memastikan proses hukum berjalan sesuai dengan ketentuan yang berlaku.”Singkatnya. (team)