Diduga Ipal Dapur MBG Desa Manda Abaikan Aturan BGN , Menimbulkan Busuk ,Publik Minta DLH Turun Dan Tutup SPPG Mandah

- Jurnalis

Senin, 27 April 2026

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Purnamanews.com Lampung Selatan – IPAL merupakan Komponen Krusial untuk mendapatkan Sertifikat Laik Higiene
Sanitasi (SLHS). Tanpa sistem Pengolahan Limbah yang memadai, lain halnya yang terjadi di SPPG Dusun Banyuwangi Desa Manda Kecamatan Natar Kabupaten Lampung Selatan,diduga kuat akibat pengolahan limbah yang tidak memadai sehingga menimbul bau busuk yang sangat menyengat, Pada Senin 27 April 2026.

Kepada Tim  salah satu warga yang mengeluhkan bau busuk semenjak adanya SPPG tersebut mengatakan,”ya pak semenjak adanya SPPG tersebut sering menimbulkan bau busuk kemungkinan akibat limbahnya tidak di kelola dengan baik,”tegasnya.

menindaklanjuti Impormasi tersebut Tim segera turun ke lokasi dan menemukan kotoran dan sampah yang menumpuk serta bekas cucian ompreng yang berserak mengakibatkan becek di lokasi tersebut.

 

Padahal Pemerintah melalui Dinas Lingkungan Hidup Sudah menegaskan bahwa Setiap Unit Operasional Program Makan Bergizi Gratis (MBG), yang dikelola oleh Satuan Pelayanan
Pemenuhan Gizi (SPPG), Wajib memenuhi Standar Instalasi Pengolahan Air Limbah (IPAL).
Badan Gizi Nasional (BGN) telah menetapkan Regulasi ketat agar limbah Operasional dapur tidak
mencemari lingkungan sekitar.
Berikut adalah Alasan, dan Ketentuan Utamanya:
1. Dasar Kewajiban, dan Regulasi
• Peraturan Resmi: Berdasarkan Peraturan Badan Gizi Nasional Nomor 1 Tahun 2026, Pengelolaan
sisa pangan, dan Limbah menjadi Syarat Wajib Operasional.
• Syarat Perizinan: IPAL merupakan Komponen Krusial untuk mendapatkan Sertifikat Laik Higiene
Sanitasi (SLHS). Tanpa sistem Pengolahan Limbah yang memadai, Operasional dapur dapat
dihentikan sementara oleh Pihak Berwenang.
• Kepatuhan Lingkungan: Dinas Lingkungan Hidup (DLH) menegaskan bahwa IPAL wajib bagi
seluruh Usaha yang menghasilkan Limbah cair, termasuk dapur MBG, guna menjaga Baku Mutu
Air Lingkungan.
2. Mengapa Dapur MBG Butuh IPAL Khusus..???
Limbah dari dapur Komersial/Massal seperti MBG memiliki Karakteristik berbeda dari Limbah rumah
Tangga biasa, sehingga memerlukan Penanganan Khusus untuk memisahkan:
• Lemak, dan Minyak (Grease): Menghindari Penyumbatan Saluran Drainase.
• Sisa Organik & Padatan: Mengurangi beban pencemaran pada air buangan.
• Bahan Kimia Pembersih: Menetralisir sisa deterjen dari pencucian peralatan masak Skala Besar.
3. Sanksi, dan Dampak Ketidakpatuhan:
Beberapa Wilayah sudah mulai melakukan Penertiban terhadap SPPG yang belum memenuhi Standar.

Penghentian Operasional:
Di beberapa daerah seperti Samarinda, dan Paser, sejumlah dapur MBG telah dihentikan
sementara karena belum memiliki Sistem IPAL yang sesuai Standar.

Pemantauan Rutin:
BGN mewajibkan Pemantauan Limbah setiap tiga bulan sekali untuk memastikan keberlanjutan Aspek Higienitas, dan Lingkungan.

Baca Juga :  Satresnarkoba Polres Aceh Barat Amankan Dua Pelaku Beserta Ratusan Gram Barang Bukti Diamankan

Berdasarkan pantauan awak media tampak bahwa Ipal yang hanya menggali tanah berukuran kurang lebih 2meter X 3 meter persegi di belakang Dapur SPPG hanya seperti septic tank tangki kedap air untuk menampung dan mengolah limbah rumah tangga tanpa penutup yang memadai.

Baca Juga :  Polres Kediri Kota Ungkap Kasus Kekerasan Anak, Satu Orang Ditetapkan Tersangka

Sampai Berita ini di publikasikan secara Nasional Kepala SPPG dan Dinas Lingkungan Hidup Kabupaten Lampung Selatan belum bisa di konfirmasi guna penyeimbang berita.

Bersambung.!!!

Timred.

Berita Terkait

Di Duga Oknum Wartawan Bernama Medi Mulya SH.MH Curi Artikel (Copas) Berita Orang Lain Tanpa Ijin
Pemkab Aceh Barat Gelar Rateb Sueribe
Polres Kediri Kota Gelar Patroli Skala Besar KRYD, Antisipasi Gangguan Kamtibmas hingga Dini Hari
Korban Tenggelam di Krueng Kila,Sudah ditemukan
Ditreskrimum Polda Aceh Supervisi Kinerja Reskrim Polres Aceh Barat
Polres Blitar Amankan Residivis Pembobol Tiga Gedung Sekolah
Peduli Lingkungan, Polres Gresik Bersama Bhayangkari Tanam Puluhan Pohon Produktif
Polres Malang Bongkar Sindikat Pengoplos LPG Bersubsidi di Kepanjen
Berita ini 1 kali dibaca

Berita Terkait

Senin, 27 April 2026 - 16:52 WIB

Diduga Ipal Dapur MBG Desa Manda Abaikan Aturan BGN , Menimbulkan Busuk ,Publik Minta DLH Turun Dan Tutup SPPG Mandah

Senin, 27 April 2026 - 11:36 WIB

Di Duga Oknum Wartawan Bernama Medi Mulya SH.MH Curi Artikel (Copas) Berita Orang Lain Tanpa Ijin

Minggu, 26 April 2026 - 22:47 WIB

Pemkab Aceh Barat Gelar Rateb Sueribe

Minggu, 26 April 2026 - 21:34 WIB

Polres Kediri Kota Gelar Patroli Skala Besar KRYD, Antisipasi Gangguan Kamtibmas hingga Dini Hari

Minggu, 26 April 2026 - 17:34 WIB

Korban Tenggelam di Krueng Kila,Sudah ditemukan

Berita Terbaru