Rapat Pendahuluan (Entry Meeting) dan Penandatangannan Pakta Integritas Pengamanan Pembangunan Strategis (Pns) yang Diikuti Oleh Kejati Kepri Bersama Balai Pelaksana Jalan Nasional Provinsi Kepri

- Jurnalis

Jumat, 17 November 2023

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

www.purnamanews.com|Tanjungpinang, Jumat 17 November 2023 Kepala Kejaksaan Tinggi Kepulauan Riau Dr. Rudi Margono, SH., M. Hum., didampingi Wakil Kepala Kejaksaan Tinggi Kepulauan Riau Rini Hartatie, SH., MH., Asisten Intelijen Kejaksaan Tinggi Kepulauan Riau Tengku Firdaus, SH., MH., Asisten Perdata dan Tata Usaha Negara E.R. Wiranto, SH., MH., para Koordinator serta Kepala Seksi pada Bidang Intelijen Kejaksaan Tinggi Kepulauan Riau, Kepala Balai Pelaksanaan Jalan Nasional Provinsi Kepulauan Riau Stanley C. Tuapattinaja beserta jajaran, mengikuti secara daring melalui Zoom Video Conference di Kantor Kejaksaan Tinggi Kepulauan Riau Rapat Pendahuluan (Entry Meeting) dan Penandatanganan Pakta Integritas Pengamanan Pembangunan Strategis terhadap Proyek Strategis Nasional, Proyek Prioritas pada Direktorat Jenderal Bina Marga Kementerian PUPR.

– Rapat ini dibuka oleh Jaksa Agung Muda Intelijen Kejaksaan Agung RI Dr. Reda Manthovani, dalam sambutannya menyampaikan apresiasi dan ucapan terima kasih kepada Inspektur Jenderal Kementerian PUPR, Bapak Ir. T. Iskandar, MT beserta seluruh jajaran Kementerian PUPR yang telah memberikan kepercayaan kepada Tim PPS Kejaksaan untuk melakukan Pengamanan Pembangunan Strategis terhadap PSN (Proyek Strategis Nasional) yang dilaksanakan oleh Kementerian PUPR.

Berdasarkan Rencana Kerja Pemerintah (RKP) pada Tahun 2023 mengusung tema “Peningkatan Produktivitas untuk Transformasi Ekonomi yang Inklusif dan Berkelanjutan”, tema tersebut menjabarkan tahun keempat dari pelaksanaan Rencana Pembangunan Jangka Menengah Nasional 2020-2024.

RKP Tahun 2023 memuat lima arahan dan komitmen pemerintah, yakni kebijakan pada prioritas nasional yang komprehensif dan sistematis, kerangka pendanaan, kerangka kelembagaan, kerangka regulasi, serta kerangka evaluasi dan pengendalian, dalam melaksanakan Pembangunan Nasional.

Baca Juga :  SDN 004 Pelangiran Kembangkan Sekolah Hijau, Tanam Puluhan Pohon Buah Libatkan Polisi dan Warga

Sebagai tindak lanjutnya Pemerintah menetapkan 7 Prioritas Nasional (PN) dalam RKP 2023, yakni Memperkuat Ketahanan Ekonomi untuk Pertumbuhan Berkualitas dan Berkeadilan, Mengembangkan Wilayah untuk Mengurangi Kesenjangan dan Menjamin Pemerataan, Meningkatkan Sumber Daya Manusia Berkualitas dan Berdaya Saing, Revolusi Mental dan Pembangunan Kebudayaan, Memperkuat Infrastruktur untuk Mendukung Pengembangan Ekonomi dan Pelayanan Dasar, Membangun Lingkungan Hidup, Meningkatkan Ketahanan Bencana dan Perubahan Iklim, serta Memperkuat Stabilitas POLHUKHANKAM dan Transformasi Pelayanan Publik.

– Salah satu tugas Kejaksaan sebagaimana amanat Pasal 30B UU Nomor 11 Tahun 2021 tentang perubahan UU Nomor 16 Tahun 2004, Kejaksaan melalui perannya dalam bidang Intelijen penegakan hukum, Kejaksaan berwenang menciptakan kondisi yang mendukung dan mengamankan pelaksanaan pembangunan.

Oleh karena itu, Kejaksaan harus turut mendukung keberhasilan jalannya pemerintahan dan pembangunan proyek yang bersifat strategis baik nasional maupun daerah.

– Pada kesempatan ini, penyelenggaraan Rapat Pendahuluan (Entry Meeting) dan penandatanganan Pakta Integritas terhadap kegiatan sebagai Pengamanan Pembangunan Strategis Terhadap Peningkatan Konektivitas Jalan Daerah Melalui Inpres Nomor 3 Tahun 2023 Tentang Percepatan Peningkatan Konektivitas Jalan Daerah;

– Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat selaku institusi mempunyai tugas menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang pekerjaan umum dan perumahan rakyat berdasarkan Peraturan Presiden Nomor 120 Tahun 2022 tentang Penugasan Khusus dalam Rangka Percepatan Pelaksanaan Pembangunan Infrastruktur, Kementerian PUPR mendapat penugasan untuk melakukan percepatan pembangunan infrastruktur sehingga diharapkan dapat mendorong percepatan pengurangan kesenjangan dan peningkatan pertumbuhan perekonomian daerah di luar Jawa terutama Kawasan Timur Indonesia, ditegaskan bahwa pelaksanaan PPS ini harus mengacu pada Pedoman Jaksa Agung Nomor 5 Tahun 2023 tentang Pengamanan Pembangunan Strategis dan Petunjuk Teknis Jaksa Agung Muda Intelijen Nomor: B-1450/D/Ds/09/2023 tentang Pelaksanaan Pengamanan Pembangunan Strategis, dengan memperhatikan prinsip-prinsip Objektif, Profesional, Koordinasi, Kerahasiaan, Netralitas, Akuntabilitas.

Baca Juga :  Rutan Batam Perketat Pengawasan Jelang Hari Bhakti Pemasyarakatan, Razia dan Tes Urine Digelar Mendadak

– Jaksa Agung Muda Intelijen juga melakukan penyampaian Surat Perintah kepada 32 Kepala Kejaksaan Tinggi di seluruh Indonesia secara serentak, untuk melakukan Pengamanan Pembangunan Strategis terhadap Peningkatan Konektivitas Jalan Daerah yang diamanatkan dalam Instruksi Presiden Nomor 3 Tahun 2023 dan mengharapkan Tim PPS Jamintel maupun jajaran Intelijen Kejaksaan di daerah agar tidak terperangkap dengan praktik-praktik transaksional dalam pelaksanaan pembangunan proyek strategis maupun proyek prioritas yang dikawal.

Tidak boleh terbelenggu adanya potensi AGHT (Ancaman, Gangguan, Hambatan, dan Tantangan) yang timbul, baik yang sudah kita prediksi sebelumnya maupun yang muncul saat pelaksaanaan, harus tetap bekerja dan berpikir untuk mencari pemecahan dari AGHT yang timbul dan berkarya dengan mengoptimalkan segala potensi yang telah ada, karena yakin apabila terjalin kerja sama dari seluruh stakeholders dapat melaksanakan proyek tersebut dengan Tepat Waktu, Tepat Mutu dan Tepat Sasaran.

– Kegiatan selanjutnya penandatangan Pakta Integritas serentak di seluruh Indonesia khususnya pada Kejaksaan Tinggi Kepulauan Riau bersama Kepala Balai Pelaksanaan Jalan Nasional Provinsi Kepulauan Riau terhadap kegiatan Proyek Peningkatan Konektivitas Jalan Daerah di Provinsi Kepulauan Riau. Tanjungpinang, 17 November 2023 Kasi Penkum Kejati Kepri

Berita Terkait

Di Duga Pendi Selaku Mitra Penyedia Dapur MBG Desa manda Natar Bohongi Pemilik Tanah Serta Bangunan Masalah Kontrak Atau Sewa
Apresiasi Erwin Hariyadi, Kanim Kelas I TPI Tanjungpinang: Imbau Pemahaman Jenis Visa Jadi Kunci Kelancaran Keimigrasian
Direktur RSJKO EHD Kepri, dr. Asep Guntur Sapari, Perkuat Layanan dan Respons Kasus Kesehatan Jiwa di April 2026
Dr. Kurdi Harumkan Aceh Barat Buktikan Prestasi ASN Dan Inovasi Sitrap. Sebuah Aplikasi Transformasi Pelayanan Investasi.
Polres Brebes Ringkus Pelaku Karyawan Nakal, Tilap 4 Ekor Sapi Majikan, Di Banjarnegara
Di Duga Pembangunan Koperasi Merah Putih Desa Sindang Anom Masyarakat Harus Gotong Royong Sukarela Bergantian “Kemana Anggaranya”
Juni Sunandar Resmi Dilantik Menjadi Kades Bentar, Kec. Salem Brebes, Siap Membawa Estafet Pemerintah di Desa
Tambang Pasir Ilegal di Bintan Memanas: (A. Hsb) Ancaman, Emosi, dan Dugaan Mafia di Balik Perusakan Lingkungan
Berita ini 6 kali dibaca

Berita Terkait

Rabu, 22 April 2026 - 14:49 WIB

Di Duga Pendi Selaku Mitra Penyedia Dapur MBG Desa manda Natar Bohongi Pemilik Tanah Serta Bangunan Masalah Kontrak Atau Sewa

Rabu, 22 April 2026 - 09:47 WIB

Apresiasi Erwin Hariyadi, Kanim Kelas I TPI Tanjungpinang: Imbau Pemahaman Jenis Visa Jadi Kunci Kelancaran Keimigrasian

Rabu, 22 April 2026 - 09:08 WIB

Direktur RSJKO EHD Kepri, dr. Asep Guntur Sapari, Perkuat Layanan dan Respons Kasus Kesehatan Jiwa di April 2026

Selasa, 21 April 2026 - 23:15 WIB

Dr. Kurdi Harumkan Aceh Barat Buktikan Prestasi ASN Dan Inovasi Sitrap. Sebuah Aplikasi Transformasi Pelayanan Investasi.

Selasa, 21 April 2026 - 19:43 WIB

Polres Brebes Ringkus Pelaku Karyawan Nakal, Tilap 4 Ekor Sapi Majikan, Di Banjarnegara

Berita Terbaru

TNI Dan Polri

SPPG Polri Mulai Terapkan Sistem Prasmanan, Perdana Di Pejaten

Rabu, 22 Apr 2026 - 15:46 WIB