Kapolres Metro Jakarta Timur Minta Maaf Terkesan Lambat Tangani Kasus Anak Bos Toko Roti

- Jurnalis

Rabu, 18 Desember 2024

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Jakarta – Kapolres Metro Jakarta Timur, Kombes Pol Nicolas Ary Lilipaly mengungkapkan permintaan maaf atas adanya kesan keterlambatan penanganan kasus penganiayaan dari anak bos toko roti di Penggilingan Cakung Jakarta Timur.

“Kami mohon maaf. Memang dalam penanganannya terkesan lambat atau lama. Kami mengakui hal itu karena adanya Standard Operasional Presedur dalam proses penyelidikan dan penyidikan yang harus kita lalui dan tidak boleh kita abaikan dengan mendasari pada KUHAP, Perkap No 6 Tahun 2019 dan Perkabareskrim No 1 Tahun 2022. Karena apabila kita abaikan maka akan berdampak hukum kepada pihak Kepolisian.” Kata, Kapolres Metro Jakarta Timur.

Kapolres melanjutkan, kendala lain yang dihadapi Polisi adalah saksi yang tak kunjung memenuhi panggilan penyidik serta menunda waktu pemeriksaan.

“Yang kedua, karena ini tahapnya penyelidikan maka kami mengundang para saksi itu untuk undangan klarifikasi, tidak ada alat penekan di situ.” Jelas Nicolas.

Baca Juga :  Satreskrim Polres Priok Kembalikan Motor Curian Kepada Pemilik

“Kami juga sudah menyampaikan SP2HP, jadi setiap kami melakukan tindakan itu korban kami kasih tahu melalui pengacaranya dan keluarganya” ungkapnya.

Selanjutnya kasus ini sudah pada tahap penyidikan dan tersangka sudah ditahan, selanjutnya langkah Kepolisian adalah menyelesaikan dan melengkapi berkas perkara dan kami berkordinasi dengan JPU sifatnya untuk mengirim berkas perkara.

“Memang kalau kita melihat ending dari kasus ini kalau kasus ini viral dengan alat bukti yang ada itu cepat, karena saat pelaporan yang terjadi pada tanggal 18 Oktober kepada pihak Polres Metro Jakarta Timur tidak diberikan keterangan atau foto-foto dan video yang viral saat ini”. Tuturnya.

Baca Juga :  Operasi PETI Polda Riau : 29 Kasus Terbongkar, 1.167 Rakit Tambang Ilegal Dimusnahkan

“Jadi kami menangani layaknya kasus kasus pidana umum yang selama ini jadi butuh proses tahap penyelidikan, penyidikan sampai upaya upaya hukum yang kita lakukan.” ucap Nicolas”.

” Nah disitu setelah undangan klarifikasi kita periksa para saksi untuk diambil keterangan dan melakukan gelar perkara, baru yakin bahwa ini sudah ada pidananya.” Tegasnya.

Sementara itu, dalam kasus penganiayaan ini, anak bos toko roti GSH, telah ditetapkan sebagai tersangka. Ia dijerat Pasal 351 KUHP tentang penganiayaan dengan ancaman hukuman penjara maksimal lima tahun.

” Yang bersangkutan saat ini sudah menjadi tersangka dan sudah dilakukan penahanan di rutan Polres Metro Jakarta Timur serta diperlakukan sama dengan tahanan yang lain.” tandasnya.

 

Jurnalis : M.Irsyad Salim

Berita Terkait

Komplotan Curanmor Lintas Tangerang Dibongkar, Polisi : Sudah Beraksi Belasan Kali
Polsek Grogol Petamburan Bekuk Satu Pelaku Curanmor Di Tanjung Duren Selatan
Polisi Berhasil Ungkap Kasus Penyekapan Anak Dan Pelaku WNA Gunakan Narkoba Di Jakarta Utara : Ratusan Cartridge Etomidate Disita
Satresnarkoba Polres Priok Ringkus Pelaku Bawa Sabu Senilai 1 Miliar Rupiah : Disembunyikan Di Kap Sepeda Motor
Polres Tangerang Kota Ringkus Dua Pengedar Tramadol-Hexymer Di Teluknaga
Operasi Gabungan Polda Sumsel Bongkar Ladang Ganja 20 Hektar Di Empat Lawang, 220 Kg Ganja Dan Bandar Utama Ditangkap
Korban Begal Apresiasi Respon Cepat Polsek Tambora : Berikan Rasa Aman Dan Temukan Motor Korban
Polisi Amankan Dua Pelaku Pencuri Pintu Gardu PLN Di Tanjung Priok
Berita ini 1 kali dibaca

Berita Terkait

Senin, 27 April 2026 - 18:46 WIB

Komplotan Curanmor Lintas Tangerang Dibongkar, Polisi : Sudah Beraksi Belasan Kali

Senin, 27 April 2026 - 15:40 WIB

Polsek Grogol Petamburan Bekuk Satu Pelaku Curanmor Di Tanjung Duren Selatan

Senin, 27 April 2026 - 15:17 WIB

Polisi Berhasil Ungkap Kasus Penyekapan Anak Dan Pelaku WNA Gunakan Narkoba Di Jakarta Utara : Ratusan Cartridge Etomidate Disita

Senin, 27 April 2026 - 15:03 WIB

Satresnarkoba Polres Priok Ringkus Pelaku Bawa Sabu Senilai 1 Miliar Rupiah : Disembunyikan Di Kap Sepeda Motor

Senin, 27 April 2026 - 11:47 WIB

Polres Tangerang Kota Ringkus Dua Pengedar Tramadol-Hexymer Di Teluknaga

Berita Terbaru