Polres Probolinggo Kota Amankan 11 Pelaku Penyalahgunaan Narkotika Selama 1 Bulan Terakhir

- Jurnalis

Senin, 9 Desember 2024

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Purnamanews.com | Kota Probolinggo – Dalam 1 bulan terakhir, Satresnarkoba Polres Probolinggo Kota Polda Jatim berhasil mengungkap 10 kasus narkotika dengan 11 tersangka.

Hal ini disampaikan oleh Kapolres Probolinggo Kota, AKBP Oki Ahadian saat menggelar konferensi pers di Mapolres Probolinggo Kota.

AKBP Oki Ahadian menjelaskan, 10 kasus itu diantara 6 kasus narkotika jenis sabu-sabu (SS) dan 4 kasus pil koplo jenis pil tryhexipenidhyl dan dextro.

“Rinciannya, 213,57 gram sabu dan 3.342 butir pil koplo. Selain itu kami juga menyita 10 unit handphone, 2 unit timbangan, 1 unit sepeda motor dan uang tunai Rp 612 ribu,” jelasnya, Senin (9/12).

Baca Juga :  Polres Metro Tangerang Kota Musnahkan Barang Bukti Narkotika Dan Deklarasikan Anti Narkoba

Dari 11 tersangka yang ada, ada 1 kasus menonjol yaitu tersangka YD yang ditangkap di sekitar Jalan Citarum, Kecamatan Kanigaran Kota Probolinggo pada Hari Selasa tanggal 03 Desember 2024.

Dari tersangka YD, kita berhasil menyita 211, 66 gram sabu, 2 pil ekstasi dan 1 unit timbangan.

“YD ini menjual sabu dengan berbagai macam paket (terkecil dari 1 gram menjadi 4 paket) ke pengguna di Kota Probolinggo,” kata AKBP Oki.

Baca Juga :  Polda Kalbar Tangkap Empat Penyusup Aksi Massa Di Mapolda Dan Kantor DPRD Provinsi Kalbar, Bom Molotov Dan Senjata Tajam Disita

Pasal yang dikenakan kepada tersangka ialah pasal 112 ayat 1 UU RI nomor 35 tahun 2009 tentang narkotika.

Ancaman pidana minimal 4 tahun dan paling lama 12 tahun penjara. Denda paling sedikit 800 juta dan paling banyak 8 milyar rupiah.

Untuk tersangka pil koplo terkena pasal 435 UU RI nomor 17 tahun 2023. Ancamannya maksimal 12 tahun penjara dengan denda 5 milyar rupiah. (*her )

Berita Terkait

Polisi Berhasil Tangkap Satu Pelaku Pembacokan Pelajar Di Tomang
Polisi Olah TKP Di Apartemen North Land Ancol Terkait Dugaan Seorang Pria Loncat Dari Lantai 30
Dua Pria Jadi Tersangka Kematian Wanita Di Hotel Tangerang, Salah Satunya WNA Korea Selatan
Polisi Selesaikan Kasus Pemukulan Di Kamal Muara Lewat Problem Solving
Polsek Palmerah Tangkap Pasangan Pembuang Bayi : Motifnya Malu
Polres Maros Bekuk Pelaku Pengerusakan di Masjid Syuhada 45, Kasus yang Sempat Resahkan Warga
Polisi Bongkar Sindikat Mata Elang Liar Di Kelapa Gading, Tiga Pelaku Ditangkap
Pasutri Diburu Polisi Terkait Kasus Penipuan Dan Penggelapan
Berita ini 14 kali dibaca

Berita Terkait

Sabtu, 4 Oktober 2025 - 15:40 WIB

Polisi Berhasil Tangkap Satu Pelaku Pembacokan Pelajar Di Tomang

Kamis, 2 Oktober 2025 - 21:26 WIB

Polisi Olah TKP Di Apartemen North Land Ancol Terkait Dugaan Seorang Pria Loncat Dari Lantai 30

Kamis, 2 Oktober 2025 - 14:35 WIB

Dua Pria Jadi Tersangka Kematian Wanita Di Hotel Tangerang, Salah Satunya WNA Korea Selatan

Kamis, 2 Oktober 2025 - 08:21 WIB

Polisi Selesaikan Kasus Pemukulan Di Kamal Muara Lewat Problem Solving

Rabu, 1 Oktober 2025 - 21:33 WIB

Polsek Palmerah Tangkap Pasangan Pembuang Bayi : Motifnya Malu

Berita Terbaru

TNI Dan Polri

Kapolres Metro Depok Gandeng Tokoh Masyarakat Bahas Kamtibmas

Senin, 6 Okt 2025 - 15:10 WIB