Polres Probolinggo Kota Amankan 11 Pelaku Penyalahgunaan Narkotika Selama 1 Bulan Terakhir

- Jurnalis

Senin, 9 Desember 2024

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Purnamanews.com | Kota Probolinggo – Dalam 1 bulan terakhir, Satresnarkoba Polres Probolinggo Kota Polda Jatim berhasil mengungkap 10 kasus narkotika dengan 11 tersangka.

Hal ini disampaikan oleh Kapolres Probolinggo Kota, AKBP Oki Ahadian saat menggelar konferensi pers di Mapolres Probolinggo Kota.

AKBP Oki Ahadian menjelaskan, 10 kasus itu diantara 6 kasus narkotika jenis sabu-sabu (SS) dan 4 kasus pil koplo jenis pil tryhexipenidhyl dan dextro.

“Rinciannya, 213,57 gram sabu dan 3.342 butir pil koplo. Selain itu kami juga menyita 10 unit handphone, 2 unit timbangan, 1 unit sepeda motor dan uang tunai Rp 612 ribu,” jelasnya, Senin (9/12).

Baca Juga :  Dukung Jaga Jakarta, Kapolres Tangsel Jelaskan Siskamling Terpadu Terbukti Efektif Dalam Menjaga Kamtibmas Wilayah

Dari 11 tersangka yang ada, ada 1 kasus menonjol yaitu tersangka YD yang ditangkap di sekitar Jalan Citarum, Kecamatan Kanigaran Kota Probolinggo pada Hari Selasa tanggal 03 Desember 2024.

Dari tersangka YD, kita berhasil menyita 211, 66 gram sabu, 2 pil ekstasi dan 1 unit timbangan.

“YD ini menjual sabu dengan berbagai macam paket (terkecil dari 1 gram menjadi 4 paket) ke pengguna di Kota Probolinggo,” kata AKBP Oki.

Baca Juga :  Pelaku Curanmor Dipergoki Korban Dan Berhasil Ditangkap Warga Di Muara Baru Raya

Pasal yang dikenakan kepada tersangka ialah pasal 112 ayat 1 UU RI nomor 35 tahun 2009 tentang narkotika.

Ancaman pidana minimal 4 tahun dan paling lama 12 tahun penjara. Denda paling sedikit 800 juta dan paling banyak 8 milyar rupiah.

Untuk tersangka pil koplo terkena pasal 435 UU RI nomor 17 tahun 2023. Ancamannya maksimal 12 tahun penjara dengan denda 5 milyar rupiah. (*her )

Berita Terkait

Polsek Pakuhaji Amankan Lima Remaja Bersenjata Saat Hendak Tawuran
Polsek Sepatan Bekuk Pengedar Obat Keras Tanpa Izin Di Kontrakan Desa Kayu Agung
Pria Cabul Rekam Wanita Mandi Dan Video Call Porno Ditangkap Unit Reskrim Grogol Petamburan
Polsek Cipondoh Ringkus Tiga Pelaku Pencurian Tembaga Berkat Rekaman CCTV
Polisi Berhasil Tangkap Pelaku Pemerkosaan Dan Penganiayaan, Pakai Sabu Dan Jadi Sopir Taksi Online
Pamapta Polres Jakarta Barat Respon Cepat Laporan Pemalakan Sopir Dan Kenek Di Angke
Polsek Batuceper Amankan Dua Pelaku Curanmor Dalam Operasi Sikat Jaya 2025
Patroli Malam Brimob Yon D Pelopor Amankan Pelaku Tawuran Di Cikarang Utara
Berita ini 16 kali dibaca

Berita Terkait

Kamis, 27 November 2025 - 08:55 WIB

Polsek Pakuhaji Amankan Lima Remaja Bersenjata Saat Hendak Tawuran

Rabu, 26 November 2025 - 13:30 WIB

Polsek Sepatan Bekuk Pengedar Obat Keras Tanpa Izin Di Kontrakan Desa Kayu Agung

Rabu, 26 November 2025 - 07:27 WIB

Pria Cabul Rekam Wanita Mandi Dan Video Call Porno Ditangkap Unit Reskrim Grogol Petamburan

Selasa, 25 November 2025 - 21:47 WIB

Polsek Cipondoh Ringkus Tiga Pelaku Pencurian Tembaga Berkat Rekaman CCTV

Selasa, 25 November 2025 - 15:13 WIB

Polisi Berhasil Tangkap Pelaku Pemerkosaan Dan Penganiayaan, Pakai Sabu Dan Jadi Sopir Taksi Online

Berita Terbaru