Kabid Humas Polda Kepri, Kombes pol Zahwani Pandra Arsyad. F. Menjelaskan Lima Personel Masih di Tahan Kasus Penyalahgunaan Barang Bukti ini Terus Didalami oleh Penyidik Bid Propam Polda Kepri Untuk Pengembangan Kasus

- Jurnalis

Rabu, 25 September 2024

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

www.purnamanews.com|Batam Lima mantan personel Satres Narkoba Polresta Barelang hingga saat ini masih ditahan dnni Mapolda Kepri dan belum dipindahkan ke Rumah Tahanan Negara Rutan Kelas II A Batam.

Kabid Humas Polda Kepri, Kombes Zahwani Pandra Arsyad mengatakan lima personel tersebut masih ditahan di Mapolda Kepri untuk kepentingan penyidik dalam pengembangan kasus.

“Benar sekali. Untuk pengembangan kasus,” ujarnya, Selasa (24/9).

Pandra menjelaskan kasus penyalahgunaan barang bukti ini terus didalami oleh penyidik Bid Propam Polda Kepri.

“Masih proses pendalaman oleh penyidik,” katanya.

Baca Juga:
Harga Tiket Feri Batam-Singapura Hanya Turun Rp 30 Ribu, Masyarakat Kecewa

Baca Juga :  Satresnarkoba Polres Jakarta Barat Ringkus Dua Pengedar Ekstasi Dan Sabu : Tiga DPO Masih Dalam Pengejaran Polisi

Diketahui, kasus pertama yang melibatkan Kompol SN dan 9 anggota lainnya juga menyeret 5 anggota lainnya. Mereka ditangkap Paminal Mabes Polri, terdiri 1 perwira dan 4 bintara dengan barang bukti 5 kilogram sabu.

Barang bukti ini disimpan di dalam rumah salah seorang anggota polisi di kawasan Sukajadi, Batam Kota dan rencananya akan dijual ke Pekanbaru, Riau.

“Sabu itu memang diminta dijual seorang perwira untuk biaya banding dan praperadilan nanti,” sambung sumber tersebut.

Kini, lima personel yang baru ditangkap tersebut dibawa ke Mabes Polri untuk proses pengembangan.

Baca Juga :  Kasus Kekerasan Anak Disebut “Kado Pahit” HUT ke-27 Kota Depok, Andi Tatang Supriyadi Desak Penindakan Tanpa Kompromi

“Kemungkinan besar masih ada anggota lain Satres Narkoba yang akan kena,” ungkapnya.

Diberitakan sebelumnya, sejumlah personel Satres Narkoba Polresta Barelang diperiksa dan ditahan Propam Polda Kepri. Para personel ini diduga bermain dengan bandar sabu di Kampung Aceh, Mukakuning berinisial As.

Kasus ini bermula saat Ditres Narkoba Polda Kepri menangkap As dengan barang bukti 1 kilogram sabu. Dari pemeriksaan, As mengaku barang bukti itu didapatkan atau dibeli dari personel Satres Narkoba Polresta Barelang dengan nilai ratusan juta rupiah.

 

 

Berita Terkait

Polsek Kalideres Ringkus Dua Pengedar Obat Keras Ilegal Dengan Modus Warung Sembako
Satresnarkoba Polres Priok Ringkus Satu Pelaku Pengedar Obat Daftar G Ilegal
Dalih “Kawasan Hutan” Panen Tanpa Izin Berlanjut : AWNI Jambi Desak Kepastian Hukum
Bareskrim Polri Dalami Dugaan Pemberangkatan Haji Ilegal, Delapan Calon Jemaah Digagalkan Berangkat
Satgas Operasi Damai Cartenz Melaksanakan Respons Cepat Kejadian Dugaan Percobaan Penembakan Di Dekai
Polda Metro Jaya Ungkap Kasus Penyiraman Air Keras Di Bekasi, Satu Pelaku Diamankan
Tender Rp193,6 Miliar Tanggul NCICD Disorot, Puluhan Peserta Gugur – Kritik Tajam Jumari Purnama
Satgas Damai Cartenz 2026 Bergerak Cepat Tangani Penembakan Di Yahukimo, Pelaku Diburu Dan Terancam Hukuman Berat
Berita ini 2 kali dibaca

Berita Terkait

Minggu, 3 Mei 2026 - 19:11 WIB

Polsek Kalideres Ringkus Dua Pengedar Obat Keras Ilegal Dengan Modus Warung Sembako

Minggu, 3 Mei 2026 - 18:13 WIB

Satresnarkoba Polres Priok Ringkus Satu Pelaku Pengedar Obat Daftar G Ilegal

Jumat, 1 Mei 2026 - 12:37 WIB

Dalih “Kawasan Hutan” Panen Tanpa Izin Berlanjut : AWNI Jambi Desak Kepastian Hukum

Kamis, 30 April 2026 - 21:24 WIB

Bareskrim Polri Dalami Dugaan Pemberangkatan Haji Ilegal, Delapan Calon Jemaah Digagalkan Berangkat

Kamis, 30 April 2026 - 21:16 WIB

Satgas Operasi Damai Cartenz Melaksanakan Respons Cepat Kejadian Dugaan Percobaan Penembakan Di Dekai

Berita Terbaru