PURNAMANEWS.COM | BANGKALAN –
Insiden tumpahan solar di jalan raya wilayah Bangkalan pada Sabtu malam 3 Mei 2026, menjadi pintu masuk terungkapnya praktik penyalahgunaan BBM bersubsidi. Kejadian yang sempat menyebabkan puluhan pengendara roda dua terjatuh dan roda empat tergelincir itu langsung ditindak lanjuti oleh jajaran Polres Bangkalan.
Melalui laporan masyarakat yang masuk sekitar pukul 22.00 WIB mendorong polisi untuk segera melakukan penyelidikan. Dari hasil penelusuran, diketahui bahwa tumpahan solar berasal dari sebuah truk berbak kayu yang didalam nya terdapat tangki modifikasi yg berisi solar yang mengalami kerusakan pada bagian kran tangki sehingga solar tumpah berceceran disepanjang jalan raya Arosbaya hingga jalan raya Bancaran.
Dalam proses awal,polisi melakukan penangkap terhadap truk bak terbuka merk Isuzu tahun 1988 berkepala putih dengan nomer polisi AG 8802 EL yang berisi tangki berwarna putih dengan kapasitas 8000 liter dengan isi kurang lebih 100 liter solar beserta sopir berinisial RS 39 tahun warga Babatan kabupaten Nganjuk dan kernet berinisial S 66 tahun warga kelurahan Bogo Tulungagung.
“Truk tersebut mengangkut solar dari penimbunan yang berada di daerah pamekasan,dalam perjalanan sesampai di jalan raya Arosbaya kran tangki muatan tersebut rusak sehingga muatan solar tersebut berceceran di jalan raya Arosbaya hingga jalan raya Bancaran “ungkap Wibowo Kapolres Bangkalan
Dalam pengembangan kasus ini,kemudian jajaran polres Bangkalan mendapat kan temuan yang lebih besar. Polisi mendapati adanya kendaraan truk yang telah dimodifikasi dengan tangki berkapasitas besar untuk mengangkut BBM jenis solar secara ilegal.
“Dari hasil penyidikan, terungkap bahwa BBM tersebut dikumpulkan dari wilayah Pamekasan, kemudian ditimbun sebelum didistribusikan kembali ke gudang di Krian, Sidoarjo, untuk diperjualbelikan di luar jalur resmi”tutur wibowo
Dalam kasus ini, polisi berhasil kembali mengamankan tiga orang tersangka di antaranya inisial PK 26 tahun yang beralamat di Kelurahan kembang karung Kecamatan Semarang Barat Kota Semarang ini berperan sebagai pemilik usaha perorangan BBM solar, AF 33 tahun pekerjaan swasta alamat di pakijangan Kecamatan Bulukumba Kecamatan Brebes berperan sebagai pencatat laporan masuknya barang di gudang dan pembuat formulir untuk pengajuan surat jalan, AK 40 tahun karyawan swasta beralamat di sumengko kecamatan Wringinanom Kabupaten Gresik ini berperan sebagai penyedia truk yang bermodif untuk mengangkut BBM jenis solar dan pengamanan jalur dalam pembelian dan pengiriman BBM jenis solar.
Polres Bangkalan juga mengaman kan beberapa barang bukti diantaranya 1 unit mobil bak terbuka jenis truk merk Isuzu tahun1988 warna putih dengan nomer polisi AG 8802 EL yang di dalamnya dimodifikasi ada tangki warna putih ukuran 8000 liter berisi kurang lebih 100 liter solar yang diduga jenis BBM beserta satu lembar surat asli yaitu STNK mobil tersebut dengan nama pemilik sumantoko,1 unit truk dengan tangki warna biru kombinasi putih dengan kapasitas 8000 liter dengan nopol KB 8802 BI, 1 unit truk warna kepala biru dengan tangki warna biru kombinasi putih kapasitas 16.000 liter dengan nopol AB 8050 AS, 1 buah bandon dalam keadaan kosong dan 6 buah yang berisi penuh BBM jenis solar masing-masing berisi 1000 liter,5 buah ember plastik warna putih kapasitas 20 liter tanpa penutup,1 buah mesin Alkon diesel,1 buah selang ukuran panjang 2 meter satu buah ukuran panjang 10 meter, kemudian satu buah Sanyo beserta dengan selang.
Dari ke lima Para tersangka akan dijerat dengan Undang-Undang Minyak dan Gas Bumi sebagaimana diatur dalam peraturan terbaru, dengan ancaman hukuman maksimal enam tahun penjara. Polisi juga menegaskan akan terus mengembangkan kasus untuk mengungkap jaringan yang lebih luas.
***HARY













