Purnamanews.com – Batam Komitmen memutus jalur peredaran narkotika di wilayah perbatasan kembali ditegaskan jajaran Polresta Barelang. Melalui Satuan Reserse Narkoba, kepolisian menggelar konferensi pers sekaligus pemusnahan barang bukti hasil pengungkapan belasan kasus narkotika selama Februari hingga April 2026.
Kegiatan yang berlangsung di Lobby Mapolresta Barelang, Selasa (28/4/2026), itu menjadi penegasan bahwa Batam masih menjadi salah satu titik rawan peredaran barang haram yang terus diburu aparat penegak hukum.
Kapolresta Barelang Kombes Pol Anggoro Wicaksono memimpin langsung jalannya konferensi pers didampingi Wakapolresta AKBP Fadli Agus, Kasatresnarkoba Kompol Dr. Arsyad Riyandi, serta Kasi Humas AKP Budi Santosa.
Turut hadir menyaksikan proses pemusnahan sejumlah unsur penegak hukum dan lembaga pengawas, mulai dari BNN Kota Batam, Bea Cukai Batam, Kejaksaan Negeri Batam, Balai POM Batam, Pengadilan Negeri Batam hingga tim advokat, sebagai bentuk pengawasan terbuka atas barang bukti sitaan.
Ungkap 13 Kasus, Semua Pelaku Pria
Dalam keterangannya, Kapolresta mengungkapkan bahwa barang bukti yang dimusnahkan berasal dari 13 laporan polisi dengan jumlah tersangka sebanyak 13 orang.
Seluruh tersangka merupakan laki-laki yang diamankan dalam serangkaian operasi intensif Satresnarkoba selama dua bulan terakhir di sejumlah titik berbeda di wilayah hukum Barelang.
“Ini merupakan hasil kerja keras anggota di lapangan dalam membongkar mata rantai distribusi narkotika yang masih aktif menyasar masyarakat Batam,” ujar Anggoro.
Adapun barang bukti yang dimusnahkan terdiri dari sabu seberat 1.075,65 gram, 47 butir pil ekstasi, serta 1.931 pieces liquid vape yang diketahui mengandung zat etomidate-salah satu kandungan berbahaya yang kini mulai marak diedarkan dengan kemasan modern untuk menyasar pengguna muda.
Seluruh barang bukti
Penulis : Ravi













