Satresnarkoba Polres Priok Ringkus Pelaku Bawa Sabu Senilai 1 Miliar Rupiah : Disembunyikan Di Kap Sepeda Motor

- Jurnalis

Senin, 27 April 2026

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Jakarta – Satuan Reserse Narkoba Polres Pelabuhan Tanjung Priok menggagalkan peredaran narkotika jenis sabu di sekitar daerah Sunter, Tanjung Priok Jakarta Utara. Satu orang yang membawa barang haram ditangkap.

“Satresnarkoba Polres Pelabuhan Tanjung Priok telah berhasil mengamankan satu orang yang berinisial SM (30) yang diduga sebagai pelaku pengedar narkoba sabu,” kata Kasat Narkoba Polres Pelabuhan Tanjung Priok AKP Habibie, Senin (27/4/2026).

Habibie menerangkan kasus ini terungkap usai tim mendapat informasi dari masyarakat terkait adanya peredaran narkotika jenis sabu di daerah Warakas Tanjung Priok pada kurun bulan Maret hingga April 2026. “Selanjutnya Tim melakukan observasi didaerah tersebut dan mendapatkan informasi bahwa akan terjadi transaksi jual beli narkotika di sekitar daerah Sunter, Tanjung Priok Jakarta Utara,” ungkapnya.

Baca Juga :  Kasus Caroline Disorot, IPJI Kepri Desak Pengusutan hingga ke Akar

Tim mendatangi lokasi dan mencurigai beberapa orang laki-laki sekitar pukul 15.00 WIB. Lalu anggota Satresnarkoba Polres Pelabuhan Tanjung Priok menghampiri orang tersebut yang diduga akan melakukan transaksi narkotika. “Kemudian anggota menanyakan orang tersebut dan pada saat dilakukan interograsi awal mengaku bernama SM,” terangnya.

Selanjutnya Tim melakukan penangkapan dan penggeledahan badan serta pakaian terhadap SM. Hasilnya ditemukan barang bukti berupa narkotika jenis sabu yang disimpan di dalam motor. “Saat kita lakukan penindakan, penangkapan dan penggeledahan, terdapat satu kilogram sabu. Sabu tersebut telah disimpan di kap sepeda motor,” jelasnya.

Baca Juga :  Polsek Koja Respon Cepat Video Viral Modus Jual Air Mineral, Amankan Terduga Dua Pelaku

Adapun barang bukti narkoba ini dibentuk menjadi empat paket narkotika jenis sabu yang masing-masing berisi 252 gram, 221 gram, 245 gram dan 250 gram. “Hasil interogasi awal, SM mendapat perintah dari GNS (DPO) mengantar narkotika tersebut,” terangnya. Atas perbuatannya, pelaku berikut barang bukti saat ini di bawa ke Polres Pelabuhan Tanjung Priok guna proses penyelidikan dan penyidikan lebih lanjut.

 

 

 

 

 

 

 

Jurnalis : M.Irsyad Salim

Berita Terkait

Polsek Grogol Petamburan Bekuk Satu Pelaku Curanmor Di Tanjung Duren Selatan
Polisi Berhasil Ungkap Kasus Penyekapan Anak Dan Pelaku WNA Gunakan Narkoba Di Jakarta Utara : Ratusan Cartridge Etomidate Disita
Polres Tangerang Kota Ringkus Dua Pengedar Tramadol-Hexymer Di Teluknaga
Operasi Gabungan Polda Sumsel Bongkar Ladang Ganja 20 Hektar Di Empat Lawang, 220 Kg Ganja Dan Bandar Utama Ditangkap
Korban Begal Apresiasi Respon Cepat Polsek Tambora : Berikan Rasa Aman Dan Temukan Motor Korban
Polisi Amankan Dua Pelaku Pencuri Pintu Gardu PLN Di Tanjung Priok
Satreskrim Polres Tangerang Kota Ringkus Empat Pelaku Komplotan Ganjal ATM Di Minimarket Larangan : Jaringan Lintas Daerah Dan Raup Puluhan Juta Rupiah
Dua Pria Diringkus Polisi Di Tangerang Dini Hari : Ribuan Tramadol Diamankan
Berita ini 5 kali dibaca

Berita Terkait

Senin, 27 April 2026 - 15:40 WIB

Polsek Grogol Petamburan Bekuk Satu Pelaku Curanmor Di Tanjung Duren Selatan

Senin, 27 April 2026 - 15:17 WIB

Polisi Berhasil Ungkap Kasus Penyekapan Anak Dan Pelaku WNA Gunakan Narkoba Di Jakarta Utara : Ratusan Cartridge Etomidate Disita

Senin, 27 April 2026 - 15:03 WIB

Satresnarkoba Polres Priok Ringkus Pelaku Bawa Sabu Senilai 1 Miliar Rupiah : Disembunyikan Di Kap Sepeda Motor

Senin, 27 April 2026 - 11:47 WIB

Polres Tangerang Kota Ringkus Dua Pengedar Tramadol-Hexymer Di Teluknaga

Senin, 27 April 2026 - 01:50 WIB

Operasi Gabungan Polda Sumsel Bongkar Ladang Ganja 20 Hektar Di Empat Lawang, 220 Kg Ganja Dan Bandar Utama Ditangkap

Berita Terbaru