Di Duga Pendi Lagi Lagi PHP Dan Bohongi Bambang Atau Sengaja Merangkai Kebohongan

- Jurnalis

Jumat, 24 April 2026

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

PURNAMANEWS.COM- Lampung Selatan – Lagi Lagi Pendi penyedia dapur MBG bohongi Bambang pemilik tanah dan bangunan yang di sewa untuk dapur MBG (24/04/26)

Saat di konfirmasi Andre sapaan akrabnya ,Selaku sekjen LSM API NUSANTARA RAYA provinsi Lampung yang di beri kuasa oleh Bambang menjelaskan pada awak media

Jadi gini mas awalnya Bambang mintak tolong katanya ,sewa tanah dan bangunan milik dia yang di sewa atau kontrak Pendi cs ,sesuai perjanjian Rp 25 juta pertahun ,dan baru di bayar Tiga tahun sisanya nungu MBG sudah operasi, setelah sudah operasi Bambang menanyakan ke Pendi di janjikan nungu 2 bulan ,akan tetapi Hinga berjalan tiga bulan hanya janji dan PHP yang di dapat babang

Bahkan ada perubahan perjanjian meski secara lisan ,menurut Bambang sewa di potong 5 juta dengan alasan pihak MBG tidak mau pakai yang belakang karena sertifikat di anggun kan di bank ,jadi terjadi kesepakatan secara lisan sewa yang 2 tahun akan di bayarkan Rp 40 juta dan Bambang sudah menerima atau setuju

Saat di konfirmasi Sur selaku pekerja di MBG membenarkan dan mengetahui kesepakatan secara lisan

Akan tetapi fakta saat Tim yang di beri kuasa Bambang ,kroscek ke dapur ,yang di batalkan dan di potong uang sewanya ,teryata di pakai dan di sekat sekat tanpa izin Bambang selaku pemilik

Baca Juga :  Viral Pungli di Pelabuhan Batam Center Jadi Sorotan Nasional

Aneh nya lagi pekerja tidak ada yang tau rumah Pendi ,Sur yang bilang mau di mintak dan di fotoin perjanjian juga bilang tidak di balas sama Pendi ,dugaan kuat kong kalikong atau bohong semakin kuat, jadi tanda tanya besar tim media dan LSM yang di beri kuasa ???

Setelah Tim yang di beri kuasa mulai kerja sesuai kewajiban karena sudah tanda tangan kuasa dan di sepakati jasa ,kedua belah pihak antara Bambang dan handrianto,maka sama sama punya hak dan kewajiban , setalah tim hubungi Pendi dengan tujuan musyawarah tapi Pendi sama sekali tidak respon

Hingga tim konfirmasi sana sini dan terbit pemberitaan, aneh tiba tiba Pendi muncul dan datang kerumah Bambang mintak pemberitaan di stop dan akan bantu bambang yang lagi butuh uang ,atau membayar sisa sewa tanah dan bangunan milik Bambang

Jum,at 24 April tim kuasa datang kerumah Bambang dengan tujuan ,saksikan pembayaran dari Pendi ke Bambang ,setelah tim dan Bambang mau ke dapur MBG tiba tiba sur telfon jangan ajak mereka malah pak Pendi ngk mau,

Setelah Tim mengalah ngk mau ikut pertemuan ,yang di sepakati sore jam tiga antara Pendi ,dan Bambang ,teryata yang temui bambang hanya Sur sendiri , dan lagi lagi zonk ,dengan dalih atau alasan mintak surat kuasa di cabut di kasihkan Bambang ,baru Pendi mau ketemu BambangSungguh aneh,dan bingung apa maksud dan yang di mau oleh Pendi cs ,kuasa urusan Bambang ngk ada kaitannya dengan Pendi ,kenapa harus di jadikan syarat kuasa di ambil ,baru Pendi mau nemui Bambang

Baca Juga :  ASN Mulai Di Berlakukan WFH Setiap Jum'at ,Sesuai Surat Edaran Nomor: 000.8.6.1/449 tentang Transformasi Budaya Kerja Aparatur.

Tim kuasa semakin geram dan akan gunakan tupoksi untuk semakin jauh investigasi dan konfirmasi serta selidiki lebih detail ada apa dengan dapur sppg desa Mandah kecamatan Natar tersebut

Tim akan kaji kumpulkan bukti bukti jika terpenuhi unsur akan segera laporkan pihak pihak yang niat sengaja bohong karena Rangkaian kata bohong dalam Pasal 492 UU 1/2023 (KUHP Baru) adalah tindak pidana penipuan yang melibatkan serangkaian cerita tidak benar secara sistematis, digunakan untuk menggerakkan orang lain menyerahkan barang/uang, membuat utang, atau menghapus piutang. Unsur ini mencakup tipu muslihat,
Unsur Rangkaian Kata Bohong dalam Pasal 492 KUHP Baru:
Pasal 492 UU No. 1 Tahun 2023 tentang KUHP Baru mengatur tindak pidana penipuan, menggantikan Pasal 378 KUHP lama. Isinya mengancam pelaku yang menguntungkan diri sendiri/orang lain secara melawan hukum, menggunakan nama/kedudukan palsu, tipu muslihat, atau rangkaian kebohongan dengan penjara maksimal 4 tahun atau denda kategori V (maksimal Rp500 juta).

(TIM)

Bersambung!!!!!

Berita Terkait

Pemkab Bersama PUPR Launching Mixing Aspal Portebel Mudahkan Untuk Patching Jalan
Safari Anti Narkoba Polres Kediri Libatkan Ratusan Pelajar Berbagai Sekolah
Bantuan Sumur Bor dari Polres Kediri Jangkau Warga Sidomulyo
Hangatnya Kebersamaan, Polres Kediri Kota Sholat Jumat Bersama Warga
Wujudkan Pesisirpantai Ansri Pemkab Bersihkan Calok
Polres Malang Ungkap Dugaan Kekerasan Seksual Berkedok Pengobatan Alternatif di Gedangan
Polres Trenggalek Tanam Ratusan Pohon Beringin di Lahan Kritis Jaga Sumber Air
Polres Blitar Kota Ungkap Jaringan Curanmor Lintas Daerah, Amankan Dua Tersangka
Berita ini 4 kali dibaca

Berita Terkait

Jumat, 24 April 2026 - 21:32 WIB

Pemkab Bersama PUPR Launching Mixing Aspal Portebel Mudahkan Untuk Patching Jalan

Jumat, 24 April 2026 - 18:37 WIB

Di Duga Pendi Lagi Lagi PHP Dan Bohongi Bambang Atau Sengaja Merangkai Kebohongan

Jumat, 24 April 2026 - 18:01 WIB

Safari Anti Narkoba Polres Kediri Libatkan Ratusan Pelajar Berbagai Sekolah

Jumat, 24 April 2026 - 16:37 WIB

Bantuan Sumur Bor dari Polres Kediri Jangkau Warga Sidomulyo

Jumat, 24 April 2026 - 16:32 WIB

Hangatnya Kebersamaan, Polres Kediri Kota Sholat Jumat Bersama Warga

Berita Terbaru