Polres Malang Ungkap Dugaan Kekerasan Seksual Berkedok Pengobatan Alternatif di Gedangan

- Jurnalis

Jumat, 24 April 2026

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

PURNAMA NEWS.COM | MALANG – Satres PPA dan PPO Polres Malang, Polda Jatim, mengungkap kasus dugaan tindak pidana kekerasan seksual berkedok pengobatan alternatif yang terjadi di wilayah Kecamatan Gedangan, Kabupaten Malang.

Dalam pengungkapan ini, Polisi mengamankan seorang pria lanjut usia berinisial AM (60) yang ditetapkan sebagai tersangka.

Kasus ini terungkap dari laporan korban, seorang perempuan berusia 23 tahun asal Desa Sidodadi, Gedangan.

Korban mengaku menjadi korban perbuatan cabul hingga persetubuhan dengan modus penyembuhan penyakit.

Kasatres PPA dan PPO Polres Malang AKP Yulistiana Sri Iriana menjelaskan tersangka diduga memanfaatkan kondisi korban yang sedang sakit.

Tersangka juga memanfaatkan kepercayaan keluarga terhadap praktik pengobatan alternatif.

“Modus yang digunakan tersangka adalah memanfaatkan kerentanan korban dengan dalih pengobatan alternatif, sehingga korban mengikuti arahan pelaku yang berujung pada tindakan kekerasan seksual,” ujar AKP Yulistiana, saat dikonfirmasi, Kamis (23/4/2026).

Baca Juga :  Plt Sekda Aceh Barat Dr. Ir. Kurdi, ST., MT., MH., IPM., ASEAN. Eng.Dapat Undangan KPLB,Kabar Membanggakan Aceh Barat.

AKP Yulistina menjelaskan peristiwa tersebut terjadi beberapa kali pada Juni 2025.

Kejadian itu berlangsung di rumah korban maupun di kediaman tersangka di Dusun Sumberduren Kidul, Desa Sidodadi.

Korban awalnya mengalami sakit pada bagian kaki dan berobat ke tenaga medis, namun tak kunjung sembuh.

Atas saran keluarga, korban kemudian menjalani pengobatan alternatif kepada tersangka yang masih merupakan tetangga.

Dalam proses pengobatan itu, korban diminta masuk ke dalam kamar dengan alasan terapi.

Di situlah tersangka diduga melakukan tindakan persetubuhan dengan dalih untuk menyembuhkan penyakit dan memperbaiki rumah tangga korban.

“Korban sempat tidak melawan karena percaya dengan alasan pengobatan yang disampaikan tersangka, namun setelah beberapa kali kejadian, korban yang tertekan akhirnya berani menceritakan kepada suaminya dan melaporkan ke pihak kepolisian,” jelasnya.

Polisi kemudian melakukan serangkaian penyelidikan hingga penyidikan, termasuk pemeriksaan saksi, visum, serta gelar perkara.

Baca Juga :  Hangatnya Kebersamaan, Polres Kediri Kota Sholat Jumat Bersama Warga

Dari hasil itu, penyidik menetapkan tersangka dan melakukan penangkapan serta penahanan.

Dalam pengungkapan kasus ini, Polisi turut mengamankan sejumlah barang bukti, di antaranya pakaian korban, perlengkapan yang digunakan tersangka, hingga rekaman video yang berkaitan dengan perkara tersebut.

Sementara itu, Kasihumas Polres Malang AKP Bambang Subinajar menegaskan bahwa penanganan kasus ini menjadi prioritas, khususnya dalam memberikan perlindungan kepada korban.

“Kami memastikan proses hukum berjalan sesuai ketentuan yang berlaku, sekaligus memberikan pendampingan kepada korban agar mendapatkan perlindungan secara maksimal,” tegas AKP Bambang.

Tersangka dijerat dengan Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2022 tentang Tindak Pidana Kekerasan Seksual, terkait perbuatan seksual dengan penyalahgunaan kekuasaan dan pemanfaatan kerentanan korban.

“Kami mengimbau masyarakat untuk lebih waspada, terutama terhadap praktik-praktik yang mengatasnamakan pengobatan namun menyimpang. Segera laporkan di call center Polri 110 jika menemukan hal mencurigakan,” tegasnya. (*Hrw )

Berita Terkait

Kepala Lapas Kelas IIA Batam Yosafat Rizanto: Dukungan TNI, Polri, dan Mitra Pembinaan Jadi Kekuatan Penting Jaga Keamanan Pemasyarakatan
Bupati TRK Lantik Pengurus DKA Nagan Raya 2025–2029, Siap Songsong PKA dan Lestarikan Budaya Daerah
Kicau Mania” Jadi Gerakan Satlantas Wajo Wujudkan Budaya Berkendara Aman
Anggota Komisi IV DPR RI Jamaluddin Sidak Gudang Perum Bulog Meulaboh,ini Temuanya
3000 Lebih ASN Di Brebes Terendus Gunakan Aplikasi Absensi Ilegal, Bupati Brebes ” Ini Tindakan Korupsi”
Geledah Kantor DP3AKB, Satreskrim Polres Aceh Barat Dalami Dugaan Korupsi Dana BOKB
Ahli Bpkp Jpu Tampak Gugup di Sidang Tipikor Kpu Karimun, Penasihat Hukum: Pengembalian Dana Saja Tak Kuasai ?
Saat Imigrasi Batam dan Insan Pers Duduk Semeja: Merawat Kepercayaan Publik di Era Banjir Informasi
Berita ini 6 kali dibaca

Berita Terkait

Jumat, 8 Mei 2026 - 20:09 WIB

Kepala Lapas Kelas IIA Batam Yosafat Rizanto: Dukungan TNI, Polri, dan Mitra Pembinaan Jadi Kekuatan Penting Jaga Keamanan Pemasyarakatan

Kamis, 7 Mei 2026 - 20:10 WIB

Bupati TRK Lantik Pengurus DKA Nagan Raya 2025–2029, Siap Songsong PKA dan Lestarikan Budaya Daerah

Kamis, 7 Mei 2026 - 19:17 WIB

Kicau Mania” Jadi Gerakan Satlantas Wajo Wujudkan Budaya Berkendara Aman

Kamis, 7 Mei 2026 - 17:59 WIB

Anggota Komisi IV DPR RI Jamaluddin Sidak Gudang Perum Bulog Meulaboh,ini Temuanya

Kamis, 7 Mei 2026 - 15:50 WIB

3000 Lebih ASN Di Brebes Terendus Gunakan Aplikasi Absensi Ilegal, Bupati Brebes ” Ini Tindakan Korupsi”

Berita Terbaru

TNI Dan Polri

Polres Priok Laksanakan Jumat Berkah : Wujud Kepedulian Polri

Jumat, 8 Mei 2026 - 18:34 WIB