Tim Gabungan Direktorat Tindak Pidana Tertentu mabes polri serta Polda Lampung Gerebek Gudang Minyak Solar ilegal

- Jurnalis

Rabu, 8 April 2026

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Oplus_131072

Oplus_131072

PURNAMANEWS.COM -LAMPUNG, PESAWARAN Tim gabungan dari Direktorat Tindak Pidana Tertentu (Tipidter) Bareskrim Polri Mabes Polri bersama jajaran Polda Lampung melakukan penggerebekan terhadap lokasi penyimpanan dan pengolahan Bahan Bakar Minyak (BBM) jenis solar ilegal di wilayah Kabupaten Pesawaran, Rabu (8/4/2026) malam.

Operasi penegakan hukum ini merupakan bagian dari upaya nasional untuk memberantas mafia energi dan penyalahgunaan BBM bersubsidi yang merugikan keuangan negara.

Detail Temuan

Dalam penggerebekan di Dusun Mutun, Desa Sukajaya Lempasing, Kecamatan Teluk Pandan, petugas menemukan dua lokasi yang digunakan secara ilegal:

1. Lokasi Pengolahan: Ditemukan aktivitas pengolahan minyak mentah menjadi solar siap edar yang diduga telah beroperasi selama kurang lebih 6 bulan. Petugas mengamankan 15 orang pekerja dan menyita sekitar 26 ton minyak hasil olahan.
2. Lokasi Penampungan: Ditemukan stok solar yang diduga berasal dari penyalahgunaan kuota subsidi, siap untuk didistribusikan.

Baca Juga :  Tim RTH Mulai Melakukan Verifikasi dan Validasi Kelapangan

Dari tiga lokasi total barang bukti jenis solar yang di sita sebanyak 203 ton
Serta polisi berhasil mengamankan sebanyak  32 orang untuk diperiksa lebih lanjut , alat penyulingan, pompa, dan sarana transportasi berupa kapal yang digunakan untuk distribusi.

Modus Operandi

Diketahui, pelaku menggunakan modus pengoplosan dan penimbunan solar. Untuk distribusi, mereka memanfaatkan kapal-kapal kecil untuk mengirimkan BBM ilegal tersebut ke tengah laut guna dilakukan transaksi ship-to-ship dengan kapal lain, sehingga sulit dilacak.

Pernyataan Resmi

Sebagaimana disampaikan dalam konferensi pers Mabes Polri, kasus di Lampung ini merupakan salah satu dari 3 Tempat Kejadian Perkara (TKP) yang berhasil diungkap di wilayah tersebut dalam kurun waktu Januari–April 2026.

Baca Juga :  Dikawal 491 Personel, Laga Persik vs Persita Berjalan Aman dan Berakhir Kemenangan Tuan Rumah

“Kami akan terus menindak tegas setiap praktik penyalahgunaan BBM subsidi. Kerugian negara akibat kejahatan ini mencapai triliunan rupiah dan merugikan masyarakat yang berhak mendapatkannya,” tegas pihak kepolisian.

Tindak Lanjut

Seluruh barang bukti dan orang yang diamankan saat ini dibawa ke Mapolda Lampung untuk proses penyidikan lebih lanjut. Para tersangka dijerat dengan Undang-Undang Minyak dan Gas Bumi serta tindak pidana korupsi dengan ancaman hukuman penjara dan denda yang berat.

Dipublikasikan oleh: Tim Humas Polri / Polda Lampung
Tanggal: 9 April 2026

Berita Terkait

Kapolres Kediri Resmikan SPPG 3 Polres Kediri Cab. Kandat Perluas Layanan Gizi Masyarakat
Di Duga Pendi Selaku Mitra Penyedia Dapur MBG Desa manda Natar Bohongi Pemilik Tanah Serta Bangunan Masalah Kontrak Atau Sewa
Apresiasi Erwin Hariyadi, Kanim Kelas I TPI Tanjungpinang: Imbau Pemahaman Jenis Visa Jadi Kunci Kelancaran Keimigrasian
Direktur RSJKO EHD Kepri, dr. Asep Guntur Sapari, Perkuat Layanan dan Respons Kasus Kesehatan Jiwa di April 2026
Dr. Kurdi Harumkan Aceh Barat Buktikan Prestasi ASN Dan Inovasi Sitrap. Sebuah Aplikasi Transformasi Pelayanan Investasi.
Polres Brebes Ringkus Pelaku Karyawan Nakal, Tilap 4 Ekor Sapi Majikan, Di Banjarnegara
Di Duga Pembangunan Koperasi Merah Putih Desa Sindang Anom Masyarakat Harus Gotong Royong Sukarela Bergantian “Kemana Anggaranya”
Juni Sunandar Resmi Dilantik Menjadi Kades Bentar, Kec. Salem Brebes, Siap Membawa Estafet Pemerintah di Desa
Berita ini 41 kali dibaca

Berita Terkait

Rabu, 22 April 2026 - 21:30 WIB

Kapolres Kediri Resmikan SPPG 3 Polres Kediri Cab. Kandat Perluas Layanan Gizi Masyarakat

Rabu, 22 April 2026 - 14:49 WIB

Di Duga Pendi Selaku Mitra Penyedia Dapur MBG Desa manda Natar Bohongi Pemilik Tanah Serta Bangunan Masalah Kontrak Atau Sewa

Rabu, 22 April 2026 - 09:47 WIB

Apresiasi Erwin Hariyadi, Kanim Kelas I TPI Tanjungpinang: Imbau Pemahaman Jenis Visa Jadi Kunci Kelancaran Keimigrasian

Rabu, 22 April 2026 - 09:08 WIB

Direktur RSJKO EHD Kepri, dr. Asep Guntur Sapari, Perkuat Layanan dan Respons Kasus Kesehatan Jiwa di April 2026

Selasa, 21 April 2026 - 23:15 WIB

Dr. Kurdi Harumkan Aceh Barat Buktikan Prestasi ASN Dan Inovasi Sitrap. Sebuah Aplikasi Transformasi Pelayanan Investasi.

Berita Terbaru