Satreskrim Polres Priok Berhasil Ungkap Kasus Judi Online Slot

- Jurnalis

Senin, 20 April 2026

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Jakarta – Satuan Reserse Kriminal Polres Pelabuhan Tanjung Priok berhasil mengungkap kasus dugaan tindak pidana perjudian online jenis slot yang beroperasi melalui media sosial dan situs daring.

Dalam pengungkapan ini, seorang tersangka berinisial ZF (24), yang berstatus pelajar/mahasiswa, berhasil diamankan.
Pengungkapan kasus ini berawal dari informasi dari masyarakat dan hasil patroli siber Satreskrim Polres Pelabuhan Tanjung Priok tanggal 12 April 2026.

Menurut keterangan Kasatreskrim AKP. A. A. Ngurah Made Pandu, P. S.Tr.K., S.I.K., M.H.Li., menjelaskan berdasarkan laporan tersebut, Satreskrim melakukan penyelidikan terhadap aktivitas perjudian online yang marak dipromosikan melalui grup WhatsApp. Senin (20/4/2026).

Modus operandi yang dilakukan tersangka adalah memasarkan situs judi online kepada masyarakat umum melalui grup WhatsApp, serta menyediakan akses dan transaksi perjudian melalui sejumlah rekening dan dompet digital.

Baca Juga :  Operasi PETI Polda Riau : 29 Kasus Terbongkar, 1.167 Rakit Tambang Ilegal Dimusnahkan

Dari hasil penyelidikan, petugas menemukan aktivitas promosi judi online melalui grup WhatsApp bernama Bloodline Injek, yang berisi tautan ke beberapa situs perjudian slot serta informasi rekening untuk transaksi. Petugas kemudian melakukan penyamaran dengan mengakses situs tersebut dan melakukan deposit sebesar Rp50.000 guna memastikan aktivitas ilegal tersebut.

Pada Rabu, 8 April 2026 sekitar pukul 22.30 WIB, petugas melakukan pengembangan dan akhirnya mengamankan terduga pelaku pada Minggu, 12 April 2026 di sebuah ruko di kawasan Pangeran Jayakarta, Jakarta Pusat. Salah satu tersangka yang diamankan adalah ZF yang berperan aktif dalam memasarkan situs judi online.

Dari tangan tersangka, petugas menyita sejumlah barang bukti berupa dua unit telepon genggam serta tangkapan layar situs judi online yang digunakan dalam aktivitas tersebut.

Baca Juga :  Bareskrim Polri Bongkar Sindikat Phishing Lintas Negara, Raup Keuntungan Hingga Rp.25 Miliar

Atas perbuatannya, tersangka dijerat dengan Pasal 45 ayat (3) juncto Pasal 27 ayat (2) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2024 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik, dengan ancaman pidana penjara maksimal 10 tahun dan/atau denda hingga Rp10 miliar. Selain itu, tersangka juga dikenakan Pasal 426 ayat (1) KUHP dengan ancaman pidana penjara paling lama 9 tahun.

Saat ini, penyidik masih melengkapi berkas perkara serta melakukan koordinasi dengan Jaksa Penuntut Umum untuk proses hukum lebih lanjut.

Polres Pelabuhan Tanjung Priok menegaskan komitmennya untuk terus memberantas praktik perjudian online yang meresahkan masyarakat, khususnya yang menyasar generasi muda melalui platform digital, ujar AKP Pandu.

 

 

 

 

 

 

 

 

Jurnalis : M.Irsyad Salim

Berita Terkait

Korban Begal Apresiasi Respon Cepat Polsek Tambora : Berikan Rasa Aman Dan Temukan Motor Korban
Polisi Amankan Dua Pelaku Pencuri Pintu Gardu PLN Di Tanjung Priok
Satreskrim Polres Tangerang Kota Ringkus Empat Pelaku Komplotan Ganjal ATM Di Minimarket Larangan : Jaringan Lintas Daerah Dan Raup Puluhan Juta Rupiah
Dua Pria Diringkus Polisi Di Tangerang Dini Hari : Ribuan Tramadol Diamankan
Operasi PETI Polda Riau : 29 Kasus Terbongkar, 1.167 Rakit Tambang Ilegal Dimusnahkan
Satresnarkoba Polres Jakarta Barat Ringkus Dua Pengedar Ekstasi Dan Sabu : Tiga DPO Masih Dalam Pengejaran Polisi
Polres Jakarta Pusat Ringkus Tiga Pelaku Jambret HP Milik WN Jerman
Polisi Amankan Satu Pelaku Begal Sadis Di Ring Road Rawa Buaya : Sempat Lukai Korban Dan Satu Pelaku Buron
Berita ini 10 kali dibaca

Berita Terkait

Sabtu, 25 April 2026 - 20:58 WIB

Korban Begal Apresiasi Respon Cepat Polsek Tambora : Berikan Rasa Aman Dan Temukan Motor Korban

Jumat, 24 April 2026 - 20:34 WIB

Polisi Amankan Dua Pelaku Pencuri Pintu Gardu PLN Di Tanjung Priok

Jumat, 24 April 2026 - 17:31 WIB

Satreskrim Polres Tangerang Kota Ringkus Empat Pelaku Komplotan Ganjal ATM Di Minimarket Larangan : Jaringan Lintas Daerah Dan Raup Puluhan Juta Rupiah

Jumat, 24 April 2026 - 14:24 WIB

Dua Pria Diringkus Polisi Di Tangerang Dini Hari : Ribuan Tramadol Diamankan

Jumat, 24 April 2026 - 00:50 WIB

Operasi PETI Polda Riau : 29 Kasus Terbongkar, 1.167 Rakit Tambang Ilegal Dimusnahkan

Berita Terbaru