Di Duga Penanggung jawab Pabrik Pengolahan Limbah Ban Bekas Ilegal Yang Telah Beroperasi Diam Diam Tanpa Izin Ketakutan ,Intruksikan Ke Pekerja Tutup

- Jurnalis

Minggu, 19 April 2026

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Purnamanews.com- Lampung selatan tanjung bintang ,desa Sukanegara (19/4/26)
Berdasarkan informasi yang berhasil dihimpun Tim media gudang pengolahan ban bekas di desa Sukanegara persisnya di portal arah masuk ke tanjung bintang ,telah beroperasi lama ,meski tertulis di pintu masuk belum operasi diduga itu hanya untuk mengelabuhi pihak pihak terkait ,terbukti Sansan ,yang tertulis di pruduk yang ditawarkan bahwa RCO itu hasil produksi dari pabrik tersebut

Informasi yang terbaru di himpun Tim Media Penanggung jawab ,intruksikan tutup ,ke pekerja dan berusaha ,menutup setiap limbah yang tidak di kelola sesuai aturan di dalam pabrik

Bahkan ko Yuda tangapi pemberitaan media dengan sedikit Gertak via WhatsApp ke tim media dengan bahasa ,

(Siap2 ada 40 orang warga di sana akan kehilangan kerja)

(Kerana gak nyaman akan pindah ke jawa, orang sana lebih sopan)

ARTINYA JIKA BENAR PENANGUNG JAWAB PABRIK ,INTRUKSIKAN TUTUP DAN DIA PERGI UNTUK MENNGHINDAR DARI TANGUNG JAWAB ,KAMI TIM MEDIA BERSAMA LSM API NUSANTARA RAYA AKAN LAPORKAN ,DAN KAWAL LAPORAN KAMI SAMPAI PROSES HUKUM BENAR BENAR DI TEGAKAN ,KARENA IDENTITAS PENANGUNG JAWAB PABRIK SUDAH DI KERAHUI TIM MEDIA

Baca Juga :  Wakapolres Kediri Kota Cek Langsung Pengamanan Gereja, Pastikan Ibadah Paskah Aman dan Kondusif

Menurut sumber yang enggan di sebut namanya mengatakan
Jadi mas hasil produksi itu sudah banyak dan di muat bermobil mobil ,saya tau persis karena saya awal salah satu yang kordinasi terkait mobil mobil tersebut jelasnya

Sementara Sansan saat di konfirmasi tim media via WhatsApp hingga berita ini terbit belum membalas konfirmasi awak media

Sedangkan aturan sangat jelas Gudang atau pabrik pengolahan limbah ban bekas (yang dikategorikan sebagai limbah B3/Bahan Berbahaya dan Beracun) tanpa izin resmi dapat dikenakan sanksi yang sangat berat, baik sanksi administratif maupun sanksi pidana berdasarkan UU No. 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup yang telah diubah dengan UU Cipta Kerja.
Berikut adalah rincian sanksinya:
Sanksi Administratif (Penyegelan & Penutupan)
Teguran Tertulis: Peringatan awal untuk menghentikan operasional.
Paksaan Pemerintah: Penyegelan gudang/pabrik, penghentian sementara kegiatan produksi, atau penutupan saluran pembuangan limbah.
Pembekuan atau Pencabutan Izin: Jika operasional tetap dilanjutkan, pemerintah dapat mencabut izin usaha atau izin lingkungan secara permanen.
Denda Administratif: Pelaku bisa dikenakan denda denda materiil yang tinggi.

Sanksi Pidana (Penjara & Denda Miliaran Rupiah)
Pengolahan limbah B3 (termasuk ban bekas) tanpa izin dapat dikenakan pidana:
Pasal 102 UU PPLH (No. 32 Tahun 2009): Setiap orang yang melakukan pengelolaan limbah B3 tanpa izin dipidana penjara 1–3 tahun dan denda Rp1–3 miliar.
Pasal 104 UU PPLH: Membuang limbah secara ilegal (dumping) ke lingkungan, terancam pidana penjara hingga 3 tahun dan denda hingga Rp3 miliar.
Pidana Tambahan: Jika mengakibatkan pencemaran berat atau korban jiwa, sanksi bisa lebih berat (12-15 tahun penjara dan denda hingga Rp12-15 miliar).

Baca Juga :  Ombudsman Kepri Sentil Aparat: Tambang Ilegal Batam Diduga Dilindungi Oknum Penertiban Gagal Total ?

Tindakan KLHK (Kementerian LHK)
Pihak KLHK aktif melakukan penyegelan terhadap perusahaan pengolah aki dan ban bekas yang ilegal, terutama di wilayah Jabodetabek, sebagai komitmen perlindungan lingkungan.

Penting: Meskipun beberapa ketentuan pidana disesuaikan dengan UU Cipta Kerja, pelanggaran pengelolaan limbah tanpa izin tetap diprioritaskan melalui sanksi administratif berat (penyegelan) dan dapat berlanjut ke jalur pidana jika menimbulkan kerusakan lingkungan.

Tim media secepatnya akan kordinasi dan konfirmasi ke dinas lingkungan hidup ,dinas perizinan dan KLHK , jika terbukti belum ada ijin ,publik berharap pihak pihak berwenang segera melakukan langkah langkah ,baik secara administratif dan penegakan hukum

( TIM )

Bersambung!!!!

Berita Terkait

Ditreskrimum Polda Aceh Supervisi Kinerja Reskrim Polres Aceh Barat
Polres Blitar Amankan Residivis Pembobol Tiga Gedung Sekolah
Peduli Lingkungan, Polres Gresik Bersama Bhayangkari Tanam Puluhan Pohon Produktif
Polres Malang Bongkar Sindikat Pengoplos LPG Bersubsidi di Kepanjen
Mahasiswa KPM STAI Darul Hikmah Ikut Serta dalam Kegiatan Jumat Bersih di Kantor Camat Pante Ceureumen
Pemkab Bersama PUPR Launching Mixing Aspal Portebel Mudahkan Untuk Patching Jalan
Di Duga Pendi Lagi Lagi PHP Dan Bohongi Bambang Atau Sengaja Merangkai Kebohongan
Safari Anti Narkoba Polres Kediri Libatkan Ratusan Pelajar Berbagai Sekolah
Berita ini 106 kali dibaca

Berita Terkait

Sabtu, 25 April 2026 - 23:17 WIB

Ditreskrimum Polda Aceh Supervisi Kinerja Reskrim Polres Aceh Barat

Sabtu, 25 April 2026 - 11:40 WIB

Polres Blitar Amankan Residivis Pembobol Tiga Gedung Sekolah

Sabtu, 25 April 2026 - 11:37 WIB

Peduli Lingkungan, Polres Gresik Bersama Bhayangkari Tanam Puluhan Pohon Produktif

Sabtu, 25 April 2026 - 11:31 WIB

Polres Malang Bongkar Sindikat Pengoplos LPG Bersubsidi di Kepanjen

Sabtu, 25 April 2026 - 07:58 WIB

Mahasiswa KPM STAI Darul Hikmah Ikut Serta dalam Kegiatan Jumat Bersih di Kantor Camat Pante Ceureumen

Berita Terbaru