Ombudsman Kepri Sentil Aparat: Tambang Ilegal Batam Diduga Dilindungi Oknum Penertiban Gagal Total ?

- Jurnalis

Rabu, 15 April 2026

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Purnamanews.comBatam Praktik tambang pasir ilegal di sejumlah wilayah Kota Batam kembali menuai sorotan tajam. Kepala Perwakilan Ombudsman RI Provinsi Kepulauan Riau, Lagat Siadari, menegaskan bahwa penertiban tidak boleh lagi bersifat seremonial, melainkan harus berujung pada penegakan hukum yang tegas dan berkelanjutan.

Menurutnya, aktivitas tambang ilegal yang merusak lingkungan di kawasan Nongsa menunjukkan pola berulang: ditertibkan, lalu kembali beroperasi.

Kondisi ini dinilai mencerminkan lemahnya efek jera sekaligus membuka dugaan adanya praktik pembiaran.

Di sisi lain, Ombudsman memberikan apresiasi terhadap langkah Wakil Kepala BP Batam, Li Claudia Chandra, yang turun langsung meninjau lokasi tambang.

Kehadiran pimpinan di lapangan dinilai sebagai sinyal keseriusan dalam merespons keluhan masyarakat.

Namun, Lagat menegaskan bahwa langkah tersebut harus diikuti dengan tindakan konkret.

Baca Juga :  Polri Dan Kemenhaj Bentuk Satgas Haji 2026, Hadir Lindungi Jemaah Sesuai Arahan Presiden Prabowo

Ia mengingatkan, penertiban sebelumnya yang melibatkan ratusan personel gabungan di sekitar Bandara Hang Nadim pada Februari lalu terbukti belum mampu menghentikan aktivitas ilegal secara permanen.

“Kalau hanya dibongkar tanpa penindakan hukum yang menyentuh aktor utamanya, aktivitas ini akan terus berulang.

Ini bukan sekadar pelanggaran administratif, tapi sudah masuk kategori kejahatan lingkungan,” tegasnya.

Ombudsman Kepri juga mengungkap indikasi adanya oknum yang diduga ikut bermain dalam praktik tambang liar tersebut.

Untuk itu, mereka mendesak Polda Kepri melakukan langkah bersih-bersih internal dan menindak tegas pihak yang terlibat.

Berdasarkan aduan masyarakat, aktivitas tambang ilegal masih ditemukan di sejumlah titik strategis, terutama di Kecamatan Nongsa seperti Kampung Jabi, Kampung Melayu, Sambau, dan Teluk Mata Ikan.

Selain itu, kegiatan serupa juga dilaporkan terjadi di kawasan Tembesi, Sagulung, hingga Sekupang.

Baca Juga :  25 Prajurit TNI Kodim 0602/Serang Naik Pangkat, Dandim Lepas 3 Prajurit Pindah Satuan

Secara hukum, pelaku tambang ilegal menghadapi ancaman serius. Dalam ketentuan Undang-Undang Mineral dan Batubara, pelanggaran dapat berujung pada pidana penjara hingga 5 tahun serta denda maksimal Rp100 miliar.

Sementara dalam Undang-Undang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup, ancaman hukuman bisa mencapai 10 tahun penjara dengan denda hingga Rp10 miliar.

Untuk memperkuat penindakan, Ombudsman mendorong sinergi antara kepolisian dan Direktorat Jenderal Penegakan Hukum KLHK agar proses hukum berjalan lebih komprehensif dan tidak berhenti di level lapangan.

Ombudsman Kepri menegaskan akan terus melakukan pemantauan intensif guna memastikan tidak ada lagi aktivitas alat berat yang kembali beroperasi di lokasi-lokasi tersebut.

“Kalau masih muncul lagi, berarti ada yang salah. Dan itu harus dibongkar sampai ke akarnya,” tutup Lagat.

Penulis : Ravi

Berita Terkait

Bongkar Kelicikan Oknum Kades Mangeloreng Maros, Anggaran Dana Desa Rp190 Juta Diduga di Gelapkan
Patroli/Siskamling Koramil 06/Cakung, Sinergi Aparat Dan Warga Jaga Lingkungan Tetap Aman Dan Kondusif
Wabup Wurja Pesan JCH Brebes Jaga Kesehatan dan Nama Baik Daerah
Dugaan Korupsi Dana Hibah Pokmas, Dua Kades di Bangkalan Diperiksa KPK
Berawal Tim Gakda dan  DLH Lamsel Turun  Berlanjut Polhut Razia dan Tertibkan Penambang Pasir Ilegal di Wilayah Register Desa Suban
FWJ Indonesia Gelar Halal Bihalal Di Buperta Ragunan, Perkuat Silaturahmi Dan Jalin Sinergi Bersama Tiga Pilar
Giat Patroli Sambang Anggota Polsek Cibeber Polres Lebak antisipasi gangguan Kamtibmas
Propam Polda Metro Jaya Gelar Ops Gaktibplin Di Polres Jakarta Barat : Cegah Pelanggaran
Berita ini 11 kali dibaca
Purnamanews.com - Batam Praktik tambang pasir ilegal di sejumlah wilayah Kota Batam kembali menuai sorotan tajam. Kepala Perwakilan Ombudsman RI Provinsi Kepulauan Riau, Lagat Siadari, menegaskan bahwa penertiban tidak boleh lagi bersifat seremonial, melainkan harus berujung pada penegakan hukum yang tegas dan berkelanjutan.

Berita Terkait

Jumat, 17 April 2026 - 08:45 WIB

Bongkar Kelicikan Oknum Kades Mangeloreng Maros, Anggaran Dana Desa Rp190 Juta Diduga di Gelapkan

Jumat, 17 April 2026 - 08:18 WIB

Patroli/Siskamling Koramil 06/Cakung, Sinergi Aparat Dan Warga Jaga Lingkungan Tetap Aman Dan Kondusif

Jumat, 17 April 2026 - 07:49 WIB

Wabup Wurja Pesan JCH Brebes Jaga Kesehatan dan Nama Baik Daerah

Jumat, 17 April 2026 - 00:34 WIB

Dugaan Korupsi Dana Hibah Pokmas, Dua Kades di Bangkalan Diperiksa KPK

Kamis, 16 April 2026 - 19:34 WIB

FWJ Indonesia Gelar Halal Bihalal Di Buperta Ragunan, Perkuat Silaturahmi Dan Jalin Sinergi Bersama Tiga Pilar

Berita Terbaru