Purnamanews.com – Batam Praktik tambang pasir ilegal di sejumlah wilayah Kota Batam kembali menuai sorotan tajam. Kepala Perwakilan Ombudsman RI Provinsi Kepulauan Riau, Lagat Siadari, menegaskan bahwa penertiban tidak boleh lagi bersifat seremonial, melainkan harus berujung pada penegakan hukum yang tegas dan berkelanjutan.
Menurutnya, aktivitas tambang ilegal yang merusak lingkungan di kawasan Nongsa menunjukkan pola berulang: ditertibkan, lalu kembali beroperasi.
Kondisi ini dinilai mencerminkan lemahnya efek jera sekaligus membuka dugaan adanya praktik pembiaran.
Di sisi lain, Ombudsman memberikan apresiasi terhadap langkah Wakil Kepala BP Batam, Li Claudia Chandra, yang turun langsung meninjau lokasi tambang.
Kehadiran pimpinan di lapangan dinilai sebagai sinyal keseriusan dalam merespons keluhan masyarakat.
Namun, Lagat menegaskan bahwa langkah tersebut harus diikuti dengan tindakan konkret.
Ia mengingatkan, penertiban sebelumnya yang melibatkan ratusan personel gabungan di sekitar Bandara Hang Nadim pada Februari lalu terbukti belum mampu menghentikan aktivitas ilegal secara permanen.
“Kalau hanya dibongkar tanpa penindakan hukum yang menyentuh aktor utamanya, aktivitas ini akan terus berulang.
Ini bukan sekadar pelanggaran administratif, tapi sudah masuk kategori kejahatan lingkungan,” tegasnya.
Ombudsman Kepri juga mengungkap indikasi adanya oknum yang diduga ikut bermain dalam praktik tambang liar tersebut.
Untuk itu, mereka mendesak Polda Kepri melakukan langkah bersih-bersih internal dan menindak tegas pihak yang terlibat.
Berdasarkan aduan masyarakat, aktivitas tambang ilegal masih ditemukan di sejumlah titik strategis, terutama di Kecamatan Nongsa seperti Kampung Jabi, Kampung Melayu, Sambau, dan Teluk Mata Ikan.
Selain itu, kegiatan serupa juga dilaporkan terjadi di kawasan Tembesi, Sagulung, hingga Sekupang.
Secara hukum, pelaku tambang ilegal menghadapi ancaman serius. Dalam ketentuan Undang-Undang Mineral dan Batubara, pelanggaran dapat berujung pada pidana penjara hingga 5 tahun serta denda maksimal Rp100 miliar.
Sementara dalam Undang-Undang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup, ancaman hukuman bisa mencapai 10 tahun penjara dengan denda hingga Rp10 miliar.
Untuk memperkuat penindakan, Ombudsman mendorong sinergi antara kepolisian dan Direktorat Jenderal Penegakan Hukum KLHK agar proses hukum berjalan lebih komprehensif dan tidak berhenti di level lapangan.
Ombudsman Kepri menegaskan akan terus melakukan pemantauan intensif guna memastikan tidak ada lagi aktivitas alat berat yang kembali beroperasi di lokasi-lokasi tersebut.
“Kalau masih muncul lagi, berarti ada yang salah. Dan itu harus dibongkar sampai ke akarnya,” tutup Lagat.
Penulis : Ravi












