Sat Narkoba Polres Maros Tangkap Kurir Sabu Hendak Terbang ke Jayapura, Ternyata Warga Luwu

- Jurnalis

Jumat, 14 November 2025

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

PURNAMANEWS.COM,MAROS, SULSEL – Satuan Reserse Narkoba (Sat Narkoba) Polres Maros berhasil mengamankan seorang terduga kurir narkoba jenis sabu di kawasan Bandara Internasional Sultan Hasanuddin, Jum’at (24/10) sekitar pukul 00.45 WITA.

​Pelaku berinisial HR (24), yang merupakan warga Kabupaten Luwu, ditangkap sesaat sebelum melakukan check-in untuk penerbangan menuju Jayapura, Papua.

Penangkapan ini dilakukan berkat kerja sama antara Sat Narkoba Polres Maros yang dipimpin Kanit Opsnal Ipda Erwin Tamsanumajar dan pihak keamanan bandara yang sebelumnya mencurigai gerak-gerik pelaku.


​Modus yang digunakan pelaku tergolong nekat. Saat dilakukan penggeledahan badan, petugas menemukan barang bukti yang mencurigakan.

Baca Juga :  Kejati Kepri dan Bank Mandiri Teken Kerja Sama Perkuat Tata Kelola dan Kepastian Hukum

​”Setelah dilakukan pemeriksaan yang intensif, ditemukan dua paket ukuran sedang narkotika jenis sabu yang disembunyikan pelaku di dalam celana dalamnya,” ungkap Kasat Narkoba Polres Maros, AKP Salehudin S.H., M.H saat ditemui awak media, Jum’at (14/11/2025).

​Total barang bukti yang berhasil diamankan dari tangan MS adalah sabu seberat sekitar 97 gram yang diperkirakan bernilai ratusan juta rupiah. Barang haram tersebut diduga akan diedarkan di wilayah Jayapura.

​AKP Salehuddin menjelaskan bahwa modus peredaran seperti ini bukan hal yang baru . Pihaknya menduga pelaku adalah bagian dari jaringan peredaran narkoba lintas provinsi.

Baca Juga :  Wali Kota Tanjungpinang Tegaskan Tak Ada Pungutan, Tapi SD dan SMP Negeri Nekat Tarik Rp30 Ribu Per Siswa

​”Kami masih terus mendalami dan mengembangkan kasus ini untuk mengungkap siapa saja yang terlibat, termasuk pemasok dan penerima barang di Jayapura,” tegasnya.

​Atas perbuatannya, pelaku HR dijerat dengan Pasal 114 Ayat (2) subsider Pasal 112 Ayat (2) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, dengan ancaman hukuman pidana penjara paling singkat 6 tahun dan maksimal 20 tahun, atau hukuman mati.

Berita Terkait

Tokoh Adat Papua Dukung Satgas Damai Cartenz Jaga Keamanan Di Tanah Papua
Kapolres Metro Bekasi Tutup Mata Diduga Ada Oknum Yang Bemain Peredaran Obat Golongan G !!
Proyek Pendidikan Jadi Ajang Main Licik, PT Bengkel Kreatif Utama Dipertanyakan
PLN Nusantara Power UP Muara Tawar Gelar Pemeriksaan Kesehatan Untuk Dukung Kesiapan SDM Operasional Pembangkit
Langganan Proyek Pemprov Kepri, PT Bengkel Kreatif Utama dan CV Global Kreatif Konsultan Terjerat Sorotan Kualitas
Wali Kota Lis Darmansyah Buka Kemah Besar Pramuka 2025: Tanamkan Disiplin, Kemandirian, dan Semangat Kebersamaan
Rumah Sengketa, Ahli Waris Tidak Mengetahui Transaksi Jual Beli Rumah
Hj.Siti Qomariyah Gelar Sosialisasi Pengawasan Penyelenggaraan Pemerintahan Anggaran Tahun 2025 Di Desa Samudra Jaya
Berita ini 4 kali dibaca

Berita Terkait

Sabtu, 15 November 2025 - 07:59 WIB

Tokoh Adat Papua Dukung Satgas Damai Cartenz Jaga Keamanan Di Tanah Papua

Jumat, 14 November 2025 - 15:16 WIB

Sat Narkoba Polres Maros Tangkap Kurir Sabu Hendak Terbang ke Jayapura, Ternyata Warga Luwu

Jumat, 14 November 2025 - 07:43 WIB

Proyek Pendidikan Jadi Ajang Main Licik, PT Bengkel Kreatif Utama Dipertanyakan

Senin, 10 November 2025 - 10:34 WIB

PLN Nusantara Power UP Muara Tawar Gelar Pemeriksaan Kesehatan Untuk Dukung Kesiapan SDM Operasional Pembangkit

Minggu, 9 November 2025 - 00:17 WIB

Langganan Proyek Pemprov Kepri, PT Bengkel Kreatif Utama dan CV Global Kreatif Konsultan Terjerat Sorotan Kualitas

Berita Terbaru