Kurang dari 24 Jam, Polres Gresik Amankan Tersangka Penganiayaan Saat Patrol Sahur

- Jurnalis

Sabtu, 28 Februari 2026

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

PURNAMA NEWS.COM | GRESIK – Satreskrim Polres Gresik Polda Jawa Timur (Jatim) bergerak cepat mengungkap dugaan kasus tindak pidana penganiayaan berat yang terjadi di Desa Campurejo, Kecamatan Panceng, Kabupaten Gresik, Jumat (27/2/2026) dini hari.

Pelaku berinisial S (45), warga Kecamatan Paciran, Kabupaten Lamongan, berhasil diamankan kurang dari 24 jam setelah kejadian.

Kasat Reskrim Polres Gresik, AKP Arya Widjaya, melalui Kanit Resmob, Ipda Andi Mu Asyarf Gunawan didampingi Kasi Humas, Iptu Hepi mengatakan kasus ini ditangani berdasarkan Laporan Masyarakat ke Polsek Panceng tanggal 27 Februari 2026.

“Peristiwa bermula pada Jumat (27/2/2026) sekitar pukul 00.30 WIB saat sejumlah pemuda Desa Campurejo menggelar kegiatan patrol sahur, ” kata Ipda Andi, Sabtu (28/2/26).

Ia menerangkan saat itu terjadi aksi saling lempar bom air dengan pemuda dari Desa Banyutengah yang menjadikan situasi memanas setelah terjadi saling ejek.

Pemuda Campurejo sempat mundur, namun didatangi kelompok dari Banyutengah yang tidak terima dengan ucapan yang dilontarkan.

Di lokasi kejadian, tepatnya di depan sebuah billiard & cafe di Desa Campurejo, tiba-tiba muncul seorang pria membawa senjata tajam jenis parang dan melakukan pembacokan terhadap dua korban.

Baca Juga :  Biaya PTSL Kota Depok Cukup Terjangkau Hanya Rp150.000, Daftarkan Segera

Korban pertama, WAP (24), mengalami luka serius dan langsung dilarikan ke RS Ibnu Sina Gresik untuk penanganan medis lebih lanjut.

Sementara korban kedua, MRM (25), menjalani perawatan di Puskesmas Panceng.

Usai kejadian, korban melaporkan peristiwa tersebut ke Polsek Panceng untuk proses hukum lebih lanjut.

Untuk mengantisipasi eskalasi konflik, personel Satreskrim dan Sat Samapta Polres Gresik Polda Jatim bersama jajaran Polsek diterjunkan ke lokasi guna melakukan patroli gabungan dan penjagaan intensif.

Pada Jumat (27/2/2026) sekitar pukul 23.40 WIB, Unit Resmob gabungan yang dipimpin Ipda Andi Muh. Asyraf Gunawan, menerima informasi dari masyarakat bahwa pelaku berada di wilayah Kecamatan Paciran, Kabupaten Lamongan.

Tim langsung bergerak dan berhasil mengamankan tersangka di wilayah tersebut.

Selanjutnya pelaku dibawa ke Mapolres Gresik dengan didampingi pihak keluarga untuk menjalani pemeriksaan lebih lanjut.

“Tersangka kami amankan untuk proses hukum lebih lanjut, “kata Ipda Andi.

Baca Juga :  Pengurus PPP Depok Siap Lawan Keputusan DPP

Polisi juga menyita sejumlah barang bukti, di antaranya satu buah parang, satu potong jaket jeans warna biru, satu potong sarung warna putih.

Atas perbuatannya, tersangka dijerat Pasal 468 Ayat (1) KUHP atau Pasal 466 Ayat (2) KUHP tentang penganiayaan berat atau penganiayaan yang mengakibatkan luka berat.

“Ancaman hukumannya maksimal 5 hingga 8 tahun penjara,”ujar Ipda Andi.

Ia juga menegaskan bahwa Polres Gresik Polda Jatim akan menindak tegas setiap bentuk kekerasan yang mengganggu ketertiban masyarakat.

Sementara itu, Kasi Humas Polres Gresik,Iptu Hepi mengimbau kepda masyarakat untuk tidak terprovokasi pascaperistiwa tersebut.

“Kami mengimbau masyarakat agar tidak mudah terprovokasi dan menyerahkan sepenuhnya penanganan kasus ini kepada pihak kepolisian,” ujar Iptu Hepi.

Ia meminta masyarakat segera melaporkan ke Polisi jika mengetahui atau mengalami adanya tindak pidana.

“Segera laporkan ke call center 110, atau hotline Lapor Cak Rama di 0811-8800-2006, kami akan segera tindaklanjuti,” pungkas Iptu Hepi. (*Hernowo )

Penulis : Hernowo

Berita Terkait

Polres Kediri Kota Intensifkan Patroli Skala Besar, Jaga Kamtibmas Tetap Aman dan Kondusif
Tegal Jadi Percontohan Nasional DTSEN, Mensos Dorong Digitalisasi Bansos untuk Percepatan Pengentasan Kemiskinan
Kapolres Kediri Hadiri Tradisi Tebu Manten PG Ngadirejo, Dukung Kelancaran Musim Giling 2026
Banjir Sepaha Orang Dewasa Genangi Desa Bojongbaru, Hampir 2 tahun Aparat Desa Diam
Kasus Kekerasan Anak Disebut “Kado Pahit” HUT ke-27 Kota Depok, Andi Tatang Supriyadi Desak Penindakan Tanpa Kompromi
PERJOSI Disambut Hangat di Maros, Wabup Buka Ruang Sinergi, Pers Diharapkan Jadi Mitra Edukasi dan Kontrol Sosial
Biaya PTSL Kota Depok Cukup Terjangkau Hanya Rp150.000, Daftarkan Segera
DLHK Kota Depok Susun SOP Khusus di TPA Cipayung, Penanganan Dampak El Nino Godzilla
Berita ini 10 kali dibaca
Tag :

Berita Terkait

Minggu, 3 Mei 2026 - 14:50 WIB

Polres Kediri Kota Intensifkan Patroli Skala Besar, Jaga Kamtibmas Tetap Aman dan Kondusif

Sabtu, 2 Mei 2026 - 19:12 WIB

Kapolres Kediri Hadiri Tradisi Tebu Manten PG Ngadirejo, Dukung Kelancaran Musim Giling 2026

Jumat, 1 Mei 2026 - 18:43 WIB

Banjir Sepaha Orang Dewasa Genangi Desa Bojongbaru, Hampir 2 tahun Aparat Desa Diam

Selasa, 28 April 2026 - 00:56 WIB

Kasus Kekerasan Anak Disebut “Kado Pahit” HUT ke-27 Kota Depok, Andi Tatang Supriyadi Desak Penindakan Tanpa Kompromi

Jumat, 24 April 2026 - 04:13 WIB

PERJOSI Disambut Hangat di Maros, Wabup Buka Ruang Sinergi, Pers Diharapkan Jadi Mitra Edukasi dan Kontrol Sosial

Berita Terbaru

TNI Dan Polri

Patroli/Siskamling Di Cakung Ciptakan Lingkungan Aman Dan Kondusif

Minggu, 3 Mei 2026 - 10:46 WIB

TNI Dan Polri

Kapolsek Bekasi Barat Sosialisasi Sabuk Kamtibmas Di Kranji

Minggu, 3 Mei 2026 - 10:30 WIB