Unit Resmob Satreskrim Polres Kediri Kota Ringkus Pelaku Kekerasan Seksual Anak, Diduga Beraksi 19 Kali

- Jurnalis

Minggu, 15 Februari 2026

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

PURNAMA NEWS.COM | KEDIRI KOTA – Tim Unit Resmob Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Kediri Kota berhasil mengungkap kasus kekerasan seksual terhadap anak yang sempat terekam kamera pengawas (CCTV) dan viral di media sosial. Seorang pria berinisial MS (39), warga Kecamatan Semen, Kabupaten Kediri, ditetapkan sebagai tersangka.

Pengungkapan kasus ini disampaikan Kepala Satreskrim Polres Kediri Kota AKP Achmad Elyasarif Martadinata dalam konferensi pers di Mapolres Kediri Kota, Minggu (15/2/2026) sore.

Menurut Elyasarif, peristiwa bermula ketika tersangka meninggalkan rumah dengan alasan mencari ikan di wilayah Kecamatan Pesantren, Kota Kediri. Karena tidak memperoleh hasil, tersangka berpindah ke Kelurahan Campurejo sekitar pukul 13.00 WIB. Di lokasi tersebut, ia melihat dua anak perempuan sekolah dasar tengah berjalan kaki.

Tersangka sempat mendahului korban sejauh kurang lebih 30 meter, kemudian berbalik arah dan menghampiri mereka. “Korban kemudian menjadi sasaran perbuatan cabul oleh pelaku. Setelah itu, tersangka segera meninggalkan lokasi,” ujar Elyasarif.

Baca Juga :  Artis Alya Rohali Sambangi Kantor BPN Depok, Jangan Takut Urus Sertipikat

Tak berselang lama, sekitar pukul 13.30 WIB, tersangka kembali diduga beraksi di Lingkungan Kresek, Kelurahan Tempurejo, Kecamatan Pesantren. Dengan modus menanyakan alamat penjual soto, ia mendekati seorang siswi berseragam merah putih. Saat korban menunjukkan arah yang ditanyakan, tersangka diduga melakukan tindakan tidak senonoh lalu melarikan diri menggunakan sepeda motor.

Kasatreskrim Polres Kediri Kota menunjukkan barang bukti sepeda motor yang digunakan oleh pelaku dalam melancarkan aksinya

Kasus tersebut terungkap setelah korban menceritakan kejadian yang dialaminya kepada orang tua. Laporan kemudian disampaikan ke kepolisian. Menindaklanjuti aduan itu, Unit Resmob Satreskrim segera melakukan penyelidikan intensif, termasuk menelusuri rekaman CCTV yang beredar luas di media sosial.

“Unit Resmob berhasil mengamankan satu orang terduga pelaku pada Jumat (13/2/2026),” kata Elyasarif.

Selain menangkap tersangka, polisi turut menyita sejumlah barang bukti, antara lain helm, pakaian, dan sepeda motor yang digunakan untuk melancarkan aksinya.

Baca Juga :  “Fantastis” Anggaran Perjalanan Dinas DPRD Kota Pagar Alam 2026 Tembus Rp.9 Miliar, Pola Berulang Picu Sorotan Tajam

Berdasarkan hasil pemeriksaan sementara, tersangka diduga telah melakukan perbuatan serupa sebanyak 19 kali dengan mayoritas korban anak-anak. Polisi juga mengungkap bahwa tersangka merupakan residivis kasus pencurian dengan pemberatan (curat) pada 2016.

Atas perbuatannya, tersangka dijerat Pasal 82 ayat (1) juncto Pasal 76E Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak serta Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2022 tentang Tindak Pidana Kekerasan Seksual. Ia terancam pidana penjara maksimal sembilan tahun atau pidana alternatif empat tahun serta denda hingga Rp 50 juta.

Kepolisian mengimbau masyarakat untuk meningkatkan kewaspadaan serta segera melapor apabila mengetahui atau mengalami tindak kekerasan seksual, terutama yang menyasar anak-anak, demi mencegah terulangnya peristiwa serupa. (**her )

Berita Terkait

Sumber Daya Alam Dijarah, Warga Jadi Korban, Pemerintah OKU Timur Hanya Diam
“Fantastis” Anggaran Perjalanan Dinas DPRD Kota Pagar Alam 2026 Tembus Rp.9 Miliar, Pola Berulang Picu Sorotan Tajam
Pengurus PPP Depok Siap Lawan Keputusan DPP
Bupati Tegal Tekankan Peran Keluarga dalam Pencegahan Penyalahgunaan Obat
Digitalisasi Bansos Dikebut, Camat Diminta Kawal Data hingga Desa
PPP Depok Terbelah dan Memanas, Mazhab Ketua DPC Pilih Diam
Jenderal Lucky Avianto Turun Gunung Hancurkan Ladang Ganja Di Pedalaman Rimba, Paska ‘Dilegalkan’ OPM Papua
Polri Gelar Esports Day 5 Di Dukuhwaru Dan Talang Untuk Wadah Kreativitas Generasi Muda
Berita ini 9 kali dibaca

Berita Terkait

Rabu, 22 April 2026 - 13:30 WIB

Sumber Daya Alam Dijarah, Warga Jadi Korban, Pemerintah OKU Timur Hanya Diam

Rabu, 22 April 2026 - 12:24 WIB

“Fantastis” Anggaran Perjalanan Dinas DPRD Kota Pagar Alam 2026 Tembus Rp.9 Miliar, Pola Berulang Picu Sorotan Tajam

Selasa, 21 April 2026 - 18:45 WIB

Pengurus PPP Depok Siap Lawan Keputusan DPP

Selasa, 21 April 2026 - 07:26 WIB

Bupati Tegal Tekankan Peran Keluarga dalam Pencegahan Penyalahgunaan Obat

Selasa, 21 April 2026 - 07:20 WIB

Digitalisasi Bansos Dikebut, Camat Diminta Kawal Data hingga Desa

Berita Terbaru

TNI Dan Polri

SPPG Polri Mulai Terapkan Sistem Prasmanan, Perdana Di Pejaten

Rabu, 22 Apr 2026 - 15:46 WIB