Unit Resmob Satreskrim Polres Kediri Kota Ringkus Pelaku Kekerasan Seksual Anak, Diduga Beraksi 19 Kali

- Jurnalis

Minggu, 15 Februari 2026

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

PURNAMA NEWS.COM | KEDIRI KOTA – Tim Unit Resmob Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Kediri Kota berhasil mengungkap kasus kekerasan seksual terhadap anak yang sempat terekam kamera pengawas (CCTV) dan viral di media sosial. Seorang pria berinisial MS (39), warga Kecamatan Semen, Kabupaten Kediri, ditetapkan sebagai tersangka.

Pengungkapan kasus ini disampaikan Kepala Satreskrim Polres Kediri Kota AKP Achmad Elyasarif Martadinata dalam konferensi pers di Mapolres Kediri Kota, Minggu (15/2/2026) sore.

Menurut Elyasarif, peristiwa bermula ketika tersangka meninggalkan rumah dengan alasan mencari ikan di wilayah Kecamatan Pesantren, Kota Kediri. Karena tidak memperoleh hasil, tersangka berpindah ke Kelurahan Campurejo sekitar pukul 13.00 WIB. Di lokasi tersebut, ia melihat dua anak perempuan sekolah dasar tengah berjalan kaki.

Tersangka sempat mendahului korban sejauh kurang lebih 30 meter, kemudian berbalik arah dan menghampiri mereka. “Korban kemudian menjadi sasaran perbuatan cabul oleh pelaku. Setelah itu, tersangka segera meninggalkan lokasi,” ujar Elyasarif.

Baca Juga :  Bangun Kedekatan Spiritual, Polres Kediri Kota Istiqomah Tarawih Bersama Warga

Tak berselang lama, sekitar pukul 13.30 WIB, tersangka kembali diduga beraksi di Lingkungan Kresek, Kelurahan Tempurejo, Kecamatan Pesantren. Dengan modus menanyakan alamat penjual soto, ia mendekati seorang siswi berseragam merah putih. Saat korban menunjukkan arah yang ditanyakan, tersangka diduga melakukan tindakan tidak senonoh lalu melarikan diri menggunakan sepeda motor.

Kasatreskrim Polres Kediri Kota menunjukkan barang bukti sepeda motor yang digunakan oleh pelaku dalam melancarkan aksinya

Kasus tersebut terungkap setelah korban menceritakan kejadian yang dialaminya kepada orang tua. Laporan kemudian disampaikan ke kepolisian. Menindaklanjuti aduan itu, Unit Resmob Satreskrim segera melakukan penyelidikan intensif, termasuk menelusuri rekaman CCTV yang beredar luas di media sosial.

“Unit Resmob berhasil mengamankan satu orang terduga pelaku pada Jumat (13/2/2026),” kata Elyasarif.

Selain menangkap tersangka, polisi turut menyita sejumlah barang bukti, antara lain helm, pakaian, dan sepeda motor yang digunakan untuk melancarkan aksinya.

Baca Juga :  Patroli Gabungan Polres Kediri Kota bersama TNI dan Pemda Jaga Keamanan Malam Akhir Pekan

Berdasarkan hasil pemeriksaan sementara, tersangka diduga telah melakukan perbuatan serupa sebanyak 19 kali dengan mayoritas korban anak-anak. Polisi juga mengungkap bahwa tersangka merupakan residivis kasus pencurian dengan pemberatan (curat) pada 2016.

Atas perbuatannya, tersangka dijerat Pasal 82 ayat (1) juncto Pasal 76E Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak serta Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2022 tentang Tindak Pidana Kekerasan Seksual. Ia terancam pidana penjara maksimal sembilan tahun atau pidana alternatif empat tahun serta denda hingga Rp 50 juta.

Kepolisian mengimbau masyarakat untuk meningkatkan kewaspadaan serta segera melapor apabila mengetahui atau mengalami tindak kekerasan seksual, terutama yang menyasar anak-anak, demi mencegah terulangnya peristiwa serupa. (**her )

Berita Terkait

Pastikan Disiplin Anggota, Wakapolres Kediri Kota Pimpin Pemeriksaan Gaktibplin
Polres Blitar Bongkar Peredaran Narkoba, Sita 230,23 gram Sabu dan 14.447 Butir Pil LL
Wakapolri Komjen Pol. Prof. Dr. Dedi Prasetyo Resmikan Pusat Studi Prof. Dr. Mr. Raden Soepomo di PTIK: Simbol Penghormatan dan Fondasi Kebijakan Berbasis Data
Amankan Idul Fitri 1447 H, Polres Kediri Kota Bersama Pemkot dan Stakeholder Gelar Rakor Ops Ketupat
Kadivhumas Polri Tekankan Peran Humas dalam Mendukung Kelancaran Mudik Lebaran 2026
Pemerintah Kabupaten Bangkalan Mendukung Permen komdigi no 9/2026 untuk Perkuat Perlindungan Anak di Ruang Digital
Antisipasi Uang Palsu, Polres Kediri Cek Jasa Penukaran Uang di Kawasan Pare
Mudik Tenang Barang Aman : Polres Bondowoso Buka Layanan Penitipan Kendaraan Gratis !
Berita ini 3 kali dibaca

Berita Terkait

Rabu, 11 Maret 2026 - 19:29 WIB

Pastikan Disiplin Anggota, Wakapolres Kediri Kota Pimpin Pemeriksaan Gaktibplin

Rabu, 11 Maret 2026 - 15:05 WIB

Polres Blitar Bongkar Peredaran Narkoba, Sita 230,23 gram Sabu dan 14.447 Butir Pil LL

Rabu, 11 Maret 2026 - 14:59 WIB

Wakapolri Komjen Pol. Prof. Dr. Dedi Prasetyo Resmikan Pusat Studi Prof. Dr. Mr. Raden Soepomo di PTIK: Simbol Penghormatan dan Fondasi Kebijakan Berbasis Data

Rabu, 11 Maret 2026 - 14:54 WIB

Amankan Idul Fitri 1447 H, Polres Kediri Kota Bersama Pemkot dan Stakeholder Gelar Rakor Ops Ketupat

Rabu, 11 Maret 2026 - 14:08 WIB

Kadivhumas Polri Tekankan Peran Humas dalam Mendukung Kelancaran Mudik Lebaran 2026

Berita Terbaru