PURNAMA NEWS.COM | KEDIRI KOTA – Tim Unit Resmob Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Kediri Kota berhasil mengungkap kasus kekerasan seksual terhadap anak yang sempat terekam kamera pengawas (CCTV) dan viral di media sosial. Seorang pria berinisial MS (39), warga Kecamatan Semen, Kabupaten Kediri, ditetapkan sebagai tersangka.
Pengungkapan kasus ini disampaikan Kepala Satreskrim Polres Kediri Kota AKP Achmad Elyasarif Martadinata dalam konferensi pers di Mapolres Kediri Kota, Minggu (15/2/2026) sore.

Menurut Elyasarif, peristiwa bermula ketika tersangka meninggalkan rumah dengan alasan mencari ikan di wilayah Kecamatan Pesantren, Kota Kediri. Karena tidak memperoleh hasil, tersangka berpindah ke Kelurahan Campurejo sekitar pukul 13.00 WIB. Di lokasi tersebut, ia melihat dua anak perempuan sekolah dasar tengah berjalan kaki.
Tersangka sempat mendahului korban sejauh kurang lebih 30 meter, kemudian berbalik arah dan menghampiri mereka. “Korban kemudian menjadi sasaran perbuatan cabul oleh pelaku. Setelah itu, tersangka segera meninggalkan lokasi,” ujar Elyasarif.
Tak berselang lama, sekitar pukul 13.30 WIB, tersangka kembali diduga beraksi di Lingkungan Kresek, Kelurahan Tempurejo, Kecamatan Pesantren. Dengan modus menanyakan alamat penjual soto, ia mendekati seorang siswi berseragam merah putih. Saat korban menunjukkan arah yang ditanyakan, tersangka diduga melakukan tindakan tidak senonoh lalu melarikan diri menggunakan sepeda motor.

Kasus tersebut terungkap setelah korban menceritakan kejadian yang dialaminya kepada orang tua. Laporan kemudian disampaikan ke kepolisian. Menindaklanjuti aduan itu, Unit Resmob Satreskrim segera melakukan penyelidikan intensif, termasuk menelusuri rekaman CCTV yang beredar luas di media sosial.
“Unit Resmob berhasil mengamankan satu orang terduga pelaku pada Jumat (13/2/2026),” kata Elyasarif.
Selain menangkap tersangka, polisi turut menyita sejumlah barang bukti, antara lain helm, pakaian, dan sepeda motor yang digunakan untuk melancarkan aksinya.
Berdasarkan hasil pemeriksaan sementara, tersangka diduga telah melakukan perbuatan serupa sebanyak 19 kali dengan mayoritas korban anak-anak. Polisi juga mengungkap bahwa tersangka merupakan residivis kasus pencurian dengan pemberatan (curat) pada 2016.
Atas perbuatannya, tersangka dijerat Pasal 82 ayat (1) juncto Pasal 76E Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak serta Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2022 tentang Tindak Pidana Kekerasan Seksual. Ia terancam pidana penjara maksimal sembilan tahun atau pidana alternatif empat tahun serta denda hingga Rp 50 juta.
Kepolisian mengimbau masyarakat untuk meningkatkan kewaspadaan serta segera melapor apabila mengetahui atau mengalami tindak kekerasan seksual, terutama yang menyasar anak-anak, demi mencegah terulangnya peristiwa serupa. (**her )











