PURNAMA NEWS.COM | BANGKALAN – Setelah sempat terhenti pada tahun 2025, Pemerintah Kabupaten Bangkalan kembali memberlakukan sistem parkir berlangganan. Penerapan kembali kebijakan ini ditandai dengan penandatanganan perjanjian kerja sama antara Dinas Perhubungan (Dishub) Kabupaten Bangkalan dengan para juru parkir, Jumat (9/1/2026).
Penandatanganan tersebut menjadi komitmen bersama untuk melaksanakan pengelolaan parkir berlangganan secara tertib dan sesuai regulasi. Kegiatan ini disaksikan langsung oleh Wakil Bupati Bangkalan Moh. Fauzan Ja’far, Kepala Dinas Perhubungan Bangkalan Moh. Hasan Faisol, serta para juru parkir binaan Dishub Bangkalan.
Wakil Bupati Bangkalan Moh. Fauzan Ja’far menyampaikan bahwa kebijakan parkir berlangganan kembali diterapkan untuk menciptakan ketertiban di lapangan sekaligus meningkatkan potensi pendapatan daerah. Menurutnya, berdasarkan evaluasi sebelumnya, sistem parkir berlangganan dinilai lebih efektif dibandingkan parkir konvensional.
“Pengalaman sebelumnya menunjukkan bahwa parkir berlangganan lebih tertib, baik dalam pengaturan di lapangan maupun dari sisi potensi pendapatan daerah,” ujarnya.
Menjawab keluhan masyarakat terkait masih adanya penarikan parkir, Wabup menegaskan bahwa masyarakat tidak perlu membayar parkir di lokasi yang telah menerapkan sistem berlangganan. Ia juga menegaskan bahwa juru parkir dilarang menarik retribusi dari kendaraan berpelat nomor Bangkalan.
“Karena itu, hari ini dilakukan pembinaan sekaligus penandatanganan perjanjian kerja sama agar seluruh juru parkir memahami dan mematuhi aturan yang berlaku,” tegasnya.
Wabup juga mengingatkan bahwa pelanggaran terhadap ketentuan parkir berlangganan akan ditindak tegas. Sanksi dapat berupa pembinaan hingga pemutusan kontrak kerja sama bagi juru parkir yang melanggar perjanjian.
Sementara itu, Kepala Dinas Perhubungan Bangkalan Moh. Hasan Faisol menjelaskan bahwa penerapan parkir berlangganan difokuskan pada lokasi-lokasi tertentu. Sistem ini akan diberlakukan di ruas jalan protokol di wilayah Kabupaten Bangkalan, sesuai dengan kriteria yang telah ditetapkan Dishub. ( Hari )







