PURNAMA NEWS.COM | SAMPANG — Buronan narkoba berinisial MAF hingga kini belum juga tertangkap meski telah berstatus Daftar Pencarian Orang (DPO) sejak 19 Desember 2025, memunculkan sorotan keras terhadap kinerja pimpinan Satresnarkoba Polres Sampang.
Publik menilai pernyataan Plh Kasat Narkoba IPTU Indarta Hendriyansyah hanya berhenti pada retorika tanpa bukti tindakan nyata, sementara MAF yang disebut lolos saat penindakan di Desa Pangilen pada 9 Desember 2025 justru menghilang tanpa kejelasan.
Abu Hori, paman RR, menyebut alasan sulitnya menangkap satu DPO tidak masuk akal mengingat teknologi dan kewenangan kepolisian, serta mempertanyakan kepemimpinan Kasat yang dinilai hanya menerima laporan bawahan tanpa hasil konkret di lapangan.
Ia juga menyoroti penetapan DPO yang baru dilakukan setelah kasus viral, memperkuat dugaan bahwa penanganan perkara bergerak karena tekanan publik, bukan keseriusan penegakan hukum.
Dugaan praktik “jebakan” terhadap masyarakat kecil dan isu kedekatan MAF dengan aparat semakin memperkeruh kepercayaan publik, terlebih hingga kini belum ada langkah tegas yang berujung pada penangkapan, sehingga desakan agar Kasat Narkoba Polres Sampang membuktikan kinerjanya dengan tindakan nyata kian menguat. (**Adhon )













