Penetapan Tersangka An. JUNAIDI Bin HARUN (Alm) oleh Jaksa Penyidik Kejaksaan Negeri Lampung Timur Terkait Tindak Pidana Korupsi

- Jurnalis

Selasa, 30 September 2025

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

 

Purnamanews.com Lampung Timur Kejaksaan Negeri Lampung Timur pada hari Senin tanggal 29 September 2025 sekira Pukul 18.00 WIB, Resmi dilakukan Penetapan Tersangka An. JUNAIDI Bin HARUN (Alm) oleh Jaksa Penyidik Kejaksaan Negeri Lampung Timur Terkait Tindak Pidana Korupsi Terkait Rubuhnya Dinding Jembatan Kali Pasir, atas Pekerjaan Pembangunan Jembatan Kali Pasir tahap III yang dibangun tahun 2022, pada Dinas Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR) Kabupaten Lampung Timur.

Dapat dijelaskan Bahwa Tersangka An. JUNAIDI Bin HARUN (Alm) disangka melanggar : Primair Pasal 2 Ayat (1) Jo. Pasal 18 Undang-undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dan ditambah dengan Undang-undang Nomor 20 Tahun 2001 Tentang Perubahan Atas Undang-undang Nomor 31 Tahun 1999 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo. Pasal 55 Aya t(1) Ke-1 KUHPidana, Subsidair Pasal 3 Jo. Pasal 18 Undang-undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dan ditambah dengan Undang-undang Nomor 20 Tahun 2001 Tentang Perubahan Atas Undang-undang Nomor 31 Tahun 1999 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, Jo. Pasal 55 Ayat (1) Ke – 1 KUHPidana.

Baca Juga :  BNN Kota Tanjungpinang Sambangi Lapas Narkotika, Perkuat Sinergi P4GN

 

Berikut Biodata Tersangka An. JUNAIDI Bin HARUN (Alm) adalah sebagai berikut :

Nama Lengkap : JUNAIDI Bin HARUN (Alm)

Tempat lahir : Metro

Umur/ Tanggal Lahir : 55 Tahun / 12 Juni 1970

Jenis Kelamin : Laki-laki

Kebangsaan/kewarganegaran : Indonesia

Tempat tinggal : Dusun Cempaka RT/RW 020/006 Desa Banjarejo Kecamatan Batanghari Kabupaten Lampung Timur.

A g a m a : Islam

Pekerjaan : Wiraswasta (Selaku Konsultan Pengawas Kegiatan Pembangunan Jembatan Kali Pasir Tahap III)

Pendidikan : S-1 Tehnik Sipil

Ditahan sejak : 29 September 2025.

 

Bahwa pada Tahun 2022, Tersangka An. JUNAIDI Bin HARUN (Alm) selaku Pelaksana kegiatan Pembangunan Jembatan Kali Pasir tahap III ikut dalam Pekerjaan Pembangunan Jembatan Kali pasir tahap III yang dibangun tahun 2022, pada Dinas Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR) Kab. Lampung Timur.

 

Pada Bulan Januari Tahun 2025, Jembatan Kali pasir yang berada di wilyah Desa Kali Pasir Kecamatan Way Bungur Kabupaten Lampung Timur yang masih dalam pembangunan tahap III rubuh dan menyita perhatian Masyarakat Kabupaten Lampung Timur.

Baca Juga :  Pelayanan KB Samsat Kediri Kota Tampil Humanis, Transparan, dan Berintegritas

 

Akibat perbuatan tersangka An. JUNAIDI Bin HARUN (Alm) negara mengalami kerugian sebesar ± Rp. 2.300.000.000,- (lebih kurang dua milyar tiga ratus juta rupiah).

 

Proses dalam Penetapan Tersangka tersebut berjalan dengan lancar dan aman tanpa kendala maupun perlawanan dari tersangka.

 

Setelah dilaksanakan penetapan tersangka An. JUNAIDI Bin HARUN (Alm) Terkait Rubuhnya Dinding Jembatan Kali Pasir, atas Pekerjaan Pembangunan Jembatan Kali Pasir tahap III yang dibangun tahun 2022, pada Dinas Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR) Kabupaten Lampung Timur untuk selanjutnya akan dilakukan penahanan Jaksa Penuntut Umum selama 20 hari terhitung mulai tanggal 29 September 2025 s/d 18 Oktober 2025 di Rutan Kelas II B Sukadana dan untuk selanjutnya Tim Jaksa Penyidik Kejaksaan Negeri Lampung Timur melakukan penahanan terhadap tersangka guna mencegah tersangka melarikan diri, merusak atau menghilangkan barang bukti yang dapat menghambat proses penyidikan. (Tim)

Berita Terkait

Bank Sampang Gandeng RS Qana’ah, Perkuat Layanan Pembiayaan Tenaga Kesehatan
Kabid Humas Polda Jatim Tutup Pelatihan Public Speaking, Tekankan Komunikasi Jujur dan Transparan
Tuntut Penindakan Kasus Korupsi di Sumut, PWDPI Gelar Aksi di Depan Gedung KPK RI
Polresta Barelang Musnahkan Sabu, Ekstasi hingga Vape Etomidate; 13 Tersangka Diciduk dalam Dua Bulan
Polres Blitar Kota Amankan Tersangka Penyalahgunaan BBM Bersubsidi
Warga Bangkalan Mengapresiasi Layanan Operasi Mata Katarak Rsu Lukas
Dishub mulai Aktifkan Lagi Halte Bus Sekolah
SAMSAT Kediri Kota Hadirkan Pelayanan Humanis, Cepat, dan Akuntabel
Berita ini 8 kali dibaca

Berita Terkait

Rabu, 29 April 2026 - 17:21 WIB

Bank Sampang Gandeng RS Qana’ah, Perkuat Layanan Pembiayaan Tenaga Kesehatan

Rabu, 29 April 2026 - 15:33 WIB

Kabid Humas Polda Jatim Tutup Pelatihan Public Speaking, Tekankan Komunikasi Jujur dan Transparan

Rabu, 29 April 2026 - 14:01 WIB

Tuntut Penindakan Kasus Korupsi di Sumut, PWDPI Gelar Aksi di Depan Gedung KPK RI

Rabu, 29 April 2026 - 10:30 WIB

Polresta Barelang Musnahkan Sabu, Ekstasi hingga Vape Etomidate; 13 Tersangka Diciduk dalam Dua Bulan

Selasa, 28 April 2026 - 20:35 WIB

Polres Blitar Kota Amankan Tersangka Penyalahgunaan BBM Bersubsidi

Berita Terbaru