Jangan Ancaman Jurnalis! Mafia 303 dan Pengusaha Ilegal Diingatkan Hormati Kebebasan Pers

- Jurnalis

Senin, 11 Agustus 2025

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Purnama News|Batam Ancaman terhadap jurnalis kembali mencuat. Sejumlah oknum yang diduga terlibat dalam praktik ilegal, termasuk perjudian (mafia 303) dan oknum pengusaha ilegal, diingatkan untuk tidak mengintimidasi insan pers yang menjalankan tugas jurnalistik. 11 Agustus 2025.

Jurnalis bekerja berdasarkan Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers, yang menjamin kemerdekaan pers dan melindungi wartawan dalam menjalankan profesinya.

Pasal 4 ayat (3): “Untuk menjamin kemerdekaan pers, pers nasional mempunyai hak mencari, memperoleh, dan menyebarluaskan gagasan dan informasi.”

Pasal 18 ayat (1): “Setiap orang yang secara melawan hukum dengan sengaja melakukan tindakan yang menghambat atau menghalangi pelaksanaan kemerdekaan pers dipidana penjara paling lama 2 (dua) tahun atau denda paling banyak Rp500.000.000,00 (lima ratus juta rupiah).”

Baca Juga :  Ansar Ahmad Rotasi 10 Pejabat Strategis Pemprov Kepri, Endri Joko Satrio dan Ika Hasilah Isi Pos Kunci Birokrasi

Segala bentuk ancaman, intimidasi, atau kekerasan terhadap jurnalis bukan hanya melanggar hukum, tapi juga merupakan serangan terhadap demokrasi dan kebebasan berekspresi.

“Jurnalis bukan untuk kalian ancam-ancam. Kami bekerja mencari dan menyampaikan informasi berdasarkan data dan fakta. Kalau ada pihak yang keberatan, gunakan hak jawab, bukan ancaman,” tegas salah satu perwakilan insan pers di Batam.

Baca Juga :  Polres Blitar Kota Ungkap Jaringan Curanmor Lintas Daerah, Amankan Dua Tersangka

Kasus ancaman terhadap wartawan kerap terjadi saat liputan isu-isu sensitif, seperti perjudian, korupsi, dan bisnis ilegal lainnya. Padahal, UU Pers memberikan mekanisme resmi bagi pihak yang merasa dirugikan, yaitu melalui hak jawab dan hak koreksi yang harus disampaikan secara tertulis kepada redaksi.

Aparat penegak hukum diminta tegas menindak siapa pun yang mencoba membungkam pers dengan intimidasi, baik secara langsung maupun tidak langsung. Kebebasan pers adalah pilar penting demokrasi yang wajib dijaga bersama.

Berita Terkait

Kasino “Hollywood” Batam: Pertanyaan Besar yang Tertinggal Setelah Polda Kepri Bongkar Judol BOT
Jayakarta Institute Gelar Seminar Dialog Publik : Beyond The Classroom : Membangun Pendidikan Tinggi Yang Adaptif Dan Progresif
Ombudsman Kepri Pantau Pelayanan Publik di Lubuk Baja: Soroti Masalah Sampah hingga Potensi Longsor
Di Duga Penanganan Persalinan Puskesmas Bakauheni Ada Kelalaian atau Malpraktek Akibatkan Korban Harus di Operasi
Menyoal Arah Kebijakan Pendidikan Tinggi : Sudah Tepatkah Wacana Penutupan Program Studi?
Ansar Ahmad Rotasi 10 Pejabat Strategis Pemprov Kepri, Endri Joko Satrio dan Ika Hasilah Isi Pos Kunci Birokrasi
Peringati Hari Pers Sedunia, WPO Dan FWJ Indonesia Tegaskan Komitmen Bersama
Rokok Ilegal UFO Diduga Terkoneksi Jaringan Lama FTZ Bintan, Publik Tantang Bea Cukai Batam Sentuh Pemain Kebal Hukum
Berita ini 5 kali dibaca

Berita Terkait

Selasa, 5 Mei 2026 - 15:00 WIB

Kasino “Hollywood” Batam: Pertanyaan Besar yang Tertinggal Setelah Polda Kepri Bongkar Judol BOT

Selasa, 5 Mei 2026 - 13:32 WIB

Jayakarta Institute Gelar Seminar Dialog Publik : Beyond The Classroom : Membangun Pendidikan Tinggi Yang Adaptif Dan Progresif

Selasa, 5 Mei 2026 - 10:34 WIB

Ombudsman Kepri Pantau Pelayanan Publik di Lubuk Baja: Soroti Masalah Sampah hingga Potensi Longsor

Selasa, 5 Mei 2026 - 09:02 WIB

Di Duga Penanganan Persalinan Puskesmas Bakauheni Ada Kelalaian atau Malpraktek Akibatkan Korban Harus di Operasi

Senin, 4 Mei 2026 - 20:17 WIB

Menyoal Arah Kebijakan Pendidikan Tinggi : Sudah Tepatkah Wacana Penutupan Program Studi?

Berita Terbaru

Ekonomi

Mei Banyak Libur, Dompet Bisa Ikut “Libur”?

Selasa, 5 Mei 2026 - 14:54 WIB