Purnama News|Batam Ancaman terhadap jurnalis kembali mencuat. Sejumlah oknum yang diduga terlibat dalam praktik ilegal, termasuk perjudian (mafia 303) dan oknum pengusaha ilegal, diingatkan untuk tidak mengintimidasi insan pers yang menjalankan tugas jurnalistik. 11 Agustus 2025.
Jurnalis bekerja berdasarkan Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers, yang menjamin kemerdekaan pers dan melindungi wartawan dalam menjalankan profesinya.
Pasal 4 ayat (3): “Untuk menjamin kemerdekaan pers, pers nasional mempunyai hak mencari, memperoleh, dan menyebarluaskan gagasan dan informasi.”
Pasal 18 ayat (1): “Setiap orang yang secara melawan hukum dengan sengaja melakukan tindakan yang menghambat atau menghalangi pelaksanaan kemerdekaan pers dipidana penjara paling lama 2 (dua) tahun atau denda paling banyak Rp500.000.000,00 (lima ratus juta rupiah).”
Segala bentuk ancaman, intimidasi, atau kekerasan terhadap jurnalis bukan hanya melanggar hukum, tapi juga merupakan serangan terhadap demokrasi dan kebebasan berekspresi.
“Jurnalis bukan untuk kalian ancam-ancam. Kami bekerja mencari dan menyampaikan informasi berdasarkan data dan fakta. Kalau ada pihak yang keberatan, gunakan hak jawab, bukan ancaman,” tegas salah satu perwakilan insan pers di Batam.
Kasus ancaman terhadap wartawan kerap terjadi saat liputan isu-isu sensitif, seperti perjudian, korupsi, dan bisnis ilegal lainnya. Padahal, UU Pers memberikan mekanisme resmi bagi pihak yang merasa dirugikan, yaitu melalui hak jawab dan hak koreksi yang harus disampaikan secara tertulis kepada redaksi.
Aparat penegak hukum diminta tegas menindak siapa pun yang mencoba membungkam pers dengan intimidasi, baik secara langsung maupun tidak langsung. Kebebasan pers adalah pilar penting demokrasi yang wajib dijaga bersama.













