Purnamanews.com.com Maros – Surat larangan alih fungsi lahan yang dikeluarkan oleh Kementerian Pertanian Republik Indonesia melalui Keputusan Menteri Pertanian Nomor: B-193/SR.020/M/05/2025 menjadi sorotan publik.
Pengurus Lembaga Swadaya Masyarakat (LSM)Kipfa RI Kabupaten Maros Abdul Malik menyebut, fenomena alih fungsi lahan pertanian dan perkebunan menjadi kawasan industri sebagai ancaman nyata bagi ketahanan pangan nasional.
“Permasalahan ini sudah terjadi di banyak wilayah. Area pertanian dan perkebunan banyak yang berubah menjadi kawasan industri, resort, hingga bangunan wisata. Ini sangat mengkhawatirkan,” ujar malik kepada media, Rabu (23/7/2025).
Ia menekankan, larangan yang dikeluarkan Kementan harus dipatuhi seluruh pihak, termasuk korporasi besar dan pemerintah daerah. Menurutnya, arahan Presiden RI sudah tegas dalam mendukung program swasembada pangan dan perlindungan terhadap lahan pertanian pangan berkelanjutan.
Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023 yang menetapkan Perppu Cipta Kerja menjadi UU juga memuat pasal-pasal perlindungan terhadap lahan pertanian. Salah satunya, mempertahankan luas baku sawah nasional sesuai dengan Keputusan Menteri ATR/BPN Nomor 446.1/SK-PG.03.03/NI2024.
“Pemerintah jangan hanya mengeluarkan regulasi, tapi juga harus tegas mengawasi dan menindak pelanggaran. Pasal 72 hingga 74 UU 41 Tahun 2009 yang telah diubah, memberikan sanksi tegas bagi pihak yang melakukan alih fungsi lahan, termasuk ancaman penjara lima tahun dan denda Rp1 miliar,” tegas Hidayat.
Lebih lanjut, ia menyatakan perlunya kolaborasi lintas sektor, termasuk Kementerian ATR/BPN, untuk memperkuat pengawasan serta mempercepat program cetak sawah dan optimasi lahan pertanian. Hal ini dianggap krusial di tengah ketidakpastian geopolitik global yang berdampak pada ketersediaan pangan dunia.
“Ketahanan pangan bukan hanya tugas pemerintah pusat, tetapi tugas kita bersama. Jika tidak dijaga, kita akan kesulitan dalam menjamin ketersediaan pangan yang cukup dan bergizi, baik dalam situasi normal maupun darurat,” jelasnya.
Malik juga menyoroti komitmen pemerintah dalam Agenda Pembangunan Nasional 2022–2024 yang menempatkan ketahanan pangan sebagai prioritas strategis, termasuk peningkatan produksi dalam negeri serta penciptaan lahan-lahan pertanian baru.
“Jangan sampai demi kepentingan ekonomi jangka pendek, kita mengorbankan masa depan pangan bangsa ini,” pungkasnya.
Malik juga mengungkapkan, adanya informasi yang ia terima, jika oknum Kepala Desa Tellumpoccoe, diduga ikut terlibat. Dan bahkan kepala Desa Tellumpoccoe diduga melakukan pembiaran atas terjadinya alih fungsi lahan di wilayahnya.
Apa lagi kata malik, harga beras melonjak tajam dari harga biasanya,di mana Sulsel sebagai tulang punggung karna akan di takutkan krisis pangan untuk Sulsel termasuk Maros.
Malik juga mendesak Aparat Penegak Hukum (APH) agar segera turun melakukan proses penyelidikan, terkait lahan yang ada di wilayah Desa Tellumpoccoe,Kecamatan Marusu, Kabupaten Maros yang di alih fungsikan.
Kepala Desa Tellopoccoe H Daniel di konfirmasi media, melalui pesan WhatsApp nya, terkait maraknya Alih Fungsi lahan di wilayahnya, namun Kades Tellopoccoe tidak memberikan tanggapan serta klarifikasi ke media, padahal pesan yang kirim sudah ceklis dua dan berwarnah biru.
Bersambung.













