Polsek Kalideres Tangkap Pelaku Viral Jambret Di Citra Garden 2 Saat Jenguk Istrinya

- Jurnalis

Rabu, 2 Juli 2025

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Jakarta Barat – Polisi berhasil mengungkap kasus penjambretan handphone yang dialami seorang perempuan bernama Rinda W di kawasan Citra Garden 2, Kalideres, Jakarta Barat.

Kejadian tersebut terjadi pada Jumat, 6 Juni 2025 dan sempat viral di media sosial Instagram, Info warga Jakarta Barat.

Korban mengalami kerugian sebesar Rp6.500.000 setelah handphone merek Xiaomi miliknya dirampas oleh pelaku di kawasan Blok O4 RT 05/12, Kelurahan Pegadungan, Kalideres.

Menanggapi laporan masyarakat, Tim Opsnal Reskrim Polsek Kalideres yang dipimpin oleh AKP Kevin Adrian, bersama Iptu A. Iman Fathurahman, langsung melakukan penyelidikan dan olah TKP.

Baca Juga :  Patroli Brimob Batalyon B Pelopor Bubarkan Aksi Balap Liar Di Duren Sawit, Warga Amankan Remaja Dan BBM

“Dari hasil analisis CCTV dan informasi di lapangan, kami berhasil mengidentifikasi pelaku berinisial IM (24),” jelas Kapolsek Kalideres Polres Metro Jakarta Barat Kompol Arnold Julius Simanjuntak, saat dikonfirmasi pada Rabu, 2 Juli 2025.

Pelaku sempat menghilang dan mengganti nomor handphone, serta tidak pulang ke kontrakannya.

Namun, polisi mendapatkan informasi bahwa pelaku tengah pulang ke rumah orangtuanya di Kampung Menceng Pulo, Cengkareng Barat, untuk menjenguk istrinya yang akan melahirkan.

Baca Juga :  Polsek Grogol Petamburan Tangkap Pelaku Spesialis Pencuri Spion Mobil : Target Pelaku Mobil Dipinggir Jalan

Pada 1 Juli 2025, saat pelaku kembali ke Jakarta dan berada di rumah orangtuanya, tim opsnal langsung bergerak cepat.

“Begitu pelaku membuka pintu, tim langsung mengenali ciri-cirinya dan mengamankannya tanpa perlawanan,” tambah Kevin.

Saat diperlihatkan rekaman CCTV, pelaku mengakui perbuatannya tanpa mengelak. Ia kemudian dibawa ke Mapolsek Kalideres untuk pemeriksaan lebih lanjut.

Untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya, pelaku dijerat dengan Pasal 362 KUHP tentang pencurian.

 

 

 

Jurnalis : M.Irsyad Salim

( *Humas Polres Metro Jakarta Barat* )

Berita Terkait

Aksi Curanmor Disertai Penembakan Di Jakarta Berhasil Diungkap Polisi
Polisi Gerak Cepat Tangkap Dua Pelaku Curanmor Motor Honda Beat Di Tangerang
Polsek Jatiuwung Tangkap Tiga Pelaku Curamor Dari Rekaman CCTV Dan Penyelidikan Intensif
Polisi Respon Cepat Aduan 110 Dan Berhasil Tangkap Tujuh Remaja Dan Sajam Di Kemanggisan Pulo
Patroli Brimob Batalyon B Pelopor Bubarkan Aksi Balap Liar Di Duren Sawit, Warga Amankan Remaja Dan BBM
Begini Penjelasan Polisi Tangkap Pedagang Tokoyaki Cabuli Anak Perempuan Di Kalideres
Kurang Dari 24 Jam, Polisi Tangkap Tiga Pak Ogah Pelaku Penganiayaan Di Lampu Merah Pesing
Unit Reskrim Polsek Ciledug Tangkap Dua Pelaku Pencurian Motor
Berita ini 15 kali dibaca

Berita Terkait

Senin, 12 Januari 2026 - 19:37 WIB

Aksi Curanmor Disertai Penembakan Di Jakarta Berhasil Diungkap Polisi

Senin, 12 Januari 2026 - 17:50 WIB

Polisi Gerak Cepat Tangkap Dua Pelaku Curanmor Motor Honda Beat Di Tangerang

Senin, 12 Januari 2026 - 17:44 WIB

Polsek Jatiuwung Tangkap Tiga Pelaku Curamor Dari Rekaman CCTV Dan Penyelidikan Intensif

Minggu, 11 Januari 2026 - 19:07 WIB

Polisi Respon Cepat Aduan 110 Dan Berhasil Tangkap Tujuh Remaja Dan Sajam Di Kemanggisan Pulo

Sabtu, 10 Januari 2026 - 11:34 WIB

Patroli Brimob Batalyon B Pelopor Bubarkan Aksi Balap Liar Di Duren Sawit, Warga Amankan Remaja Dan BBM

Berita Terbaru

Entertainment

WARU : Iblis Perenggut Jiwa Yang Malang

Selasa, 13 Jan 2026 - 12:25 WIB