Polisi Tangkap Dua WNA Malaysia Bobol BCA Lewat Blasting SMS Raup Rp100 Juta

- Jurnalis

Rabu, 25 Juni 2025

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

JAKARTA – Penyidik Ditressiber Polda Metro Jaya menangkap 2 tersangka Warga Negara Malaysia berinisial OKH (53) dan CY (29) pelaku memanfaatkan blasting (SMS Fake seolah-olah SMS Resmi) membobol bank BCA. Kedua tersangka ditangkap 16 Juni 2025, di Jl. Pantai Indah Kapuk, Kamal Muara Kec. Penjaringan, Jakarta Utara.

Wadirressiber Polda Metro Jaya AKBP Fian Yunus mengatakan berdasarkan keterangan dari nasabah Bank BCA berinisial AEF mengalami kerugian karena adanya blasting SMS sekitar Rp100 juta.

“Pelaku dengan peralatannya berhenti di tempat keramaian, lalu membuat draft SMS yang menggunakan logo bank BCA. Kemudian melakukan Blasting SMS berupa pesan teks yang berisi informasi terkait masa berlaku Poin Bank yang akan
habis dan disisipkan link phising yang seolah-olah dari Bank BCA,” ujar AKBP Fian Yunus di Polda Metro Jaya, Selasa (24/6/2025).

Baca Juga :  Satgas Damai Cartenz 2026 Bergerak Cepat Tangani Penembakan Di Yahukimo, Pelaku Diburu Dan Terancam Hukuman Berat

Jika link phising tersebut di klik oleh
penerimanya, maka rekening Bank milik si penerima SMS akan dikuasai yang nantinya isi tabungannya akan dikuras oleh tersangka.

Tujuan para pelaku melakukan tindak pidana tersebut adalah untuk mendapatkan keuntungan yang dipergunakan oleh para tersangka untuk memenuhi kebutuhan ekonominya.

“Pelakukan melakukan blasting dengan alat yang telah disetting oleh tersangka LW (DPO) di dalam mobil,” kata AKBP Fian Yunus.

Ditresiber Polda Metro Jaya berkomitmen untuk menjadi garda terdepan dalam melawan berbagai kejahatan siber dan memastikan penegakkan hukum tetap terjaga di ruang digital.

Kami menghimbau kepada masyarakat mohon selalu berhati-hati dalam melakukan aktifitas di ruang digital serta berhati-hati dalam membuka sebuah link yang tidak dikenal serta jangan sembarangan mengisi data diri atau identitas pribadi pada formulir yang tidak ketahui kebenarannya.

Baca Juga :  Polisi Sita Ribuan Butir Obat Keras Ilegal Di Penjaringan : Satu Pelaku Diamankan

Tersangka dijerat Pasal 46 jo Pasal 30 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2024 tentang perubahan kedua atas
Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik, dipidana penjara paling lama 6 tahun

Pasal 48 Jo Pasal 32 Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 sebagaimana diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2024 Tentang Perubahan Kedua Atas Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang ITE, dipidana dengan pidana penjara paling lama 8 tahun.

Pasal 51 ayat 1 Jo Pasal 35 Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 sebagaimana diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2024 Tentang Perubahan Kedua Atas
Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang ITE, dipidana dengan pidana penjara paling lama 12 tahun.

 

 

Jurnalis : M.Irsyad Salim

Berita Terkait

Polsek Kalideres Ringkus Dua Pengedar Obat Keras Ilegal Dengan Modus Warung Sembako
Satresnarkoba Polres Priok Ringkus Satu Pelaku Pengedar Obat Daftar G Ilegal
Bareskrim Polri Dalami Dugaan Pemberangkatan Haji Ilegal, Delapan Calon Jemaah Digagalkan Berangkat
Satgas Operasi Damai Cartenz Melaksanakan Respons Cepat Kejadian Dugaan Percobaan Penembakan Di Dekai
Polda Metro Jaya Ungkap Kasus Penyiraman Air Keras Di Bekasi, Satu Pelaku Diamankan
Satgas Damai Cartenz 2026 Bergerak Cepat Tangani Penembakan Di Yahukimo, Pelaku Diburu Dan Terancam Hukuman Berat
Kasus Kekerasan Anak Disebut “Kado Pahit” HUT ke-27 Kota Depok, Andi Tatang Supriyadi Desak Penindakan Tanpa Kompromi
Komplotan Curanmor Lintas Tangerang Dibongkar, Polisi : Sudah Beraksi Belasan Kali
Berita ini 1 kali dibaca

Berita Terkait

Minggu, 3 Mei 2026 - 19:11 WIB

Polsek Kalideres Ringkus Dua Pengedar Obat Keras Ilegal Dengan Modus Warung Sembako

Minggu, 3 Mei 2026 - 18:13 WIB

Satresnarkoba Polres Priok Ringkus Satu Pelaku Pengedar Obat Daftar G Ilegal

Kamis, 30 April 2026 - 21:24 WIB

Bareskrim Polri Dalami Dugaan Pemberangkatan Haji Ilegal, Delapan Calon Jemaah Digagalkan Berangkat

Kamis, 30 April 2026 - 21:16 WIB

Satgas Operasi Damai Cartenz Melaksanakan Respons Cepat Kejadian Dugaan Percobaan Penembakan Di Dekai

Selasa, 28 April 2026 - 15:05 WIB

Polda Metro Jaya Ungkap Kasus Penyiraman Air Keras Di Bekasi, Satu Pelaku Diamankan

Berita Terbaru