Polisi Tangkap Pemuda Curi Tas Pemilik Warung Di Wijaya Kusuma, Uang Hasil Curian Buat Beli Narkoba

- Jurnalis

Senin, 23 Juni 2025

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Jakarta Barat – Jajaran Unit Reskrim Polsek Grogol Petamburan, Polres Metro Jakarta Barat berhasil mengungkap kasus pencurian yang terjadi di wilayah Wijaya Kusuma, Grogol Petamburan.

Seorang pemuda berinisial FN (25) diamankan usai kedapatan mencuri tas selempang milik seorang pemilik warung, yang saat itu sedang tertidur di dalam warung miliknya.

Ironis nya pelaku melakukan aksi pencurian tersebut uangnya dipergunakan untuk mengkonsumsi narkoba jenis sabu akibat perbuatan korban mengalami kerugian sebesar 3.000.000 rupiah.

Kapolsek Grogol Petamburan Kompol Reza Hafiz Gumilang melalui Kanit Reskrim AKP M. Aprino Tamara mengungkapkan peristiwa tersebut terjadi pada Senin dini hari, 16 Juni 2025 sekitar pukul 02.00 WIB di Jalan Indraloka I Gang 3, RT 09/10, Wijaya Kusuma.

Baca Juga :  Polisi Amankan Pelaku Pemalakan Sopir Bajaj Di Tanah Abang

“Korban tertidur di dalam warungnya dan meletakkan tas selempang berisi barang-barang berharga disamping tubuhnya. Saat bangun, korban mendapati tas tersebut sudah hilang,” terang AKP Aprino saat dikonfirmasi, Senin (23/6/2025).

Isi tas yang dicuri pelaku mencakup berupa, 1 unit HP OPPO, Cincin emas seberat 2 gram, Uang tunai sekitar Rp 600.000, Dua kartu ATM dan satu buku tabungan

Setelah menyadari kehilangan, korban bersama saksi memeriksa rekaman CCTV yang menunjukkan aksi pencurian oleh FN. Laporan pun segera dibuat ke Polsek Grogol Petamburan.

Baca Juga :  Brimob Metro Jaya Gagalkan Tawuran Remaja Di Cikarang Utara, Dua Pelaku Dan Tujuh Sajam Diamankan

Berbekal informasi dari CCTV dan keterangan saksi, tim buser yang dipimpin langsung oleh Kanit Reskrim AKP Aprino segera melakukan penyelidikan.

Hasilnya, pelaku berhasil diamankan di kediamannya yang ternyata tak jauh dari lokasi kejadian.

Ironisnya, dari pengakuan FN, uang hasil curian telah digunakan untuk membeli narkoba jenis sabu, dan tersisa hanya Rp 19.000.

Sementara barang bukti lain berhasil diamankan dan dibawa ke Mapolsek untuk proses hukum lebih lanjut.

Atas perbuatannya, FN dijerat dengan Pasal 362 KUHP tentang pencurian dengan ancaman hukuman pidana penjara.

 

 

Jurnalis : M.Irsyad Salim

( *Humas Polres Metro Jakarta Barat* )

Berita Terkait

Polsek Kalideres Ringkus Dua Pengedar Obat Keras Ilegal Dengan Modus Warung Sembako
Satresnarkoba Polres Priok Ringkus Satu Pelaku Pengedar Obat Daftar G Ilegal
Bareskrim Polri Dalami Dugaan Pemberangkatan Haji Ilegal, Delapan Calon Jemaah Digagalkan Berangkat
Satgas Operasi Damai Cartenz Melaksanakan Respons Cepat Kejadian Dugaan Percobaan Penembakan Di Dekai
Polda Metro Jaya Ungkap Kasus Penyiraman Air Keras Di Bekasi, Satu Pelaku Diamankan
Satgas Damai Cartenz 2026 Bergerak Cepat Tangani Penembakan Di Yahukimo, Pelaku Diburu Dan Terancam Hukuman Berat
Kasus Kekerasan Anak Disebut “Kado Pahit” HUT ke-27 Kota Depok, Andi Tatang Supriyadi Desak Penindakan Tanpa Kompromi
Komplotan Curanmor Lintas Tangerang Dibongkar, Polisi : Sudah Beraksi Belasan Kali
Berita ini 1 kali dibaca

Berita Terkait

Minggu, 3 Mei 2026 - 19:11 WIB

Polsek Kalideres Ringkus Dua Pengedar Obat Keras Ilegal Dengan Modus Warung Sembako

Minggu, 3 Mei 2026 - 18:13 WIB

Satresnarkoba Polres Priok Ringkus Satu Pelaku Pengedar Obat Daftar G Ilegal

Kamis, 30 April 2026 - 21:24 WIB

Bareskrim Polri Dalami Dugaan Pemberangkatan Haji Ilegal, Delapan Calon Jemaah Digagalkan Berangkat

Kamis, 30 April 2026 - 21:16 WIB

Satgas Operasi Damai Cartenz Melaksanakan Respons Cepat Kejadian Dugaan Percobaan Penembakan Di Dekai

Selasa, 28 April 2026 - 15:05 WIB

Polda Metro Jaya Ungkap Kasus Penyiraman Air Keras Di Bekasi, Satu Pelaku Diamankan

Berita Terbaru