[BATAM | KRIMINAL] Kapolresta Barelang Ungkap Kasus Pembunuhan Berencana di Sekupang: Dipicu Dendam Akibat Perundungan

- Jurnalis

Selasa, 6 Mei 2025

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Purnama News|Batam Kapolresta Barelang, Kombes Pol Zaenal Arifin, S.I.K., memimpin langsung konferensi pers pengungkapan kasus tindak pidana pembunuhan berencana atau penganiayaan berat yang mengakibatkan kematian di wilayah hukum Polsek Sekupang. Konferensi pers digelar di Gedung Dinas Cipta Karya dan Tata Ruang, didampingi oleh Kasat Reskrim AKP M. Debby Tri Andrestian, S.I.K., M.H.Li., Kapolsek Sekupang Kompol Benhur Gultom, S.E., M.H., Kanit Reskrim Polsek Sekupang Iptu Muhammad Ridho, S.H., Jaksa Penuntut Umum Susanto Martua, S.H., M.H., serta Kasi Humas Polresta Barelang, Iptu Budi Santosa, S.H., pada Senin (05/05/2025).

Sebelum konferensi pers, Unit Reskrim Polsek Sekupang terlebih dahulu menggelar rekonstruksi dengan 38 adegan. Rekonstruksi turut dihadiri penasihat hukum tersangka, Yuhermanto, S.H., serta Jaksa Penuntut Umum Susanto Martua, S.H., M.H.

Baca Juga :  Peringati Hari Pers Sedunia, WPO Dan FWJ Indonesia Tegaskan Komitmen Bersama

Peristiwa tragis itu terjadi pada Senin, 14 April 2025, sekitar pukul 11.20 WIB di rumah jaga belakang Kantor Dinas Cipta Karya dan Tata Ruang, Kelurahan Sungai Harapan, Kecamatan Sekupang. Korban, berinisial HR (29), tewas ditikam oleh tersangka berinisial FK (25).

Hasil penyidikan mengungkap bahwa keduanya bekerja sebagai karyawan honorer di instansi yang sama. Tersangka mengaku menyimpan dendam akibat perundungan yang dilakukan korban sejak 2022. Dendam tersebut memicu tersangka untuk melakukan aksi pembunuhan secara terencana.

Tersangka menyerang korban dengan pisau dapur yang telah dipersiapkannya. Ia menggorok leher korban sebanyak tiga kali. Rekan-rekan korban yang berada di lokasi berhasil melumpuhkan dan mengamankan tersangka sebelum polisi tiba.

Baca Juga :  Tender Rp193,6 Miliar Tanggul NCICD Disorot, Puluhan Peserta Gugur – Kritik Tajam Jumari Purnama

Barang bukti yang diamankan meliputi sebilah pisau dapur, pakaian berlumuran darah, rekaman CCTV, sepeda motor, dan telepon genggam milik tersangka.

Saat ini, tersangka telah ditahan di Polsek Sekupang dan dijerat dengan pasal berlapis, yaitu:

Pasal 340 KUHP (Pembunuhan Berencana)

Pasal 338 KUHP (Pembunuhan)

Pasal 354 ayat (2) KUHP (Penganiayaan yang Mengakibatkan Kematian)

Pasal 353 ayat (3) KUHP (Penganiayaan Berencana yang Mengakibatkan Kematian)

Kapolresta Barelang menegaskan bahwa proses hukum akan dijalankan secara profesional dan transparan. Ia juga mengimbau masyarakat agar tetap menjaga kondusifitas dan mempercayakan penegakan hukum kepada aparat berwenang.

 

Penulis : M Rave

Berita Terkait

Polsek Pakuhaji Berantas Obat Ilegal : Amankan Pengedar Dan Ratusan Butir Tramadol Dan Hexymer
Melayani Sepenuh Hati, Pegadaian Raih Penghargaan Top CX Brand Award 2026 ‎
Polda Metro Jaya Tangkap Pelaku Pembacokan Pegawai Toko Roti Di Cengkareng
Kasino “Hollywood” Batam: Pertanyaan Besar yang Tertinggal Setelah Polda Kepri Bongkar Judol BOT
Jayakarta Institute Gelar Seminar Dialog Publik : Beyond The Classroom : Membangun Pendidikan Tinggi Yang Adaptif Dan Progresif
Buronan Interpol Red Notice Kasus Penipuan Online Internasional Berhasil Ditangkap
Ombudsman Kepri Pantau Pelayanan Publik di Lubuk Baja: Soroti Masalah Sampah hingga Potensi Longsor
Tim Resmob Satreskrim Polres Kediri Kota Ringkus Pelaku Penganiayaan Berat TKP Jalan KH Agus Salim, Ini Perkembangan Terbaru
Berita ini 2 kali dibaca

Berita Terkait

Selasa, 5 Mei 2026 - 19:26 WIB

Polsek Pakuhaji Berantas Obat Ilegal : Amankan Pengedar Dan Ratusan Butir Tramadol Dan Hexymer

Selasa, 5 Mei 2026 - 18:46 WIB

Melayani Sepenuh Hati, Pegadaian Raih Penghargaan Top CX Brand Award 2026 ‎

Selasa, 5 Mei 2026 - 15:00 WIB

Kasino “Hollywood” Batam: Pertanyaan Besar yang Tertinggal Setelah Polda Kepri Bongkar Judol BOT

Selasa, 5 Mei 2026 - 13:32 WIB

Jayakarta Institute Gelar Seminar Dialog Publik : Beyond The Classroom : Membangun Pendidikan Tinggi Yang Adaptif Dan Progresif

Selasa, 5 Mei 2026 - 10:35 WIB

Buronan Interpol Red Notice Kasus Penipuan Online Internasional Berhasil Ditangkap

Berita Terbaru