Satu Remaja Luka Parah Dibacok Dalam Tawuran Di Tanjung Priok, Polisi Tangkap Dua Pelaku, Satu DPO

- Jurnalis

Jumat, 2 Mei 2025

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Jakarta – Aksi kekerasan jalanan kembali mencoreng wajah ibu kota. Bentrokan brutal antar kelompok remaja pecah di kawasan Tanjung Priok, Jakarta Utara, Kamis (1/5/2025) dini hari. Seorang remaja berinisial DA mengalami luka bacok serius di bagian pundak setelah diserang dengan celurit.

Kapolsek Tanjung Priok Kompol R. Sigit Kimono, menjelaskan bahwa bentrokan ini dipicu oleh tantangan terbuka yang beredar di media sosial Instagram. Enam kelompok remaja terlibat dalam perencanaan serangan yang dilakukan secara daring, yaitu kelompok Empang, Tuban, Bonties, Bhakti, Sopan Melayu, dan One Piece.

“Penyerangan bermula dari kesepakatan antar kelompok untuk menyerang kelompok Bhakti di sebuah titik yang telah ditentukan,” ujar Kompol Sigit dalam konferensi pers, Jumat siang (2/5/2025).

Baca Juga :  Polisi Amankan Enam Pelaku Pungli Di Pasar Induk Kramatjati

Sekitar pukul 02.30 WIB, delapan sepeda motor yang ditumpangi belasan remaja melaju menuju Jalan Swasembada Barat 10, Kelurahan Kebon Bawang. Bentrokan tak terhindarkan. Kelompok Bhakti sempat melarikan diri, namun salah satu anggotanya, DA, terjatuh dan langsung menjadi sasaran bacokan tiga pelaku.

“Korban mengalami luka sobek cukup dalam di pundak kanan. Warga yang melihat kejadian langsung membawa korban ke fasilitas medis,” tambahnya.

Polisi bergerak cepat dan berhasil menangkap dua pelaku berinisial MP (20 tahun) dan RF (15 tahun). Satu pelaku lainnya, RB, masih dalam pengejaran. Dari tangan pelaku, polisi mengamankan dua bilah celurit, satu sarung senjata, serta sebuah sepeda motor Honda Vario merah dengan nomor polisi B 3845 FOD.

Baca Juga :  Polda Kalteng Tingkatkan Penyidikan Kasus Dugaan Penyegelan Perusahaan Oleh Ormas Di Barsel

Para pelaku dijerat dengan Pasal 351 KUHP tentang penganiayaan, serta Pasal 2 ayat 1 Undang-Undang Darurat No. 12 Tahun 1951 tentang kepemilikan senjata tajam, dengan ancaman hukuman maksimal 10 tahun penjara.

Kompol Sigit mengimbau masyarakat, terutama para orang tua, untuk lebih waspada terhadap aktivitas dan pergaulan anak-anak, terutama di dunia maya.

“Media sosial kini kerap dijadikan alat provokasi untuk aksi kekerasan. Kami minta orang tua lebih peduli dan awasi penggunaan gadget anak-anaknya,” tegasnya.

 

Jurnalis : M.Irsyad Salim

Berita Terkait

Unit Reskrim Polsek Cipayung Tangkap Debt Collector Yang Aniaya Pengendara Motor
Berantas Premanisme, Polsek Pademangan Amankan Empat Pelaku Pungli
Polda Jambi Tangkap 274 Pelaku Premanisme, 32 Orang Ditahan
Patroli Perintis Polda Metro Jaya Tangkap Sembilan Pemuda Tawuran Bersenjata Tajam Di Jakarta Timur
Oknum Ormas Pemalak Pedagang Ditangkap Polsek Ciledug, Polisi : Modus Uang Pembinaan
Empat Pak Ogah Diamankan Polsek Cengkareng Dalam Operasi Berantas Jaya
Polisi Tangkap Residivis Pencuri HP Di Ciracas
Lima Pelaku Pungli Dan Sejumlah Atribut Ormas Diamankan Polsek Pademangan
Berita ini 14 kali dibaca

Berita Terkait

Jumat, 16 Mei 2025 - 13:33 WIB

Unit Reskrim Polsek Cipayung Tangkap Debt Collector Yang Aniaya Pengendara Motor

Kamis, 15 Mei 2025 - 22:54 WIB

Berantas Premanisme, Polsek Pademangan Amankan Empat Pelaku Pungli

Kamis, 15 Mei 2025 - 20:52 WIB

Polda Jambi Tangkap 274 Pelaku Premanisme, 32 Orang Ditahan

Kamis, 15 Mei 2025 - 20:04 WIB

Patroli Perintis Polda Metro Jaya Tangkap Sembilan Pemuda Tawuran Bersenjata Tajam Di Jakarta Timur

Kamis, 15 Mei 2025 - 16:12 WIB

Oknum Ormas Pemalak Pedagang Ditangkap Polsek Ciledug, Polisi : Modus Uang Pembinaan

Berita Terbaru

Daerah

Hendrika Kepala Dinas DISPORA Sintang Bangga

Jumat, 16 Mei 2025 - 16:26 WIB