Purnamanews.com Lampung timur 1 Mei 2025 sebagaimana kita ketahui bersama tupoksi
Tugas pokok TNI Angkatan Darat (TNI AD) adalah menegakkan kedaulatan negara, mempertahankan keutuhan wilayah, dan melindungi segenap bangsa serta seluruh tumpah darah Indonesia dari ancaman dan gangguan terhadap keutuhan bangsa dan negara.
TNI AD juga melaksanakan tugas-tugas lain seperti menjaga keamanan wilayah perbatasan, membantu pemerintah dalam penanggulangan bencana, dan membantu tugas pemerintahan di daerah.

Sangat berbeda dengan perlakuan oknum tentera bernama imron yang nagih utang warga masyarakat yang bernama Alfin suami dari Junia yang tinggal didesa sumberejo kecamatan waywaykarya kabupaten Lampung timur, dengan cara mengancam bicara kasar dan ngk pantas di ucapkan , sehinga Alfin dan istrinya merasa takut dan curhat ke awak media ,terkait ancaman dari oknum angota TNI AD ,nanti saya cari kamu ,jangan anggap enteng saya laporkan ke polisi penipu kamu ,saya yakinkan dan pastikan kamu ketemu saya ,saya jadikan ayam sayur kamu nanti ,dasar monyet babi kau ,kalau takut bayar utangmu ke adex saya ,kalau ngk jangan nyumput kamu rumahmu gembokan ,potong aja …………..( Alatkelaminmu) masak kasihkan istrimu, anak kemarin sore kau banyak cakap kau ,ku kubur hidup hidup kau,tentara itu mengayomi masyarakat, tapi Masyarakat seperti kau ini perlunya kutanam hidup hidup,ngk boleh hidup dimuka bumi ini,ucap Alfin tirukan pesan suara dari Imron setiawan oknum tentara yang informasi dinas di Jakarta
Sementara Alfin juga menceritakan kronologis permasalahan nya ,jadi gini mas saya kredit salon merek polytron sama seseorang yang bernama mbk Jun pangilan akrabnya ,yang menurut oknum tentera itu, Jun atau aniyah adalah adik kandungnya , orang yang diduga sebagai tukang kredit,dan mengkreditkan berbagai macam barang dengan. Suku bunga yang sanggat tinggi sama kayak rentenir lah bang bungganya tinggi kalau kredit di MBK Jun atau aniyah ,mamak mertua saya ,kredit kasur busa 3 biji, yang harga kesnya perbiji Rp 250.000 ,total ngangsur ketiganya Rp 1.600.000 ,saya juga pernah kredit kasur mas sudah lunas
Tapi sebenarnya saya ngk masalah meski tinggi bungganya ,karena kita orang miskin mas kalau mau beli kes ngk ada duit ,tapi ya jangan kayak gini kalau saya lagi nunggak ,pakai nyuruh tentara ancam ancam saya
Dan salon saya ini dp dan angsuran pertama Rp 350.000 ,selanjutnya tiap bulan Rp 300.000 selama 10 bulan ,jadi total kalau harus ku bayar Rp 3.050.000 sementara saya sudah ngangsur 8 bulan cuma kurang dua bulan Rp 600.000 mas ,angsuran yang sudah masuk total 8 x 300 = Rp 2.400.000 ,sementara sebenarnya saya tau harga kesnya salon polytron itu mas ,MBK saya baru beli nota masih ada ,cuman Rp 1.750.000 + microfon kes di tokoh pasar Tanjung bintang ,artinya keuntungan MBK Jun ini hampir 100% mas, dengan ansuran saya yang sudah masuk itu aja sebenarnya ngk rugi, sudah untung,kenapa hanya kurang 2 angsuran Rp 600.000 Sampek nyuruh kakaknya yang tentera ngancam ngancam saya.selaku masyarakat awam ya saya takut mas di ancam tentra mau di kubur hidup hidup ,, jelas Alfin
Dan keterangan Alfin tentang jumlah uang yang sudah di setor dan sisah yang blum dua angsuran lagi itu di benarkan oleh MBK jun atau aniyah selaku tukang kredit dari bukti cat watshap adex ipar Alfin dan dengan tukang kredit tersebut
Sebagaimana kita ketahui bersama Rentenir yang melakukan kredit barang tanpa izin dapat dijerat dengan sanksi pidana penjara maksimal 1 tahun atau denda maksimal Rp 50 juta sesuai Pasal 273 Undang-Undang No 1 tahun 2023 (KUHP Baru). Selain itu, ada kemungkinan sanksi lain seperti pencabutan izin usaha jika rentenir tidak memiliki izin usaha yang sah.
Di tempat terpisah sekjen DPD LSM API Nusantara Raya propinsi Lampung angkat bicara mendengar curhatan masyarakat awam yang mendapat ancaman ,,sekarang gini usaha tukang kredit Jun / aniyah itu , mengkreditkan barang barang dengan suku bunga yang sanggat tinggi, perlu di pertanyakan legalitas nya ,apakah ada ijin dan resmi atau ilegal ,kalau ilegal sejenis rentenir warga masyarakat tidak perlu takut, laporkan balik saja ,karena finance yang resmi ijinnya ,yang biasanya masyarakat kredit motor dan dan mobil ,itu saja ngk boleh oknum tentara ikut nagih atau jadi depcolektor ,karena sudah diluar tupoksinya ,dan perlu warga masyarakat pahami di negara kita ini, panglima tertinggi adalah hukum semua sama Dimata hukum dan tidak ada orang hebat ketika melanggar hukum .
Anggota TNI yang berprofesi sebagai jasa penagih hutang. (debt collector) berarti telah bekerja di luar peran dan tugas Anggota TNI dan hal tersebut merupakan pelanggaran hukum. Pada praktiknya,ketentuan yang digunakan bagi anggota Anggota TNI yang melakukan tindak pidana selama dikategorikan sebagai tindak pidana umum, tetap menggunakan aturan yang terdapat dalam KUHP, akan tetapi diadili di Pengadilan Militer. Jadi, Anggota TNI yang dengan cara pemaksaan menagih utang kepada masyarakat dapat ditindak secara hukum berdasarkan KUHP. Anggota TNI yang bersangkutan dapat dilaporkan kepada pihak berwajib jadi masyarakat ngk perlu takut , apalagi ini cuman gara gara utang kurang dua angsuran Rp 600.000 ,nanti saya akan kordinasi dengan ketua umum ( ketum) Api Nusantara Raya di Jakarta ,biar di cari oknum tentara tersebut dinas di mana dan saya mohon pada jajaran dewan pimpinan pusat DPP LSM apinusantara untuk melaporkan ke atasanya ,jika terpenuhi unsurnya laporkan juga pidana umum nya tutupnya
Sementara oknum tentara yang bernama imron setiawan saat di konfirmasi via WhatsApp
Ijin konfirmasi, saya wartawan media one line purnama news .com
1.apakah benar ini dengan BPK Imron ?
2.apakh benar BPK angota TNI, BPK dinas Dimana ?
3.pesan suara yang BPK sampaikan kemasyarakat dibawah ini ,apakah menurut BPK itu pantas di ucapkan oleh seorang tentara ke masyarakat?
4.dan apakah menurut BPK boleh TNI, menagih utang dan di sertai ancaman seperti yang BPK ucapkan ?
Mohon hak jawabnya agar berita kami berimbang,
Meski sudah ceklis dua hingga berita ini terbit oknum tentara bernama imron setiawan tersebut tidak membalas konfirmasi awak media,(team)













