Purnamanews.com Wakornas TRCPPA meradang. LP polres Bogor sudah 4 bulan dilaporkan kekerasan anak pelaku masih bebas.
Sangat miris akibat maraknya kasus kekerasan terhadap anak yang terjadi di Indonesia satu tahun terakhir ini, telah mendapat atensi dari beberapa kalangan, khususnya kasus kekerasan fisik dan kekerasan seksual terhadap anak yang dilakukan oleh orang – orang dewasa.
Diantaranya kasus kekerasan anak empat orang anak diduga mengalami penganiayaan berat oleh puluhan preman berbadan gempal, diduga bernama Mus dkk, pada 16 Desember 2024 lalu, di Kampung Ciburial Citra, Desa Batu Layang, Kecamatan Cisarua, Kabupaten Bogor, Jawa Barat. Peristiwa mengenaskan yang dialami oleh R (17 tahun) dan 3 rekannya itu telah dilaporkan orang tuanya yang buta hukum Pa Saepudin Bambang ke Polres Bogor kesesokan harinya, 17 Desember 2024.
Kasus yang ditangani oleh unit PPA polres kabupaten Bogor, namun informasi yang didapat hingga kini keluarga korban sebagai pelapor belum mendapatkan Surat Pemberitahuan Perkembangan Hasil Penyelidikan (SP2HP) sekali pun
Hal ini mendapat perhatian serius Wakil Koordinator Nasional (Wakornas) Tim Reaksi Cepat Perlindungan Perempuan dan Anak (TRC PPA) Muhammad Gufron.
Sudah lebih dari empat bulan sejak dilaporkan kasus ini, tapi belum diproses oleh Polres Bogor. Para pelaku penganiayaan masih bebas berkeliaran ,seolah kebal hukum di luar, belum ditangkap
Peristiwa penganiayaan bermula dari adanya dugaan kenakalan remaja, yakni R (17) dan ketiga kawannya dituduh melakukan pelecehan seksual terhadap seorang anak perempuan seusia mereka. Menurut cerita Nenek Simamora, keempat cucunya itu diajak oleh seorang wanita ke sebuah rumah kakeknya , kosong.
Di tempat itu, perempuan yang kita inisialkan saja sebagai Bunga ini mengajak keempatnya meminum ciu (sejenis minuman alkohol) yang sudah disediakan sebelumnya oleh Bunga. Kejadian selanjutnya, diduga terjadi pelecehan seksual terhadap Bunga oleh keempat anak lelaki tersebut.
Kejadian ini memicu kemarahan orang tua dan keluarga besar si Bunga, yang akhirnya mendatangi keempat anak itu dan menganiaya mereka secara preman, brutal dan beramai-ramai. Atas peristiwa tersebut, kedua belah pihak, orang tua Bunga dan orang tua R saling membuat laporan polisi ke Polres Bogor.
TRCPPA mendesak Kepolisian polres kabupaten Bogor agar kedua laporan polisi dari kedua pihak diproses hukum secara profesional. Namun informasi yang didapat TRCPPA, laporan orang tua Bunga diproses dengan cepat, keempat anak-anak itu langsung ditangkap dan ditahan, sudah hampir 4 bulan.
Sedang dugaan kekerasan fisik terhadap 4 anak anak ini tidak/belum dilakukan termasuk pengobatan dugaan cedera kepala ,sesak ,pusing dll.
Terkait hal tersebut pria yang kerap disapa Kak Gufron ini mengatakan bahwa dirinya tidak mempersoalkan proses hukum yang dijalani keempat anak tersebut. Tetapi dia sangat menyesalkan, Polres Bogor tidak memproses hukum laporan penganiayaan berat yang dialami dan telah dilaporkan oleh para korban penganiayaan.
“Jika pelecehan itu benar terjadi, maka keempat anak-anak itu harus diproses hukum. Selanjutnya adalah kewajiban bagi aparat penegak hukum Unit PPA polres kabupaten Bogor untuk belaku sama terhadap laporan penganiayaan berat yang dialami keempat anak ini.
Kak Gufron menyampaikan kekesalannya dan mengecam keras oknum penyidik yang diduga tidak peka Presisi memproses peristiwa kekerasan terhadap anak ataupun orang dewasa yang tega melakukan tindakan kekerasan terhadap anak.
“Kejadian demi kejadian kekerasan terhadap anak diantaranya yang dialami 4 anak di kabupaten Bogor ini merupakan tindakan biadab,sadis,main hakim sendiri ,etika moralitas preman , yang tidak berperikemanusiaan, dan tindakan keji terhadap anak, ini masuk dalam kategori “extra ordinary crime” (kejahatan luar biasa),” tutur Dian Wibowo SH.MH Pengacara 4 Anak tersebut dari BAI Center.
Gufron pun berharap, kasus ini tidak dipolitisasi untuk kepentingan oknum tertentu dengan mempersulit korban agar kasusnya tidak jalan ditempat alias di peti eskan, mangkrak serta bahkan cenderung dikriminalisasi sehingga pada beberapa titik koordinasi upaya kasus anak dari status korban dikriminalisasi menjadi pelaku pidana .
“Kasus anak di Bogor ini butuh perhatian khusus para pemangku kepentingan perlindungan anak serta diperlukan ,langkah kongkrit dan keseriusan dalam penanganannya,”
TRCPPA mendesak direktorat PPA dan TPPO Bareskrim mabes polri , Kapolda Jawa Barat serta segenap Stake holder perlindungan anak segera memberi asistensi dan atensi agar seluruh APH di Indonesia selalu mengedepankan kepentingan terbaik bagi Anak, sehingga peristiwa ini menjadi pembelajaran bagi bangsa ini ,agar terang benderang, jangan sampai ada slogan yg kerap muncul di masyarakat kita “”*No viral No justice,No Action “* Neticen ,setelah menjadi perhatian khalayak ramai baru mau ditangani secara serius. tutup Kak Gufron.













