Tata Kelola Parkir Batam Disorot, Ombudsman: Potensi Kebocoran Tinggi!

- Jurnalis

Jumat, 25 April 2025

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Ombudsman Ingatkan Pemko Batam Laksanakan Saran Perbaikan Tata Kelola Parkir

Purnamanews.com|Batam Ombudsman RI Perwakilan Kepulauan Riau (Kepri) kembali mengingatkan Pemerintah Kota (Pemko) Batam yakni Walikota serta Dinas Perhubungan (Dishub) untuk melaksanakan saran perbaikan tata kelola parkir ruang milik jalan (rumija) berdasarkan hasil kajian Ombudsman Kepri beberapa waktu lalu. Pasalnya sejak penyampaian hasil kajian tersebut hanya beberapa saran perbaikan substantif saja yang dilaksanakan.

“Kami telah sampaikan 13 saran perbaikan kepada Pemko Batam terkait perparkiran di rumija. Namun hingga saat ini, hanya beberapa saran substantif saja yang dilaksanakan seperti disusunnya SOP pelayanan parkir di lapangan dengan kewajiban pemberian karcis dan SOP pengaduan,” jelas Kepala Perwakilan Ombudsman RI Provinsi Kepri, Dr Lagat Siadari pada Jumat (25/04/2025).

Oleh karena itu, Ombudsman RI Perwakilan Kepri sebagai lembaga yang mengawasi pelayanan publik termasuk layanan parkir membeberkan persoalan yang ada serta saran yang perlu dilakukan agar dapat menjadi perhatian juga kepada Walikota dan Wakil Walikota baru saat ini.

*Masyarakat Masih Keluhkan Soal Penarikan Retribusi Tanpa Diberikan Karcis*

Berdasarkan perkembangan di lapangan, hingga saat ini, masyarakat seringkali tidak mendapatkan karcis parkir oleh Jukir padahal mereka diminta untuk membayar retribusi parkir sehingga menimbulkan perdebatan panjang.

“Pengakuan Jukir kepada tim Ombudsman RI Perwakilan Kepri saat turun ke lapangan, dalam sehari mereka dapat menghasilkan Rp100.000,- hingga Rp150.000,-. Sementara karcis yang diberikan dari Korlap Dishub hanya 10 karcis saja sehingga hanya Rp40.000,- yang disetorkan ke Korlap yang selanjutnya masuk ke kas daerah,” ucap Lagat.

Baca Juga :  Wujudkan Keamanan dan Ketertiban, Lapas Narkotika Tanjungpinang Gelar Razia Gabungan dan Tes Urine

Hal ini menggambarkan potential loss yang seharusnya dapat dioptimalkan untuk penerimaan pendapatan daerah Kota Batam.

*Pertumbuhan Titik Parkir Tidak Selaras dengan Pertumbuhan Retribusi Parkir*

Hingga saat ini, Dishub belum melaksanakan ketentuan pembentukkan titik parkir melalui forum lalu lintas dan angkutan jalan melainkan hanya sepihak.

“Jika melihat data, target dan realisasi penerimaan retribusi parkir setiap tahun jauh sekali persentasinya. Pertumbuhan titik parkir tidak selaras dengan pertumbuhan retribusi parkir,” ungkap Lagat.

“Berarti selama bertahun-tahun ada persoalan serius dimana potential loss parkir selama ini,” tutur Lagat.

*Segera Susun dan Tetapkan Target Pelayanan Minimal*

Salah satu saran lain yang disampaikan Ombudsman RI Perwakilan Kepri yakni agar Walikota Batam menyusun dan menetapkan target pelayanan minimal dalam rentang waktu 5 tahun terkait pemenuhan tata kelola pelayanan parkir rumija di Kota Batam di antaranya pemenuhan sarana fasilitas parkir seperti rambu, marka dan media informasi, penerapan parkir menggunakan QRIS, EDC dan parkir berlangganan serta kerjasama pengelolaan parkir rumija dengan pihak ketiga.

“Dengan dilaksanakannya saran ini diharapkan dapat tercipta tata kelola parkir yang baik dalam 5 tahun ke depan,” tutur Lagat.

*Pembentukan BLUD Pelayanan Parkir untuk Percepatan Perbaikan*

Ombudsman RI Perwakilan Kepri menyarankan agar Walikota Batam mendorong percepatan pembentukan Badan Layanan Umum Daerah (BLUD) Pelayanan Parkir Kota Batam yang saat ini pelayanan parkir di Batam masih dalam bentuk unit pelayanan teknis di Dishub.

Baca Juga :  Polresta Tanjungpinang Turun Tangan, Ibadah Jumat Agung 2026 Berlangsung Tertib Tanpa Celah Gangguan

“Dengan menjadi BLUD diharapkan kebijakan dan perbaikan pelayanan dapat segera dilakukan. Serta mempercepat penyusunan ketentuan yang diperlukan,” kata Lagat.

“Menurut keterangan Dishub, untuk pembentukan BLUD masih dalam proses tahap pembahasan draft Peraturan Walikota terkait dengan renstra, penyususan SPM BLUD dan tata kelola. Kami berharap dapat segera difinalisasi dan ditetapkan di awal tahun 2026,” harapnya.

*Rambu dan Marka Parkir Masih Sangat Minim*

Berdasarkan pengamatan Ombudsman RI Perwakilan Kepri di lapangan keterediaan rambu dan marka di lokasi parkir di Kota Batam masih minim sekali. Padahal rambu dan marka sangat penting agar masyarakat tahu dimana titik parkir dan dimana masyarakat harus membayar retribusi parkir.

“Selama ini setiap ada keramaian, ada pertokoan, ada Jukir juga. Padahal belum tentu itu telah ditetapkan menjadi titik parkir. Lalu kemanakah retribusinya?,” tanya Lagat

Faktanya, dari 601 titik parkir hanya 9-10% yang terdapat rambu dan marka parkir.

“Informasi yang kami dengar akan dianggarkan 100 rambu parkir artinya baru 26,9 persen yang terpenuhi,” jelasnya.

*Harapan Ombudsman Kepri kepada Walikota dan Wakil Walikota Batam*

Kepala Perwakilan Ombudsman RI Provinsi Kepri, Dr Lagat Siadari mengungkapkan pentingnya saran perbaikan ini dilakukan agar pelayanan parkir di Batam semakin baik.

“Sekiranya kepada Walikota dan Wakil Walikota Batam agar hal ini dapat diperhatikan dan dilaksanakan dalam rangka tata kelola parkir di Kota Batam sehingga harapan masyarakat untuk mendapatkan layanan parkir yang baik pun terpenuhi,” tutup Lagat

Berita Terkait

Dalih “Kawasan Hutan” Panen Tanpa Izin Berlanjut : AWNI Jambi Desak Kepastian Hukum
Tender Rp193,6 Miliar Tanggul NCICD Disorot, Puluhan Peserta Gugur – Kritik Tajam Jumari Purnama
Diduga Cemari Udara, Aktivitas Cerobong PT Bina Karya Prima (BKP) di Kaliabang Tengah, Kota Bekasi Disorot
Skandal Tender Rp472 Miliar Polder Kamal Menguat, 50 Peserta Gugur Massal, Satu BUMN Melenggang Tanpa Perlawanan
Tender Rp10,2 Miliar GOR Kota Bekasi Disorot, Indikasi “Pengondisian” Menguat
Tender Rp.18,2 Miliar Polder Jatirasa Disorot Keras : Peserta 38, Lolos 1
1 Mei Jadi Momentum Refleksi Sejarah Dan Persatuan Papua Dalam NKRI
IKAFEB UNAND Gelar Halal Bihalal Antar Alumni FEB UNAND Di Jakarta Pusat
Berita ini 0 kali dibaca

Berita Terkait

Jumat, 1 Mei 2026 - 12:37 WIB

Dalih “Kawasan Hutan” Panen Tanpa Izin Berlanjut : AWNI Jambi Desak Kepastian Hukum

Selasa, 28 April 2026 - 14:33 WIB

Tender Rp193,6 Miliar Tanggul NCICD Disorot, Puluhan Peserta Gugur – Kritik Tajam Jumari Purnama

Selasa, 28 April 2026 - 10:03 WIB

Diduga Cemari Udara, Aktivitas Cerobong PT Bina Karya Prima (BKP) di Kaliabang Tengah, Kota Bekasi Disorot

Selasa, 28 April 2026 - 08:06 WIB

Skandal Tender Rp472 Miliar Polder Kamal Menguat, 50 Peserta Gugur Massal, Satu BUMN Melenggang Tanpa Perlawanan

Selasa, 28 April 2026 - 07:59 WIB

Tender Rp10,2 Miliar GOR Kota Bekasi Disorot, Indikasi “Pengondisian” Menguat

Berita Terbaru