www.purnamanews.com|Batam Ombudsman RI Perwakilan Kepulauan Riau (Kepri) menyatakan dukungan terhadap upaya perbaikan birokrasi dan administrasi pengelolaan pertanahan di BP Batam yang kini dipimpin oleh Kepala dan Wakil Kepala BP Batam. Jumat, 11-04-2025.
Selama ini, Ombudsman Kepri menerima banyak keluhan dari masyarakat, pengembang perumahan, investor, kuasa hukum, dan notaris terkait buruknya tata kelola pertanahan di BP Batam.
“Keluhan yang kami terima mencakup kurangnya transparansi dalam pengalokasian lahan, rumitnya pengurusan administrasi, tumpang tindih alokasi yang memicu sengketa, hingga ketidakjelasan dalam pengurusan fatwa planologi dan izin peralihan hak,” ujar Kepala Perwakilan Ombudsman RI Provinsi Kepri, Dr. Lagat Siadari.
Lagat juga menyoroti praktik pemberian “fee” di luar Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP) yang dianggap sebagai rahasia umum di kalangan pengusaha demi memperoleh lahan. Hal ini menjadikan proses pengurusan lahan tidak efektif dan efisien.
Dalam beberapa tahun terakhir, Ombudsman Kepri telah menerima 34 laporan masyarakat terkait layanan pertanahan di Direktorat Pengelolaan Pertanahan BP Batam.
“Dugaan maladministrasi yang kami terima mencakup tidak adanya pelayanan, pengabaian kewajiban hukum, penyimpangan prosedur, hingga penundaan yang berlarut-larut,” jelas Lagat.
Laporan tersebut datang dari individu, kuasa hukum, yayasan, hingga pelaku usaha. Dari hasil pemeriksaan, sebagian laporan terbukti sebagai maladministrasi dan telah ditindaklanjuti, sementara sisanya masih dalam proses pemeriksaan.
Lagat mengapresiasi langkah cepat yang diambil oleh Wali Kota Batam dan Wakil Wali Kota Batam yang juga menjabat sebagai Kepala dan Wakil Kepala BP Batam ex-officio.
“Semoga komitmen ini terus berlanjut dalam memperbaiki tata kelola lahan agar mendukung iklim investasi yang sehat, mencegah konflik dengan masyarakat, dan menghindari kerusakan lingkungan akibat praktik cut and fill yang tidak berizin,” ujarnya.
Terkait rencana BP Batam mengalokasikan buffer zone di sepanjang jalan utama seperti Jalan Sudirman menuju Bandara Hang Nadim hingga Nongsa untuk area komersial, Ombudsman Kepri meminta agar rencana tersebut dibatalkan.
“Bahwa jalan-jalan lebar dan bahu jalan yang luas adalah ciri khas Kota Batam. Jika diubah menjadi area komersial, akan merusak estetika dan daya tarik kota ini,” tegas Lagat.
Ia menekankan pentingnya menjaga keseimbangan lingkungan dan estetika kota demi keberlanjutan pengembangan Batam sebagai kota modern yang tetap memperhatikan nilai keindahan.