“Bertahun-Tahun Pengolahan Kayu Ilegal di KM 12 Tanjungpinang Dibiarkan, Ke Mana Pihak Berwenang ?”

- Jurnalis

Sabtu, 15 Maret 2025

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

www.purnama news.com|Tanjungpinang – Aktivitas pengolahan kayu menggunakan mesin sawmill (somel) di Km 12, Jalan Arah Tanjung Uban – Tanjungpinang, Kelurahan Pinang Kencana, Kecamatan Tanjungpinang Timur, diduga beroperasi tanpa dokumen perizinan resmi. Sabtu, 15-03-2025.

Berdasarkan pemantauan di lokasi, usaha yang disebut milik AYONG dan ARI ini diduga hanya mengandalkan izin secara lisan tanpa dapat menunjukkan dokumen resmi yang diwajibkan oleh peraturan perundang-undangan.

Saat dikonfirmasi oleh Tinta Jurnalis News, Ari mengklaim telah memiliki izin. Namun, ketika diminta menunjukkan dokumen tersebut, ia tidak dapat memberikan bukti konkret.

“Apa urusan Anda menanyakan izin saya? Saya sudah memiliki izin,” ucap Ari dengan nada tinggi. Meskipun demikian, hingga berita ini ditulis, dokumen perizinan yang dimaksud belum diperlihatkan kepada publik.

Baca Juga :  Polsek Jatiuwung Berhasil Tangkap Komplotan Curanmor, Sudah Beraksi Sebanyak 50 Kali

Pentingnya Legalitas dalam Usaha Pengolahan Kayu

Sebagai industri yang berkaitan dengan pemanfaatan sumber daya alam, pengolahan kayu wajib memiliki izin sesuai dengan regulasi yang berlaku di Indonesia. Beberapa dokumen yang seharusnya dimiliki antara lain:

1. Nomor Induk Berusaha (NIB) dan Izin Usaha Industri (IUI) melalui sistem Online Single Submission (OSS), sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja dan peraturan turunannya.

2. Izin Pengolahan Kayu, seperti Izin Usaha Pemanfaatan Hasil Hutan Kayu (IUPHHK) atau izin lain yang dikeluarkan oleh Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK) sesuai dengan Undang-Undang Nomor 41 Tahun 1999 tentang Kehutanan.

3. Sistem Verifikasi Legalitas Kayu (SVLK), sebagaimana diwajibkan dalam Peraturan Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan Nomor P.21/MENLHK/SETJEN/KUM.1/10/2020 guna memastikan kayu yang diolah berasal dari sumber yang sah.

Baca Juga :  Warga Minta Copot Kapolsek Patumbak Dan Kapolsek Delitua Diduga Membeckup Perjudian Mesin Tembak Ikan - Ikan Dan Togel, Kapolri Diminta Bertindak Tegas

4. Izin Lingkungan, seperti Analisis Mengenai Dampak Lingkungan (AMDAL) atau Upaya Pengelolaan Lingkungan (UKL-UPL), sesuai dengan Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup.

Ketidakjelasan status perizinan usaha ini menjadi perhatian serius, mengingat pentingnya legalitas dalam industri pengolahan kayu demi menjaga kelestarian lingkungan dan menghindari potensi pelanggaran hukum.

Pihak berwenang diharapkan segera melakukan pengecekan terhadap aktivitas somel ini. Jika terbukti beroperasi tanpa izin resmi, maka tindakan tegas harus diambil sesuai ketentuan hukum guna menegakkan aturan dan menjaga kelestarian sumber daya alam.

Hingga berita ini diterbitkan, awak media ini masih berupaya mengonfirmasi lebih lanjut kepada pihak terkait.

Berita Terkait

Polres Metro Tangerang Kota Bekuk Pengedar Obat Terlarang Di Teluknaga
Diduga Tidak Memenuhi Kewajiban, Ismail Tantu Aktivis Lemkira Indonesia Soroti Pengusaha Pergudangan Patte’ne Marusu
Penipu Sembako Murah Di Tangerang Diamankan Polisi, Satu Korban Tertipu Hingga Ratusan Juta Rupiah
Buat Resah Warga Kelapa Gading, Pria Bersenjata Busur Panah Diamankan Polisi
Dua Pelaku Curanmor Dibekuk Polsek Batuceper, Lima Unit Motor Disita
Video Viral Perundungan Anak Di Tambora, Polisi Imbau Orang Tua Tingkatkan Pengawasan
Diduga Langgar Privasi, Media Online HK Gunakan Foto Pedagang Tanpa Izin
Bos Edi Tak Tersentuh Hukum, Bekingannya Hebat
Berita ini 24 kali dibaca

Berita Terkait

Senin, 21 April 2025 - 20:00 WIB

Polres Metro Tangerang Kota Bekuk Pengedar Obat Terlarang Di Teluknaga

Senin, 21 April 2025 - 07:50 WIB

Diduga Tidak Memenuhi Kewajiban, Ismail Tantu Aktivis Lemkira Indonesia Soroti Pengusaha Pergudangan Patte’ne Marusu

Minggu, 20 April 2025 - 20:25 WIB

Penipu Sembako Murah Di Tangerang Diamankan Polisi, Satu Korban Tertipu Hingga Ratusan Juta Rupiah

Minggu, 20 April 2025 - 17:25 WIB

Buat Resah Warga Kelapa Gading, Pria Bersenjata Busur Panah Diamankan Polisi

Minggu, 20 April 2025 - 14:11 WIB

Dua Pelaku Curanmor Dibekuk Polsek Batuceper, Lima Unit Motor Disita

Berita Terbaru

Business

Menu Spesial di Bubur Ayam Jakarta 46: Lebih dari Sekadar Bubur

Selasa, 22 Apr 2025 - 15:19 WIB