Danlanal Bintan dan Forkopimda Gelar Rakor Tibumtranmas Sambut Ramadan 1446 H

- Jurnalis

Jumat, 21 Februari 2025

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

www.purnamanews.com|Tanjungpinang Dalam rangka menyambut Bulan Suci Ramadan 1446 H/2025 M, Komandan Pangkalan TNI Angkatan Laut (Danlanal) Bintan, Kolonel Laut (P) Dr. Eko Agus Susanto, S.E., M.M., menghadiri Rapat Koordinasi (Rakor) Mitigasi Gangguan Ketertiban Umum dan Ketentraman Masyarakat (Tibumtranmas). Rapat ini berlangsung di Aula Sultan Sulaiman Badrul Alamsyah, Kantor Wali Kota Tanjungpinang, Jalan Daeng Marewa No. 1, Senggarang, pada Selasa (18/02/2024).

Rakor dipimpin oleh Sekretaris Daerah (Sekda) Kota Tanjungpinang, Zulhidayat, dan dihadiri oleh unsur Forum Koordinasi Pimpinan Daerah (Forkopimda), termasuk Ketua DPRD, kepala Organisasi Perangkat Daerah (OPD) terkait, PLN, PDAM, Forum Kerukunan Umat Beragama (FKUB), Majelis Ulama Indonesia (MUI), Perhimpunan Hotel dan Restoran Indonesia (PHRI), serta para pelaku usaha.

Dalam Rakor ini, dibahas rancangan Surat Edaran Wali Kota Tanjungpinang mengenai pengaturan jam operasional tempat hiburan selama Bulan Ramadan, serta kebijakan terkait penyelenggaraan Tibumtranmas di Kota Tanjungpinang. Aturan ini bertujuan menciptakan suasana yang nyaman dan kondusif bagi masyarakat selama menjalankan ibadah Ramadan.

Baca Juga :  Bupati Tegal Dorong GP Ansor Hadirkan Program Inovatif dan Berdampak Nyata

Salah satu poin utama dalam pembahasan adalah kesepakatan terkait jam operasional tempat hiburan, rumah makan, serta layanan sejenis selama Ramadan. Selain itu, terdapat perubahan regulasi yang berkaitan dengan layanan spa dan mandi uap.

Berdasarkan Putusan Mahkamah Konstitusi (MK) Nomor 19/PUU-XXII/2024 terkait Pasal 55 ayat (1) huruf i Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2022 tentang Hubungan Keuangan antara Pemerintah Pusat dan Pemerintah Daerah, spa dan mandi uap tidak lagi dikategorikan sebagai tempat hiburan, melainkan sebagai layanan kesehatan tradisional. Oleh karena itu, aturan dalam surat edaran akan disesuaikan agar tetap selaras dengan keputusan MK.

Sebagai dasar hukum, pengaturan ketertiban umum selama Ramadan akan mengacu pada Peraturan Daerah (Perda) Kota Tanjungpinang Nomor 7 Tahun 2018, yang merupakan perubahan atas Perda Nomor 5 Tahun 2015 tentang Ketertiban Umum.

Baca Juga :  Anggaran MTQ Maros Disorot, Sekjen Aliansi Zona Merah Desak Panitia Gelar Konferensi Pers

“Tempat hiburan malam dan rumah makan harus mematuhi aturan jam operasional demi menjaga kenyamanan saudara-saudara kita yang menjalankan ibadah,” ujar Sekda Kota Tanjungpinang, Zulhidayat.

Setelah rancangan surat edaran ini disepakati, Pemerintah Kota (Pemko) Tanjungpinang akan menyampaikan aturan tersebut kepada pimpinan daerah serta melakukan sosialisasi kepada para pelaku usaha.

“Harapannya, surat edaran ini dapat memberikan ketenangan bagi umat Muslim dalam menjalankan ibadah, sementara pelaku usaha tetap dapat beroperasi dengan tertib dan saling menghormati suasana Ramadan,” tambahnya.

Pemko Tanjungpinang juga akan bekerja sama dengan TNI, Polri, dan instansi terkait lainnya untuk memastikan kepatuhan terhadap surat edaran serta menjaga ketertiban dan kenyamanan selama Ramadan.

Dalam rapat, peserta juga memberikan berbagai masukan dan saran guna menyempurnakan surat edaran terkait pengaturan jam operasional tempat hiburan, rumah makan, dan layanan sejenis selama Ramadan 1446 H/2025 M.

 

Berita Terkait

Riska Harisma, Rising Star Baru Industri Kreatif
Melayani Sepenuh Hati, Pegadaian Raih Penghargaan Top CX Brand Award 2026 ‎
Kasino “Hollywood” Batam: Pertanyaan Besar yang Tertinggal Setelah Polda Kepri Bongkar Judol BOT
Jayakarta Institute Gelar Seminar Dialog Publik : Beyond The Classroom : Membangun Pendidikan Tinggi Yang Adaptif Dan Progresif
Ombudsman Kepri Pantau Pelayanan Publik di Lubuk Baja: Soroti Masalah Sampah hingga Potensi Longsor
Di Duga Penanganan Persalinan Puskesmas Bakauheni Ada Kelalaian atau Malpraktek Akibatkan Korban Harus di Operasi
Menyoal Arah Kebijakan Pendidikan Tinggi : Sudah Tepatkah Wacana Penutupan Program Studi?
Ansar Ahmad Rotasi 10 Pejabat Strategis Pemprov Kepri, Endri Joko Satrio dan Ika Hasilah Isi Pos Kunci Birokrasi
Berita ini 0 kali dibaca

Berita Terkait

Selasa, 5 Mei 2026 - 20:51 WIB

Riska Harisma, Rising Star Baru Industri Kreatif

Selasa, 5 Mei 2026 - 18:46 WIB

Melayani Sepenuh Hati, Pegadaian Raih Penghargaan Top CX Brand Award 2026 ‎

Selasa, 5 Mei 2026 - 15:00 WIB

Kasino “Hollywood” Batam: Pertanyaan Besar yang Tertinggal Setelah Polda Kepri Bongkar Judol BOT

Selasa, 5 Mei 2026 - 13:32 WIB

Jayakarta Institute Gelar Seminar Dialog Publik : Beyond The Classroom : Membangun Pendidikan Tinggi Yang Adaptif Dan Progresif

Selasa, 5 Mei 2026 - 10:34 WIB

Ombudsman Kepri Pantau Pelayanan Publik di Lubuk Baja: Soroti Masalah Sampah hingga Potensi Longsor

Berita Terbaru

Hedline News

Riska Harisma, Rising Star Baru Industri Kreatif

Selasa, 5 Mei 2026 - 20:51 WIB