Maraknya Kilang Kayu Ilegal di Kampar: Penegakan Hukum Dipertanyakan

- Jurnalis

Minggu, 16 Februari 2025

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

www.purnamanews.com|Koto Kampar Aktivitas penebangan liar dan pengolahan kayu ilegal di Kabupaten Kampar, Riau, semakin mengkhawatirkan. Meskipun beberapa operasi penegakan hukum telah dilakukan, kilang-kilang kayu ilegal tampaknya terus beroperasi tanpa hambatan berarti. Minggu, (16 Februari 2025).

Pada Juni 2023, kawasan wisata Sungai Gulamo di Desa Tanjung Alai, Kecamatan XIII Koto Kampar, tercemar oleh tumpukan kayu hasil penebangan liar. Pengunjung melaporkan kesulitan berenang akibat banyaknya potongan kayu yang mengambang di sungai. Pihak kepolisian setempat segera melakukan penyelidikan untuk mengidentifikasi pelaku di balik aktivitas ilegal tersebut.

Kemudian, pada Juli 2024, Polres Kampar menggerebek sebuah kilang pengolahan kayu ilegal terbesar di Desa Teratak Buluh, Kecamatan Siak Hulu. Dalam operasi ini, lima pekerja diamankan, sementara pemilik kilang berinisial LN berhasil melarikan diri dan hingga kini masih buron. Barang bukti yang disita antara lain 27 tual kayu sepanjang 4 meter dan 8 kubik kayu olahan.

Baca Juga :  Polsek Pademangan Berhasil Ungkap Pencurian Eks Karyawan Depot Air : Pelaku Ditangkap Di Lampung

Namun, meski telah dilakukan penindakan, aktivitas kilang kayu ilegal di lokasi yang sama dilaporkan kembali beroperasi. Hal ini menimbulkan pertanyaan mengenai efektivitas penegakan hukum dan komitmen aparat dalam memberantas praktik ilegal tersebut.

Selain itu, pada Juni 2024, ditemukan sekitar lima kilang kayu yang beroperasi tanpa izin di Desa Siabu, Kecamatan Salo, hanya sekitar 5 km dari Mapolres Kampar. Meskipun aktivitas ini telah dilaporkan, respons dari aparat kepolisian setempat tampaknya belum maksimal, mengindikasikan adanya kemungkinan pembiaran atau kurangnya tindakan tegas terhadap pelaku illegal logging.

Baca Juga :  “Dari Pemilik Kapal ke Saksi: Peran Ganda Zainal Lewaming dalam Skandal Rokok-rokok Ilegal Kepri”

Situasi ini menunjukkan bahwa meskipun ada upaya penegakan hukum, kilang kayu ilegal di Kampar masih dapat beroperasi dengan relatif bebas. Diperlukan tindakan yang lebih tegas dan konsisten dari aparat penegak hukum serta kerjasama dengan masyarakat untuk menghentikan praktik yang merusak lingkungan dan melanggar hukum ini.

 

Berita Terkait

Komplotan Curanmor Lintas Tangerang Dibongkar, Polisi : Sudah Beraksi Belasan Kali
Polsek Grogol Petamburan Bekuk Satu Pelaku Curanmor Di Tanjung Duren Selatan
Polisi Berhasil Ungkap Kasus Penyekapan Anak Dan Pelaku WNA Gunakan Narkoba Di Jakarta Utara : Ratusan Cartridge Etomidate Disita
Satresnarkoba Polres Priok Ringkus Pelaku Bawa Sabu Senilai 1 Miliar Rupiah : Disembunyikan Di Kap Sepeda Motor
Polres Tangerang Kota Ringkus Dua Pengedar Tramadol-Hexymer Di Teluknaga
1 Mei Jadi Momentum Refleksi Sejarah Dan Persatuan Papua Dalam NKRI
Operasi Gabungan Polda Sumsel Bongkar Ladang Ganja 20 Hektar Di Empat Lawang, 220 Kg Ganja Dan Bandar Utama Ditangkap
IKAFEB UNAND Gelar Halal Bihalal Antar Alumni FEB UNAND Di Jakarta Pusat
Berita ini 2 kali dibaca

Berita Terkait

Senin, 27 April 2026 - 18:46 WIB

Komplotan Curanmor Lintas Tangerang Dibongkar, Polisi : Sudah Beraksi Belasan Kali

Senin, 27 April 2026 - 15:40 WIB

Polsek Grogol Petamburan Bekuk Satu Pelaku Curanmor Di Tanjung Duren Selatan

Senin, 27 April 2026 - 15:17 WIB

Polisi Berhasil Ungkap Kasus Penyekapan Anak Dan Pelaku WNA Gunakan Narkoba Di Jakarta Utara : Ratusan Cartridge Etomidate Disita

Senin, 27 April 2026 - 15:03 WIB

Satresnarkoba Polres Priok Ringkus Pelaku Bawa Sabu Senilai 1 Miliar Rupiah : Disembunyikan Di Kap Sepeda Motor

Senin, 27 April 2026 - 11:47 WIB

Polres Tangerang Kota Ringkus Dua Pengedar Tramadol-Hexymer Di Teluknaga

Berita Terbaru