www.purnamanews.com|Koto Kampar Aktivitas penebangan liar dan pengolahan kayu ilegal di Kabupaten Kampar, Riau, semakin mengkhawatirkan. Meskipun beberapa operasi penegakan hukum telah dilakukan, kilang-kilang kayu ilegal tampaknya terus beroperasi tanpa hambatan berarti. Minggu, (16 Februari 2025).
Pada Juni 2023, kawasan wisata Sungai Gulamo di Desa Tanjung Alai, Kecamatan XIII Koto Kampar, tercemar oleh tumpukan kayu hasil penebangan liar. Pengunjung melaporkan kesulitan berenang akibat banyaknya potongan kayu yang mengambang di sungai. Pihak kepolisian setempat segera melakukan penyelidikan untuk mengidentifikasi pelaku di balik aktivitas ilegal tersebut.
Kemudian, pada Juli 2024, Polres Kampar menggerebek sebuah kilang pengolahan kayu ilegal terbesar di Desa Teratak Buluh, Kecamatan Siak Hulu. Dalam operasi ini, lima pekerja diamankan, sementara pemilik kilang berinisial LN berhasil melarikan diri dan hingga kini masih buron. Barang bukti yang disita antara lain 27 tual kayu sepanjang 4 meter dan 8 kubik kayu olahan.
Namun, meski telah dilakukan penindakan, aktivitas kilang kayu ilegal di lokasi yang sama dilaporkan kembali beroperasi. Hal ini menimbulkan pertanyaan mengenai efektivitas penegakan hukum dan komitmen aparat dalam memberantas praktik ilegal tersebut.
Selain itu, pada Juni 2024, ditemukan sekitar lima kilang kayu yang beroperasi tanpa izin di Desa Siabu, Kecamatan Salo, hanya sekitar 5 km dari Mapolres Kampar. Meskipun aktivitas ini telah dilaporkan, respons dari aparat kepolisian setempat tampaknya belum maksimal, mengindikasikan adanya kemungkinan pembiaran atau kurangnya tindakan tegas terhadap pelaku illegal logging.
Situasi ini menunjukkan bahwa meskipun ada upaya penegakan hukum, kilang kayu ilegal di Kampar masih dapat beroperasi dengan relatif bebas. Diperlukan tindakan yang lebih tegas dan konsisten dari aparat penegak hukum serta kerjasama dengan masyarakat untuk menghentikan praktik yang merusak lingkungan dan melanggar hukum ini.













