Lampung purnamanews.com18 /01/2025 dari hasil konfirmasi Nara sumber ada pembayaran iuran atau pungutan persiswa Rp 210.000
Walimurid yang berinisial N menggatakan anak saya bayar sekolah di SMPN 14 ya namanya sekolah ada biayanya saya sanggup bayar Rp 210.000 perbulan melalui komite jelasnya
Sementara pihak sekolah SMPN 14 saat dikonfirmasi di kantor sedang tidak ada di tempat dan di temui Waka kesiswaan Subhan , wk kesiswaan membenarkan adanya iuran atau sumbangan komite tersebut
Iya mas benar ada iuran atau sumbangan tapi itu melalui komite dan sudah di musyawarahkan dengan semua walimurid, soalnya murid kami ada seribu lebih kegiatan extra kurikuler banyak dan butuhkan biaya, dari dana bos ngk cukup ,,kalau terkait lebih detail nanti mas bisa langsung ke ketua komite yang njelaskan atau kepala sekolah, tuturnya.
Sementara ketua komite saat di konfirmasi via WhatsApp, tentang
1.apakah ada aturan sebagai landasan atau dasar untuk mengalang dana dari peserta didik atau orangtua / walinya
2.berapa jumlah siswa yang sudah membayar dan terkumpul berapa jumlah total ,serta sudah di gunakan untuk apa / rincian penggunaanya
Ketua komite menjawab singkat .
Pak maksih atas pertanyaan bpk yang luar biasa panjang dan mendalam,saya senang BPK selaku wartawan peduli dan mengikuti perkembanggan SMPN 14 dengan baik ,untuk menjawab semua yang BPK sampaikan ,nanti kami akan undang bpk ,ketika penggurus komite berkumpul di sekolah tutupnya
Sementara Kepala bidang pendidikan dasar ( Kabid Dikdas) Mulyadi Syukri Saat di konfirmasi via WhatsApp tentang dugaan punggutan atau iuran komite ,Apakah dinas pendidikan kota mengetahui ,apakah ada aturan khusus yang membolehkan ,serta apa sanksi dari dinas ketika itu melanggar ,Mulyadi jawab singkat
saya lagi di rumah sakit ,nanti kalau udah sehat
Sementara di tempat terpisah KETUA DPD LSM API Nusantara Raya propinsi Lampung purwanto,memberikan tanggapan adanya dugaan punggutan komite ,
Sebenarnya mas di Permendikbud no 75 tahun 2016 sudah sanggat sanggat jelas ,mengatur tentang komite ,disitu semua ada mulai dari komite itu apa, fungsinya apa ,sampai cara mengalang dana harusnya seperti apa ,jelas semua
Kususnya pasal 12 ,itu juga jelas melarang komite sekolah baik kolektif atau perseorangan dilarang melakukan punggutan dari peserta didik atau orang tua / walinya .
Ya kalau bahasa awam yang mudah di pahami masyarakat luas ,,artinya komite sekolah di larang meski dengan dengan dalih dan alasan apapun ,saya kira para kepala sekolah lebih paham mereka orang orang pintar begitu juga pengurus komite .tapi karena suda terbiasa selalu di lakukan.
Untuk itu kita akan bersurat dan meminta ,APH aparat penegak hukum agar supaya sekolah yang masih membebankan orang tua /walimurid dengan dalih ,sumbangan ,iuran atau apa aja dengan alasan dana bos tidak cukup ,,supaya di periksa lebih detail ,untuk apa dan berapa jumlah ,yang di dapat pertahun dari murid atau orang tua peserta didik tutupnya,,,betsambung,,,(@team)













