Enam Tersangka Sindikat Rekening Judi Online Di Cengkareng Positif Konsumsi Sabu

- Jurnalis

Sabtu, 9 November 2024

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Jakarta Barat – Polres Metro Jakarta Barat mengungkapkan bahwa enam dari delapan tersangka sindikat penyedia rekening judi daring (online) yang digerebek di Perumahan Cengkareng Indah Blok AB, Kapuk, Cengkareng, Jakarta Barat, terbukti positif menggunakan narkoba jenis sabu.

Temuan ini terungkap setelah polisi melakukan tes urine pada Jumat (8/11/2024), pasca-penggerebekan sindikat judi online yang dipimpin langsung oleh Kapolres Metro Jakarta Barat, Kombes Pol M Syahduddi.

Kapolres Metro Jakarta Barat Kombes Pol M Syahduddi mengidentifikasi keenam tersangka yang positif sabu sebagai RS (31), DAP (27), Y (44), RF (28), ME (21), dan RD (28).

Sedangkan dua tersangka lainnya, RH dan AR, dinyatakan negatif narkoba.

Baca Juga :  Dua Pria Diringkus Polisi Di Tangerang Dini Hari : Ribuan Tramadol Diamankan

“Penyidik mencurigai perilaku beberapa tersangka yang tampak tidak wajar saat penangkapan, sehingga kami melakukan tes urine, yang hasilnya membuktikan bahwa enam dari delapan tersangka ini positif menggunakan narkoba,” ujar Kombes Pol Syahduddi dilokasi, Jumat (8/11/2024).

Menurut informasi yang didapatkan, peran para tersangka dalam sindikat ini beragam.

Tersangka ME, RH, dan RF berperan sebagai perekrut masyarakat untuk menyediakan rekening bank dan kartu ATM, yang kemudian digunakan dalam aktivitas judi online.

Tersangka AR dan RD diketahui memberikan rekening kepada ME, RH, dan RF.

Selain itu, RS diduga sebagai otak di balik sindikat ini serta pemilik rumah yang menjadi lokasi transaksi, sementara DAP dan Y bertindak sebagai admin yang bertanggung jawab mengirimkan rekening, kartu ATM, dan telepon seluler kepada bandar judi online di Kamboja.

Baca Juga :  Polres Metro Tangerang Kota Ungkap Peredaran Obat Keras Ilegal Di Tangerang : Dua Tersangka Dan Ribuan Pil Diamankan

Para tersangka dijerat dengan berbagai pasal, termasuk Pasal 80 Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2011 tentang Transfer Dana, yang memiliki ancaman hukuman penjara hingga empat tahun dan denda maksimal Rp4 miliar.

Mereka juga dikenakan Pasal 27 Ayat 2 dan Pasal 45 Ayat 2 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2024 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik, dengan ancaman pidana hingga 10 tahun penjara dan denda mencapai Rp.10 miliar.

 

Jurnalis : M.Irsyad Salim

( *Humas Polres Metro Jakarta Barat* )

Berita Terkait

Polres Tangerang Kota Ringkus Dua Pengedar Tramadol-Hexymer Di Teluknaga
Operasi Gabungan Polda Sumsel Bongkar Ladang Ganja 20 Hektar Di Empat Lawang, 220 Kg Ganja Dan Bandar Utama Ditangkap
Korban Begal Apresiasi Respon Cepat Polsek Tambora : Berikan Rasa Aman Dan Temukan Motor Korban
Polisi Amankan Dua Pelaku Pencuri Pintu Gardu PLN Di Tanjung Priok
Satreskrim Polres Tangerang Kota Ringkus Empat Pelaku Komplotan Ganjal ATM Di Minimarket Larangan : Jaringan Lintas Daerah Dan Raup Puluhan Juta Rupiah
Dua Pria Diringkus Polisi Di Tangerang Dini Hari : Ribuan Tramadol Diamankan
Operasi PETI Polda Riau : 29 Kasus Terbongkar, 1.167 Rakit Tambang Ilegal Dimusnahkan
Satresnarkoba Polres Jakarta Barat Ringkus Dua Pengedar Ekstasi Dan Sabu : Tiga DPO Masih Dalam Pengejaran Polisi
Berita ini 0 kali dibaca

Berita Terkait

Senin, 27 April 2026 - 11:47 WIB

Polres Tangerang Kota Ringkus Dua Pengedar Tramadol-Hexymer Di Teluknaga

Senin, 27 April 2026 - 01:50 WIB

Operasi Gabungan Polda Sumsel Bongkar Ladang Ganja 20 Hektar Di Empat Lawang, 220 Kg Ganja Dan Bandar Utama Ditangkap

Sabtu, 25 April 2026 - 20:58 WIB

Korban Begal Apresiasi Respon Cepat Polsek Tambora : Berikan Rasa Aman Dan Temukan Motor Korban

Jumat, 24 April 2026 - 20:34 WIB

Polisi Amankan Dua Pelaku Pencuri Pintu Gardu PLN Di Tanjung Priok

Jumat, 24 April 2026 - 17:31 WIB

Satreskrim Polres Tangerang Kota Ringkus Empat Pelaku Komplotan Ganjal ATM Di Minimarket Larangan : Jaringan Lintas Daerah Dan Raup Puluhan Juta Rupiah

Berita Terbaru

TNI Dan Polri

Polsek Koja Gelar Police Go To School Jelang May Day

Senin, 27 Apr 2026 - 12:08 WIB