Jakarta – Dalam mendukung Program Asta Cita Presiden Republik Indonesia Prabowo Subianto, pihak Kepolisian terus memberantas Narkoba di wilayahnya.
Seperti yang dilakukan oleh Polsek Kramat Jati yang berhasil mengungkap 2 (dua) kasus narkoba, dalam Konferensi Pers pada hari Jumat (8/11/2024) sekitar pukul 13:25 WIB bertempat di halaman Mako Polsek Kramat Jati.
Dijelaskan oleh Kapolsek Kramat Jati Kompol Rusit Malaka, “Berdasarkan laporan seorang wanita akan tindak penganiayaan yang dilakukan oleh kekasihnya, maka petugas melakukan penyelidikan dan mencurigai tingkah laku tersangka. Setelah dilakukan pemeriksaan, petugas mendapatkan 6 (enam) bungkus plastik berisi narkoba jenis sabu. Tersangka beinisial SKS alias K, yang diamankan di Pasar Induk Kramat Jati. Dari pengakuan SKS, sabu tersebut diedarkan di bawah Fly Over Pasar Rebo dan dijual 1 (satu) paket seharga Rp.1.100.000,- Tersangka SKS dikenakan Pasal 114 Ayat 1 Subsider Pasal 112 Ayat 1 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika dengan ancaman hukuman maksimal 20 tahun penjara.”
“Ungkap kasus kedua narkoba adalah tembakau sintetis, dimana pelaku M yang sedang bertransaksi penjualan di Jalan Batu Ampar Condet Jakarta Timur. Sasaran sinte ini untuk anak pelajar dengan harga Rp.50.000,- . Barang bukti yang diamankan berupa 42 plastik bening kecil. Tersangka M terancam maksimal 20 tahun penjara.” Lanjut Kapolsek Kramat Jati Kompol Rusit Malaka.
“Sementara kasus curanmor yang pertama terjadi tanggal 1 November 2024 sekitar pukul 11:45 WIB di area Asrama Pondok Pesantren Alquran Al-Hidayah. Pelaku R berpura-pura masuk ke dalam rumah korban sebagai tamu. Korban yang melihat motornya didorong dan langsung berteriak maling. Pelaku R dikenakan Pasal 363 KUHP dengan ancaman pidana di atas 5 (lima) tahun penjara.” Ucap Rusit.
“Kasus kedua curanmor terjadi dibelakang RS.UKI Cawang, dimana pelaku U masuk kedalam rumah dan menggunakan kunci Letter T , motor korban sempat dibawa kabur namun berhasil ditangkap. Rekan U saat ini masih dalam DPO. Pelaku U dikenakan Pasal 363 KUHP dengan ancaman di atas 5 (lima) tahun penjara.” Tutup Kapolsek Kramat Jati Kompol Rusit Malaka.
Jurnalis : M.Irsyad Salim













