Polsek Kramat Jati Ungkap Dua Kasus Narkoba Dan Dua Kasus Curanmor Dalam Waktu Satu Bulan

- Jurnalis

Jumat, 8 November 2024

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Jakarta – Dalam mendukung Program Asta Cita Presiden Republik Indonesia Prabowo Subianto, pihak Kepolisian terus memberantas Narkoba di wilayahnya.

Seperti yang dilakukan oleh Polsek Kramat Jati yang berhasil mengungkap 2 (dua) kasus narkoba, dalam Konferensi Pers pada hari Jumat (8/11/2024) sekitar pukul 13:25 WIB bertempat di halaman Mako Polsek Kramat Jati.

Dijelaskan oleh Kapolsek Kramat Jati Kompol Rusit Malaka, “Berdasarkan laporan seorang wanita akan tindak penganiayaan yang dilakukan oleh kekasihnya, maka petugas melakukan penyelidikan dan mencurigai tingkah laku tersangka. Setelah dilakukan pemeriksaan, petugas mendapatkan 6 (enam) bungkus plastik berisi narkoba jenis sabu. Tersangka beinisial SKS alias K, yang diamankan di Pasar Induk Kramat Jati. Dari pengakuan SKS, sabu tersebut diedarkan di bawah Fly Over Pasar Rebo dan dijual 1 (satu) paket seharga Rp.1.100.000,- Tersangka SKS dikenakan Pasal 114 Ayat 1 Subsider Pasal 112 Ayat 1 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika dengan ancaman hukuman maksimal 20 tahun penjara.”

Baca Juga :  Polsek Teluknaga Ringkus Tiga Pelaku Pencurian Aluminium Di Kosambi

“Ungkap kasus kedua narkoba adalah tembakau sintetis, dimana pelaku M yang sedang bertransaksi penjualan di Jalan Batu Ampar Condet Jakarta Timur. Sasaran sinte ini untuk anak pelajar dengan harga Rp.50.000,- . Barang bukti yang diamankan berupa 42 plastik bening kecil. Tersangka M terancam maksimal 20 tahun penjara.” Lanjut Kapolsek Kramat Jati Kompol Rusit Malaka.

“Sementara kasus curanmor yang pertama terjadi tanggal 1 November 2024 sekitar pukul 11:45 WIB di area Asrama Pondok Pesantren Alquran Al-Hidayah. Pelaku R berpura-pura masuk ke dalam rumah korban sebagai tamu. Korban yang melihat motornya didorong dan langsung berteriak maling. Pelaku R dikenakan Pasal 363 KUHP dengan ancaman pidana di atas 5 (lima) tahun penjara.” Ucap Rusit.

Baca Juga :  Polsek Pademangan Gagalkan Aksi Tawuran Pelajar Di Ancol : Dua Celurit Diamankan

“Kasus kedua curanmor terjadi dibelakang RS.UKI Cawang, dimana pelaku U masuk kedalam rumah dan menggunakan kunci Letter T , motor korban sempat dibawa kabur namun berhasil ditangkap. Rekan U saat ini masih dalam DPO. Pelaku U dikenakan Pasal 363 KUHP dengan ancaman di atas 5 (lima) tahun penjara.” Tutup Kapolsek Kramat Jati Kompol Rusit Malaka.

Jurnalis : M.Irsyad Salim

Berita Terkait

Polres Tangerang Kota Ringkus Dua Pengedar Tramadol-Hexymer Di Teluknaga
Operasi Gabungan Polda Sumsel Bongkar Ladang Ganja 20 Hektar Di Empat Lawang, 220 Kg Ganja Dan Bandar Utama Ditangkap
Korban Begal Apresiasi Respon Cepat Polsek Tambora : Berikan Rasa Aman Dan Temukan Motor Korban
Polisi Amankan Dua Pelaku Pencuri Pintu Gardu PLN Di Tanjung Priok
Satreskrim Polres Tangerang Kota Ringkus Empat Pelaku Komplotan Ganjal ATM Di Minimarket Larangan : Jaringan Lintas Daerah Dan Raup Puluhan Juta Rupiah
Dua Pria Diringkus Polisi Di Tangerang Dini Hari : Ribuan Tramadol Diamankan
Operasi PETI Polda Riau : 29 Kasus Terbongkar, 1.167 Rakit Tambang Ilegal Dimusnahkan
Satresnarkoba Polres Jakarta Barat Ringkus Dua Pengedar Ekstasi Dan Sabu : Tiga DPO Masih Dalam Pengejaran Polisi
Berita ini 0 kali dibaca

Berita Terkait

Senin, 27 April 2026 - 11:47 WIB

Polres Tangerang Kota Ringkus Dua Pengedar Tramadol-Hexymer Di Teluknaga

Senin, 27 April 2026 - 01:50 WIB

Operasi Gabungan Polda Sumsel Bongkar Ladang Ganja 20 Hektar Di Empat Lawang, 220 Kg Ganja Dan Bandar Utama Ditangkap

Sabtu, 25 April 2026 - 20:58 WIB

Korban Begal Apresiasi Respon Cepat Polsek Tambora : Berikan Rasa Aman Dan Temukan Motor Korban

Jumat, 24 April 2026 - 20:34 WIB

Polisi Amankan Dua Pelaku Pencuri Pintu Gardu PLN Di Tanjung Priok

Jumat, 24 April 2026 - 17:31 WIB

Satreskrim Polres Tangerang Kota Ringkus Empat Pelaku Komplotan Ganjal ATM Di Minimarket Larangan : Jaringan Lintas Daerah Dan Raup Puluhan Juta Rupiah

Berita Terbaru

TNI Dan Polri

Polsek Koja Gelar Police Go To School Jelang May Day

Senin, 27 Apr 2026 - 12:08 WIB