Kuasai 13,78 Gram Sabu, Pria Berinisial HT alias TD Diamankan Polisi di Toraja Utara

- Jurnalis

Jumat, 8 November 2024

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Toraja Utara – Satuan Reserse Narkoba Polres Toraja Utara kembali mengamankan pelaku penyalahgunaan peredaran narkotika di wilayah Malango Kecamatan Rantepao Kabupaten Toraja Utara, Rabu (01/11/2024) pekan lalu.

Pelaku yang diamankan berinisial HT alias TD (39) warga Tikala, Toraja Utara. Ia diamankan berdasarkan hasil penyelidikan terkait informasi maraknya transaksi narkotika.

Saat dikonfirmasi, Kapolres Toraja Utara AKBP Zulanda, S.IK.,M.Si melalui Kasatresnarkoba IPTU Andarias Tonapa, SH pada Jumat (08/11), membenarkan hal tersebut, bahwa pihaknya telah berhasil mengamankan pria berinisal HT alias TD pelaku penyalahgunaan Peredaran Gelap Narkotika.

Baca Juga :  Polsek Tamansari Amankan Tiga Remaja Viral Tawuran : Barang Bukti Sajam Dan Konsumsi Sabu

Selain mengamankan HT alias TD, pihaknya juga ikut mengamankan barang bukti berupa 1 Sachet plastik klip bening ukuran sedang bening Narkotika jenis Sabu seberat 13,78 gram.

Selain itu, turut diamankan 1 buah kaca pyrex, 1 buah sendok takar dan 1 buah penutup bong (penutup alat isap) dari tangan pelaku, terangnya.

Dijelaskannya, saat diamankan pelaku sempat melakukan perlawanan untuk melarikan diri, namun karena kesigapan petugas dilapangan, pelaku berhasil ditangkap.

Baca Juga :  Polsek Tambora Bersama Satlantas Temukan Mobil Box Curian Di Palmerah

Ia menambahkan bahwa pihaknya masih akan mengejar pemasok sabu kepada pelaku, karena ini dipastikan memiliki jaringan pengedar narkotika.

Saat ini, Pelaku HT alias TD dengan sejumlah barang bukti yang ditemukan telah berada di Mapolres Toraja Utara dan sedang menjalani proses hukum.

Akibat perbuatnnya, Pelaku dijerat dengan Pasal 114 ayat (2) Subs Pasal 112 ayat (2) UU RI No.35 Tahun 2009 tentang Narkotika, dengan ancaman hukuman pidana paling lama 20 tahun penjara, tutupnya.

 

Berita Terkait

Polres Tangerang Kota Ringkus Dua Pengedar Tramadol-Hexymer Di Teluknaga
Operasi Gabungan Polda Sumsel Bongkar Ladang Ganja 20 Hektar Di Empat Lawang, 220 Kg Ganja Dan Bandar Utama Ditangkap
Korban Begal Apresiasi Respon Cepat Polsek Tambora : Berikan Rasa Aman Dan Temukan Motor Korban
Polisi Amankan Dua Pelaku Pencuri Pintu Gardu PLN Di Tanjung Priok
Satreskrim Polres Tangerang Kota Ringkus Empat Pelaku Komplotan Ganjal ATM Di Minimarket Larangan : Jaringan Lintas Daerah Dan Raup Puluhan Juta Rupiah
Dua Pria Diringkus Polisi Di Tangerang Dini Hari : Ribuan Tramadol Diamankan
Operasi PETI Polda Riau : 29 Kasus Terbongkar, 1.167 Rakit Tambang Ilegal Dimusnahkan
Satresnarkoba Polres Jakarta Barat Ringkus Dua Pengedar Ekstasi Dan Sabu : Tiga DPO Masih Dalam Pengejaran Polisi
Berita ini 3 kali dibaca

Berita Terkait

Senin, 27 April 2026 - 11:47 WIB

Polres Tangerang Kota Ringkus Dua Pengedar Tramadol-Hexymer Di Teluknaga

Senin, 27 April 2026 - 01:50 WIB

Operasi Gabungan Polda Sumsel Bongkar Ladang Ganja 20 Hektar Di Empat Lawang, 220 Kg Ganja Dan Bandar Utama Ditangkap

Sabtu, 25 April 2026 - 20:58 WIB

Korban Begal Apresiasi Respon Cepat Polsek Tambora : Berikan Rasa Aman Dan Temukan Motor Korban

Jumat, 24 April 2026 - 20:34 WIB

Polisi Amankan Dua Pelaku Pencuri Pintu Gardu PLN Di Tanjung Priok

Jumat, 24 April 2026 - 17:31 WIB

Satreskrim Polres Tangerang Kota Ringkus Empat Pelaku Komplotan Ganjal ATM Di Minimarket Larangan : Jaringan Lintas Daerah Dan Raup Puluhan Juta Rupiah

Berita Terbaru

TNI Dan Polri

Polsek Koja Gelar Police Go To School Jelang May Day

Senin, 27 Apr 2026 - 12:08 WIB