www.purnamanews.com|Batam Lima mantan personel Satres Narkoba Polresta Barelang hingga saat ini masih ditahan dnni Mapolda Kepri dan belum dipindahkan ke Rumah Tahanan Negara Rutan Kelas II A Batam.
Kabid Humas Polda Kepri, Kombes Zahwani Pandra Arsyad mengatakan lima personel tersebut masih ditahan di Mapolda Kepri untuk kepentingan penyidik dalam pengembangan kasus.
“Benar sekali. Untuk pengembangan kasus,” ujarnya, Selasa (24/9).
Pandra menjelaskan kasus penyalahgunaan barang bukti ini terus didalami oleh penyidik Bid Propam Polda Kepri.
“Masih proses pendalaman oleh penyidik,” katanya.
Baca Juga:
Harga Tiket Feri Batam-Singapura Hanya Turun Rp 30 Ribu, Masyarakat Kecewa
Diketahui, kasus pertama yang melibatkan Kompol SN dan 9 anggota lainnya juga menyeret 5 anggota lainnya. Mereka ditangkap Paminal Mabes Polri, terdiri 1 perwira dan 4 bintara dengan barang bukti 5 kilogram sabu.
Barang bukti ini disimpan di dalam rumah salah seorang anggota polisi di kawasan Sukajadi, Batam Kota dan rencananya akan dijual ke Pekanbaru, Riau.
“Sabu itu memang diminta dijual seorang perwira untuk biaya banding dan praperadilan nanti,” sambung sumber tersebut.
Kini, lima personel yang baru ditangkap tersebut dibawa ke Mabes Polri untuk proses pengembangan.
“Kemungkinan besar masih ada anggota lain Satres Narkoba yang akan kena,” ungkapnya.
Diberitakan sebelumnya, sejumlah personel Satres Narkoba Polresta Barelang diperiksa dan ditahan Propam Polda Kepri. Para personel ini diduga bermain dengan bandar sabu di Kampung Aceh, Mukakuning berinisial As.
Kasus ini bermula saat Ditres Narkoba Polda Kepri menangkap As dengan barang bukti 1 kilogram sabu. Dari pemeriksaan, As mengaku barang bukti itu didapatkan atau dibeli dari personel Satres Narkoba Polresta Barelang dengan nilai ratusan juta rupiah.













